
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Administrasi Umum Balai Desa Sumber Ngepoh
Desa Sumber Ngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang merupakan salah satu desa yang sedang berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi umum dan kependudukan. Melalui program kerja Mahasiswa MMD Universitas Brawijaya 2025, dilakukan inisiasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya strategis untuk menjawab sejumlah permasalahan krusial yang selama ini dihadapi masyarakat desa.
Berdasarkan hasil observasi lapangan dan diskusi yang dilakukan bersama perangkat desa serta masyarakat Desa Sumber Ngepoh, ditemukan tiga permasalahan utama yang selama ini menjadi penghambat efektivitas pelayanan administrasi desa. Pertama, belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang tertulis dan jelas. Sebagian besar prosedur pelayanan masih berlangsung secara lisan dan informal, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai waktu penyelesaian, alur pelayanan, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut. Kedua, banyak warga mengalami kebingungan ketika mengurus administrasi desa karena tidak mengetahui syarat yang harus dipenuhi maupun tahapan-tahapan yang perlu dilalui. Hal ini sering kali menyebabkan masyarakat harus kembali pulang karena berkas yang dibawa tidak lengkap, atau karena tidak mengetahui harus mengurus kepada siapa terlebih dahulu. Ketiga, minimnya media informasi visual yang tersedia di Balai Desa Sumber Ngepoh, sehingga menyebabkan informasi hanya disampaikan secara verbal dari mulut ke mulut, yang berisiko menimbulkan kesalahpahaman, informasi yang tidak merata, serta ketergantungan yang tinggi terhadap penjelasan langsung dari perangkat desa.
Di tengah berbagai tantangan tersebut. Hadir secercah harapan dari Tim Mahasiswa Membangun Desa Universitas Brawijaya (MMD-UB) 2025 yang diterjunkan ke Desa Sumber Ngepoh. Pada hari Rabu, 16 Juli 2025- Nabila Dinda Savira Supomo Putri atau akrab dipanggil Dinda, dari Fakultas Ilmu Administrasi, Program Studi Administrasi Publik, menjadi ujung tombak dalam program kerja ini. Dinda dan tim MMD UB 2025 mengadakan sosialisasi ringan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Administrasi Umum dan Kependudukan

Banner Langkah-Langkah Layanan Administrasi Umum dan Kependudukan
Dinda dan tim MMD UB 2025 Sumber Ngepoh tidak sekadar memberikan arahan umum secara proaktif, bahkan merancang dan membuat banner penyusunan SOP administrasi yang mudah dipahami, ditempatkan di lokasi strategis Balai Desa. Sesuai dengan SDGs No.16 yaitu “Peace, Justice, and Strong Institutions” (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), dengan adanya SOP yang jelas dan sosialisasi alur layanan, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa meningkat. Masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi dan layanan dasar, yang pada gilirannya mendorong terciptanya institusi yang lebih efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Pelayanan yang terstruktur mengurangi potensi praktik tidak transparan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Sebagai bentuk transformasi pelayanan publik di Desa Sumber Ngepoh, Tim Mahasiswa MMD UB 2025 menghadirkan inovasi visual berupa banner interaktif yang dipasang secara strategis di Balai Desa. Banner ini tidak hanya menyajikan informasi secara visual, tetapi juga dirancang untuk mempermudah akses informasi administrasi bagi seluruh warga desa. Di dalamnya tercantum dengan jelas persyaratan berkas, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kemudian yang menjadikannya lebih unggul adalah adanya kode QR (Quick Response Code) yang dapat dipindai menggunakan ponsel. Melalui fitur ini, warga langsung diarahkan untuk mengunduh file PDF yang berisi informasi lengkap mengenai prosedur layanan. File ini dapat disimpan, dicetak, atau dibuka kapan saja, sehingga warga tidak lagi bergantung pada informasi lisan dari petugas desa.
“Tentunya, MMD UB 2025 memiliki peran sentral. Kami tidak hanya hadir untuk memberikan arahan, tetapi benar-benar terjun langsung merancang dan membuat banner penyusunan SOP administrasi yang mudah dicerna oleh masyarakat. Ini adalah langkah konkret kami, sejalan dengan SDGs No. 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.” ucap Dinda, setelah kegiatan program kerjanya usai dilaksanakan.
Dengan adanya SOP yang jelas dan sosialisasi alur layanan, kami berharap masyarakat mendapatkan akses informasi dan layanan dasar yang lebih baik. Ini bukan hanya tentang memenuhi target, tetapi juga tentang membangun kepercayaan. Kelompok 1 MMD UB 2025 yang dibimbing oleh Bapak Mochammad Nur, STP, MSc, PhD percaya bahwa pelayanan yang terstruktur akan mengurangi potensi praktik tidak transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa secara keseluruhan. Kami ingin melihat institusi yang lebih efektif, akuntabel, dan inklusif di Sumber Ngepoh