Layanan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

 

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelayanan publik sebagai inti dari keilmuan administrasi. Dalam konteks ini, Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) menjadi salah satu instrumen studi dan praktik yang sangat relevan.

SIPPN adalah platform digital resmi pemerintah yang menyajikan informasi detail mengenai Standar Pelayanan (SP) dari berbagai instansi publik, mulai dari prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya yang diperlukan.

Pengaturan mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) utamanya diatur oleh peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola utamanya, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta dilandasi oleh Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

Pengaturan mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) utamanya diatur oleh peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola utamanya, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta dilandasi oleh Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

Berikut adalah landasan hukum dan peraturan utama yang mengatur SIPPN:

1. Landasan Utama (Undang-Undang)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  • Undang-Undang ini adalah payung hukum tertinggi yang mewajibkan penyelenggara layanan publik (instansi pemerintah) untuk menyusun, menetapkan, dan memublikasikan Standar Pelayanan (SP).

  • SIPPN hadir sebagai instrumen digital untuk melaksanakan mandat transparansi dan penyebarluasan informasi Standar Pelayanan sesuai amanat UU ini.

2. Peraturan Pelaksana Langsung (KemenPAN-RB)

Peraturan yang secara spesifik mengatur tentang pedoman dan penyelenggaraan SIPPN adalah:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

    • Ini adalah peraturan kunci yang mendefinisikan, menetapkan ruang lingkup, tujuan, dan mekanisme operasional SIPPN.

    • Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk memasukkan data Standar Pelayanan mereka ke dalam sistem ini.

3. Peraturan Terkait Lainnya

Selain peraturan langsung di atas, SIPPN juga terkait erat dengan beberapa regulasi lain yang fokus pada kualitas dan reformasi pelayanan publik:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Peraturan yang menjelaskan teknis pelaksanaan UU Pelayanan Publik).

  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2017 (atau peraturan penggantinya) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. (Sistem informasi pelayanan publik, termasuk kualitas penggunaan SIPPN, menjadi salah satu komponen yang dinilai dalam evaluasi kinerja pelayanan publik).

  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). (Meskipun berbeda, sistem pengaduan ini berfungsi sebagai saluran umpan balik atas Standar Pelayanan yang dipublikasikan melalui SIPPN).