Dalam rangka mendukung keberlanjutan lingkungan hidup dan menciptakan suasana akademik yang sehat, asri, serta nyaman, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) berkomitmen penuh untuk menerapkan program Kampus Hijau (Green Campus). Komitmen ini secara resmi disosialisasikan melalui Surat Edaran Nomor: 04492/DST/UN10.F0301/B/TU/2026 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Dekan FIA UB, Prof. Dr. Hamidah Nayati Utami, S.Sos., M.Si. ini mewajibkan seluruh civitas akademika—mulai dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa—untuk berpartisipasi aktif melaksanakan budaya Green Campus dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
5 Aksi Progresif Budaya Kampus Hijau di FIA UB
Implementasi kebijakan ini diwujudkan melalui lima pilar aksi nyata yang wajib dijalankan di lingkungan fakultas:
- Efisiensi Energi (Listrik & Air): Mengajak civitas akademika mematikan lampu, AC, dan proyektor setelah selesai digunakan , mengatur suhu AC ruang kerja/kelas minimal pada 24°C , menggunakan air secara bijak , serta mendukung kegiatan Car Free Day yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya.
- Pengurangan Sampah Plastik & Kertas (Zero Waste): Mewajibkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di area kantin dan fakultas , mengimbau pembawaan botol minum (tumbler) dan tempat makan sendiri , serta beralih ke dokumen digital (paperless) untuk tugas, materi kuliah, dan urusan administrasi.
- Pengelolaan Sampah: Membuang sampah pada tempatnya dengan memisahkan jenis sampah organik dan anorganik , sekaligus menjaga kebersihan ruang kerja, ruang kelas, dan fasilitas umum fakultas.
- Transportasi Hijau: Mematikan mesin kendaraan saat sedang parkir atau berhenti lama di area kampus dan mengutamakan berjalan kaki di area internal fakultas untuk mengurangi emisi gas buang.
- Penerapan Perilaku Hidup Sehat: Menerapkan kawasan tanpa rokok dan bebas asap rokok di seluruh area fakultas , membiasakan cuci tangan berkala , mengonsumsi makanan sehat dan higienis , serta memanfaatkan fasilitas tangga dibanding lift untuk jarak dekat (1-2 lantai).
Kontribusi Terhadap Sustainable Development Goals (SDGs)
Kebijakan ini relevan dengan beberapa tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu SDGs 11 tentang Kota dan Permukiman Berkelanjutan, SDGs 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak, SDGs 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, SDGs 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim, SDGs 15 tentang Ekosistem Daratan, SDGs 7 tentang Energi Bersih dan Terjangkau, SDGs 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, serta SDGs 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.
Secara umum, keterkaitan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan lingkungan dan permukiman yang berkelanjutan, tetapi juga mendukung pengelolaan air bersih, efisiensi sumber daya, aksi iklim, pelestarian ekosistem daratan, pemanfaatan energi bersih, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta penguatan inovasi dan infrastruktur yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Surat Edaran Pelaksanaan Budaya Kampus Hijau (Green Campus) di Lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi


