Dalam upaya menjamin kesejahteraan dan keselamatan seluruh warga kampus, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) secara resmi menetapkan kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L). Berlaku efektif per 3 Maret 2026, kebijakan ini menjadi pedoman utama pelaksanaan standar keselamatan kerja di lingkungan FIA UB.
Penetapan kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen FIA UB untuk menciptakan lingkungan kerja dan belajar yang aman, nyaman, dan sehat bagi setiap individu baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa selama beraktivitas di area kampus.

Pages: 1 2