Mencari
Tutup kotak telusur ini.

Kuliah Tamu Kepabeanan bersama Kepala Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda

Bagikan Ke:

Minat Khusus Bisnis Internasional, Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FIA UB menyelenggarakan Kuliah Tamu yang bertajuk “Regulasi Kepabeanan dalam Kegiatan Ekspor-Impor”, Jumat (24/4). Bertindak sebagai narasumber utama adalah Iwan Hermawan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Jawa Timur. Acara tersebut dihadiri oleh para mahasiswa dari minat khusus tersebut.

Iwan Hermawan
Iwan Hermawan

Menurut Iwan Hermawan, kantor bea dan cukai memiliki tugas pengawasan terhadap seluruh arus barang yang masuk dan keluar dari dan ke Indonesia, termasuk minuman beralkohol. Barang yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki pita cukai. Selain itu, bea dan cukai juga bisa mengawasi tempat penjualan barang-barang tersebut. Misalnya, dengan berdasarkan oleh kebijakan Menteri Perdagangan RI, minuman keras tidak boleh lagi dijual di sembarang tempat. “Minuman jenis itu hanya boleh dijual di toko-toko besar, bukan minimarket, dan hanya boleh diletakkan di area kasir,” terangnya.

Bea dan cukai, tambah Iwan, juga bisa memberikan peringatan kepada toko yang tidak memiliki ijin untuk menjual barang-barang kena cukai. Kepada toko-toko tersebut, pihaknya akan menanyakan NKKBKC (Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai). Jika tidak memiliki, maka pihaknya dapat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada toko tersebut.

Kegiatan kuliah tamu tersebut dibuka oleh Dekan FIA UB Prof. Dr. Bambang Supriyono, sedangkan bertindak sebagai moderator adalah Supriono, M.AB. (ALA/FIA)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Dapatkan informasi terbaru dari Fakultas Ilmu Administrasi Univesitas Brawijaya