Mencari
Tutup kotak telusur ini.

FIA UB Pimpin Diskusi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Bagikan Ke:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) menggandeng Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Sosialisasi dan Koordinasi Rancangan Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah I (Sumatra)”. Puluhan peserta yang terdiri dari pejabat dari kementerian, perwakilan pemerintah daerah di kawasan Sumatra, perwakilan dari beberapa perguruan tinggi lokal, dan tim dari FIA UB nampak mengikuti acara yang berlangsung selama dua hari sejak Minggu (23/8). Acara yang bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan itu bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap rancangan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Diharapkan tujuan pembangunan kawasan perdesaan dapat mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di wilayah perdesaan.

Staf Ahli Menteri bidang Kerjasama antar Lembaga Dr. Lili Romli, M.Si menjelaskan pentingnya acara ini. Menurutnya, luaran dari acara FGD ini nantinya akan menjadi acuan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam menyusun turunan regulasinya serta dalam menetapkan program atau kegiatan di kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan, tambah Romli, adalah pusat pertumbuhan ekonomi, sehingga rancangan peraturan yang dibuat harus tepat sasaran sesuai karakteristik masing-masing kawasan perdesaan. “Untuk itu saya berharap acara ini dapat menghasilkan masukan yang berkualitas dan tidak hanya bersifat formalitas,” ujar Romli.

Dr Wilopo (kiri) selaku Koordinator FGD dan Dr Lili Romli (kanan)
Dr Wilopo (kiri) selaku Koordinator FGD dan Dr Lili Romli (kanan)

Sementara itu, Direktur Ekonomi Kawasan Perdesaan Drs. H. Mukhlis, M.Si menyebutkan tanggungjawab pihaknya dalam mewujudkan visi Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, yakni komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan untuk mencapai desa yang maju, kuat, mandiri, dan demokratis. “Peraturan Menteri ini sangat vital perannya sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita membangun desa dan desa membangun sesuai instruksi presiden,” ujar Mukhlis. (ALA/NUH/FIA)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Dapatkan informasi terbaru dari Fakultas Ilmu Administrasi Univesitas Brawijaya