Review Pemfasilitasan Diskusi (21 Oktober 2014)

Tema               : Komparasi Sistem Negara

Penyaji                        : Fida Azzuhri dan Mas Maif

 

Pengantar      :

Sistem ketatanegaraan

Pengertian ketatanegaraan Republik Indonesia menurut KBBI, tata Negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk Negara, dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu Negara.Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata Negara. Menurut hukumnya, tata Negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas Negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah dan sebaliknya. Tujuan dari adanya sistem ketatanegaraan adalah menjaga kestabilan sebuah Negara. Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang seharusnya adalah “untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Namun apabila dilihat dengan fakta yang ada saat ini hal tersebut belum terwujud. Hal ini menunjukkan bahwa pengeja wantahan cita-cita Proklamasi Indonesia belum nyata. Sebenarnya apa tujuan dari hidup bernegara itu sendiri? Sejak lahir kita sudah diajarkan untuk hidup bernegara. Namun apa tujuan dan substansi dari hidup bernegara?

Segala macam peraturan, sistem birokrasi Negara dan kewenangan yang sudah didistribusikan seharusnya memudahkan dalam mewujudkan kehidupan bernegara yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Tapi mengapa justru menjadi Patologi Birokrasi yang menghambat pembangunan Bangsa? Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak hadir untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”

Jadi, apa sebenarnya masalahnya? Ada apa dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia? Mengapa masih ada masalah?

Ingin tahu lebih lengkapnya, Ikuti Diskusi RSC besok Selasa, 21 Oktober 2014 jam 18.30 WIB tentang “Komparasi Sistem Negara” dgn penyaji Mas Fida Azzuhri dan Mas Maif.

Datang ya teman-teman.. Terima Kasih

 

Resume           :

KOMPARASI SISTEM NEGARA

Niat ekuivalen denganTujuan.

Ketika berbicara mengenai sistem Negara Indonesia maka yang terpikirkan adalah mengacu pada UU, Demokrasi, NKRI, Presidensil (Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan). Segala macam peraturan, sistem birokrasi Negara dan kewenangan yang sudah didistribusikan seharusnya memudahkan dalam mewujudkan kehidupan bernegara yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Tapi mengapa justru menjadi Patologi Birokrasi yang menghambat pembangunan Bangsa? Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak hadir untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dengan adanya Presiden, Bank Indonesia, MPR, DPR, MK, KY seharusnya bisa melindungi rakyat tapi kedudukan Presiden dengan lembaga itu semua saat ini adalah sejajar sementara sistem Negara kita adalah Presidensil. Ketika ada rakyat yang kelaparan dan kemudian mereka meminta kepada RT RW Kelurahan Kecamatan jawabannya adalah “aku bisa apa?”. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang  berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 34 “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.” Tetapi hal ini sangat tidak sesuai dengan kenyataannya saat ini. Lalu siapa yang bisa bertindak? Sebenarnya apa definisi dari Negara? Tujuan dari Negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia lalu bagaimana bila Negara tidak bisa? Lalu kapan Negara hadir bagi rakyatnya? Sedangkan Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan kedaulatan rakyat, jadi tanpa rakyat Negara bukanlah sebuah Negara. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan yang seharusnya kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden tapi tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat karena sistem birokrasi. Kedaulatan rakyat tertinggi yang seharusnya ada di MPR namun saat ini tidak. Sistem demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Permusyawaratan namun kenyataannya Negara membutuhkan waktu yang lama untuk mengambil keputusan, hal ini menunjukkan Negara belum hadir bagi rakyatnya. Berdasarkan UUD pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UUD, jadi idak ada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara. Presiden adalah penanggung jawab dan pelaksana UUD saat tidak ada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara. Namun UUD hanyalah kertas saat tidak ada penanggungjawabnya. Jadi ibaratnya Indonesia tanpa Negara. Ketika membicarakan tentang kesejahteraan rakyat merujuk kepada hak, kewajiban, tanggungjawab dan kewenangan yang mengarah kepada kedaulatan dibawah tanggungjawab presiden. Lalu tanpa Negara bagaimana rakyat bisa hidup selama 5 tahun ini? Jawabannya rakyat selama ini trimo ing pandom ikhlas. Indonesia sedang bergerak dalam siklus Polibius. Parlemen dan eksekutif tidak sejalan terjadi perebutan kekuasaan dan itu semua untuk UANG. Permasalahannya bagaiman SISTEM yang seharusnya? Core permasalahan Indonesia saat ini adalah uang, Bank Central, dan kemerdekaan.

Veröffentlicht in Resume Diskusi.