Tema : Demokrasi
Penyaji : Fida Azzuri & Wahyu Satrio Aulia
Pengantar :
Hey temen2 RSC pada tau gak sih demokrasi itu apa?? Sejarahnya gimana?? Bagi yang belum tau, ini ada sedikit info mengenai Demokrasi. Cekidot 😀
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Jika digabungkan kedua kata tersebut berarti kekuasaan rakyat atau pemerintah dari rakyat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pererintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Negara yang pertama kali melaksanakan sistem demokrasi adalah Athena. Ia tepatnya berupa negara-kota yang terletak di Yunani. Proses pemerintahan di Athena itu dimulai oleh Kleistenes pada tahun 507 sebelum Masehi dengan perubahan konstitusi dan diselesaikan oleh Efialtes pada tahun 462-461 sebelum Masehi
Bangsa dan negeri Indonesia telah mengadopsi sistem demokrasi, meski harus diberi pula catatan-catatan tentang pengalaman ber-Demokrasi Terpimpin” pada masa Soekarno dan ber”Demokrasi Pancasila” pada masa Soeharto. Di era reformasi sekarang, Indonesia tetap mengadopsi sistem itu. Berdasarkan kedua pengalaman berdemokrasi di tanah air tersebut, era reformasi sekarang ini biasa dipandang sebagai era transisi menuju “demokrasi yang sesungguhnya”. Dalam masa yang singkat, Indonesia di era reformasi telah melaksanakan pemilu calon anggota legislatif, calon presiden dan wakilnya secara langsung, serta pilkada di berbagai daerah dan kota. Pada masa yang singkat pula, semangat pemekaran dan perubahan status wilayah tampak di beberapa kawasan di tanah air.
Namun, hingga hampir enam belas tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Resume :
Hai RSC’ers !!!
Ini ada resume Diskusi RSC tentang “Demokrasi”
Silahkan membaca J
Ketika membicarakan mengenai Demokrasi sebagian besar masyarakat Indonesia pasti berpikir bahwa Demokrasi identik dengan (Pemilu Umum) PEMILU.demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti aturan. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat yakni kedaulatan sepenuhnya ada ditangan rakyat dan adanya kesetaraan dalam berpendapat. Pengertian dari kedaulatan atau demokrasi yang sesungguhnya adalah hak untuk mengatur kehidupannya sendiri.
Di Indonesia kata “Demokrasi” mengalami penyempitan makna menjadi pemilu, voting, dsb. Demokrasi yang sesungguhnya adalah musyawarah yang mencapai mufakat sesuai dengan Dasar Negara Indonesia yakni Pancasila ayat 4, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Berdasarkan jumlah dan kesamaan pandangan & tujuan yang harusnya diaktualisasikan, apakah sudah terwakilkan hak rakyat dengan sistem demokrasi di Indonesia saat ini? dengan kondisi rakyat Indonesia yang memiliki keinginan hidup yang berbeda dan dengan jumlah yang ribuan. Yang masih menjadi pertanyaan saat ini adalah “Apa sebenarnya definisi rakyat?” dan “Apa sebenarnya yang dimandatkan/ diamanahkan/ dititipkan oleh rakyat kepada Pemerintahan & Pemimpin?
Demokrasi Indonesia saat ini tidak mendefinisikan rakyat secara jelas. Ujung dari Demokrasi adalah kewenangan atau kekuasaan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dimana tingkat kesejahteraan diukur dengan uang. DEMOKRASI INDONESIA SAAT INI TIDAK MENJAMIN HANYA MERUPAKAN LEGITIMASI KEKUASAAN UNTUK MENGELOLA KEKAYAAN NEGARA ATAS NAMA SWASTA.
Selama sistem Demokrasi di Indonesia saat ini belum bisa menampung dan mengembalikan hak rakyat, maka sistem di Indonesia saat ini adalah kosong tidak dapat dikatakan sebuah Demokrasi. Apabila disesuaikan dengan tujuan Negara, yang dimandatkan oleh rakyat kepada wakil rakyat adalah presiden ataupun sekretarisnya bisa memberikan makan kepada rakyatnya secara langsung.
Menstrukturkan kembali definisi “Kedaulatan” yang telah dimandatkan itu bukanlah sebuah Hak tetapi TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN UNTUK MENGELOLA KEUANGAN & KEKAYAAN NEGARA YANG SEBENARNYA MERUPAKAN MILIK RAKYAT UNTUK DIKEMBALIKAN KEPADA RAKYAT (YANG SEHARUSNYA BERHAK MENERIMANYA). Namun definisi dari “Rakyat” sendiri harus jelas. Pola pendistribusian yang merata yang mensejahterakan seharusnya adalah By Name By Address yakni sesuai dengan yang berhak.
Terima Kasih. Semoga Bermanfaat