PENGUMUMAN
Nomor : 3202/UN10.F03.01/TU/2020
Proses Belajar Mengajar dalam Masa Penanganan COVID-19
di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Menindaklanjuti:
- Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 3071/UN10/HK.05.4/2020 Peningkatan Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
- Surat Edaran Rektor Nomor 3240/UN10/HK.05/2020 tentang Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa dan Batas Akhir Kegiatan Belajar Mengajar di Universitas Brawijayadalam Masa Pencegahan Penyebarluasan Covid-19
- Pengumuman Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Nomor 3140/UN10.F03/TU/2020 tentang Peningkatan Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya,
perlu disampaikan beberapa hal terkait mekanisme Proses Belajar Mengajar di lingkungan Fakultas
Ilmu Administrasi sebagai berikut:
- Seluruh kegiatan yang terkait proses belajar mengajar dan evaluasi pembelajaran pada strata S1, S2, dan S3 berikut proses administrasinya dilaksanakan secara daring sampai dengan akhir semester genap Tahun Akademik 2019/2020.
- Bentuk kuliah daring sebagaimana dimaksud pada butir no 1 dapat dilakukan dalam bentuk: Live Streaming video secara interaktif dan non interaktif, Video conference, Live chat non video, dan atau Pengiriman file materi kuliah dan tugas dalam format pdf, png, ppt, atau format lain.
- Pemilihan bentuk kuliah daring diserahkan kepada dosen pengajar berdasarkan kesepakatan bersama mahasiswa peserta kuliah dengan mempertimbangkan kesiapan dosen, kesiapan sarana prasarana dan memperhatikan kemudahan akses bagi mahasiswa.
- Fasilitasi kehadiran mahasiswa dan berita acara perkuliahan dapat dilaksanakan oleh dosen melalui aplikasi SIADO. Bagi dosen yang tidak memiliki akun SIADO dapat melaporkan aktivitas mengajarnya melalui tautan http://bit.ly/absensi pengajaran
- Tugas-tugas yang diberikan kepada mahasiswa selama proses perkuliahan daring harus mempertimbangkan aspek proporsionalitas beban sks dan learning outcome mata kuliah
- Agar tidak memberatkan biaya penggunaan kuota internet, perkuliahan dalam bentuk video conference / streaming interaktif dilaksanakan tidak lebih dari 15 menit kecuali atas kesepakatan seluruh peserta perkuliahan
- UAS semester genap 2019/2020 ditiadakan dan evaluasi atas proses pembelajaran dilaksanakan secara daring dengan mekanisme penilaian diserahkan kepada dosen pengajar untuk menentukan dengan tetap berkoordinasi dengan kaprodi masing-masing.
Adapun Pengumuman resmi dapat dilihat di disini
Demikian pengumuman tentang proses belajar mengajar ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha
Esa memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya dan senantiasa melindungi seluruh civitas
academica Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.