Review Pemfasilitasan Diskusi (23 Desember 2014)

Tema               : Koperasi

Penyaji                        : Ria Esana & Lucia Yuliawati

Pengantar      :

Saat ini banyak orang yang sudah tidak begitu mengerti apa itu koperasi dan bagaimana koperasi yg sesungguhnya. Banyak kelompok yang mendirikan unit usaha bersama yg mereka sebut sebagai koperasi. Tapi dalam kenyataannya kegiatan yang dilakukan belum berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya. Banyak koperasi yang diselewengkan atas nama pribadi yang berusaha mencari keuntungan pribadi sehingga merusak nama koperasi. Hal ini yang menyebabkan jumlah koperasi menurun.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Ingin tahu lebih lengkapnya, Ikuti Diskusi RSC tentang “Koperasi” dgn penyaji Lucia Dwi’ 13 dan Ria Esana’ 13 malam ini Selasa, 23 Desember 2014 pukul 19.00 WIB.

Datang ya teman-teman.. .Makasih ^_^

Mendemokrasikan perekonomian merupakan salah satu tujuan dari koperasi.

 

Veröffentlicht in Resume Diskusi.