Diskusi „Sistem Pembayaran Non Tunai“

Haii RSC,
Kita mau ngadain diskusi nih dengan tema „Sistem Pembayaran Non Tunai“, untuk lebih lanjutnya diskusi akan diadakan pada:

Hari, tanggal: Rabu, 13 Mei 2015
Jam: 18.00
Tempat: RSC
Penyaji: Fida Azzuhri

Berikut materi pengantar diskusinya:
Seiring dengan berkembangnya teknologi banyak penemuan-penemuan dan pengembangan-pengembangan yang muncul untuk membuat kehidupan manusia menjadi lebih mudah dan praktis. Salah satu contohnya adalah sistem pembayaran non-tunai atau e-money. Tapi apakah sebenarnya pengertian dari sistem pembayaran non-tunai atau e-money? Okey, berikut pengertian e-money Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik, Uang Elekronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut;
d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Dari rencana akan diterbitkannya uang elektronik atau e-money di Indonesia pernahkah rekan-rekan berpikir sebenarnya apa sih tujuan dari diterbitkannya e-money? Apakah hanya sekedar mengikuti kemajuan teknologi? Apa untuk kehidupan yang lebih praktis atau hanya untuk sekedar prestise? Selain itu dengan rencana diterbitkannya e-money bagaimanakah kesiapan Bangsa dan Negara Indonesia menghadapinya? Apakah teknologi Indonesia sudah siap dan merata untuk system e-money? Dan apakah system e-money berdampak positif bagi kehidupan rakyat Indonesia? Apakah teman-teman penasaran? Atau mungkin teman-teman punya jawaban atas semua pertanyaan diatas dan ingin pertentangan dari jawaban teman-teman? 

Datang yaaa, ini seruuuuu bangetttt ^^

Veröffentlicht in Info Kegiatan, P2A, PSDA.