1. Permohonan untuk memperoleh BPPDN Direktorat Jenderal pendidikan Tinggi harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh Rektor / Ketua Perguruan Tinggi asal calon penerima BPPDN kepada Direktur Program Pascasarjana Universitas Brawijaya. Bagi calon penerima BPPDN yang berasal dari PTS, persetujuan dan usulan calon penerima BPPDN harus memperoleh rekomendasi dari pihak kopertis wilayah (Formulir B)
  2. Usia maksimum yang diperbolehkan untuk menjadi calon penrima BPPDN adalah 55 tahun pada bulan September tahun diajukan
  3. Calon penerima BPPDN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu Perguruan Tinggi (PT) penyelenggara PPS
  4. Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang pernah menerima BPPDN pada jenjang pendidikan Pascasarjana yang sama
  5. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi : biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian & biaya pengelolaan) dari sumber dana Pemerintah RI
  6. Beasiswa diberikan kepada calon penerima BPPS yang berstatus Mahasiswa Baru, untuk jangka waktu 36 bulan untuk Program Doktor (S3). Mahasiswa On going  dengan jangka waktu sisa masa studi (sesuai strata / jenjang pendidikan yang ditempuh)
  7. Calon penerima BPPDN harus telah memenuhi syarat akademis dan administrasi (termasuk persyaratan TPA dan TOEFL) untuk diterima sebagai mahasiswa Program Studi S3 di Universitas Brawijaya (dilampiri dengan surat penerimaan sebagai mahasiswa program studi ybs)
  8. Penerima BPPDN wajib menandatangani kontrak antara yang bersangkutan dengan Program Pascasarjana Universitas Brawijaya
  9. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPPDN wajib untuk kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal selama (2n+1) tahun (n adalah lama tahun menerima BPPDN)
  10. Penerima BPPDN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di Program Pascasarjana Universitas Brawijaya dan melaporkan tanggal serta bulan kelulusan pada bulan yang sama dengan tanggal kelulusan, kepada PPSUB, dengan mengisi form monitoring & evaluasi (MONEV) dwi wulan
  11. Penerima BPPDN tidak diperkenankan untuk cuti akademik dalam menyelesaikan program studinya selama beasiswa belum selesai / habis

Untuk pendaftaran BPP-DN, informasi bisa di lihat pada pengumuman di web Pascasarjana UB.