Mencari
Tutup kotak telusur ini.

PSIK Fakultas Ilmu Administrasi

Bagikan ke:

PSIK FIA

Pusat Sistem Informasi, Infrastruktur Teknologi Informasi, dan
Kehumasan (PSIK) Fakultas Ilmu Administrasi adalah pengelola sistem
informasi infrastruktur teknologi informasi di tingkat Fakultas. PSIK memiliki
tugas pelayanan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi:
1. Publikasi dan kehumasan, meliputi:
a. Merencanakan dan mendesain publikasi Fakultas Ilmu
Administrasi;
b. Mengelola laman resmi fakultas ilmu administrasi dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris;
c. Memperbarui data dan informasi tentang kegiatan Fakultas Ilmu
Administrasi;
d. Memberi bantuan terhadap publikasi daring bagi dosen dan staf;
e. Berkoordinasi dengan pejabat pengelola informasi dan  dokumentasi UB.
2. Pendataan dan sistem informasi, meliputi:
a. Membantu dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal
Fakultas Ilmu Administrasi yang memerlukan pendampingan
teknologi informasi;
b. Mengelola arsip digital fakultas;
c. Bersama-sama dengan UPT TIK UB memberikan sosialisasi
layanan teknologi informasi dan komunikasi UB;
d. Berkoordinasi dengan unit lain di internal Fakultas Ilmu Administrasi
untuk mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB;
e. Bersama-sama dengan UPT TIK UB memberikan pelatihan
teknologi informasi secara periodik terhadap sumber daya manusia
UB, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
3. Infrastruktur, meliputi:
a. Mengelola infrastruktur TIK Fakultas Ilmu Administrasi dengan
mengikuti standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi UB;
b. Menjamin ketersediaan akses layanan teknologi informasi bagi
sivitas akademika UB;
c. Mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan
layanan teknologi informasi dengan UPT TIK UB;
d. Mengoordinasikan pelaksanaan perawatan infrastruktur dan
dukungan teknis dengan UPT TIK UB;
e. Menyusun dokumentasi infrastruktur dan layanan teknologi
informasi fakultas ilmu administrasi;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi
teknologi informasi;
g. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala bidang
pengembangan dan penerapan teknologi informasi kepada UPT
TIK UB.
4. Penanganan keluhan, meliputi: 

a. Menyediakan email khusus keluhan menggunakan email resmi ub; 

b. Memeriksa email khusus keluhan setiap saat dan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan untuk ditindaklanjuti; 

c. Mengirim tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi;

 d. Mencantumkan penyebab/akar masalah, rencana solusi, dan waktu penyelesaian pada setiap tanggapan atau rencana perbaikan keluhan; 

e. Melakukan dokumentasi keluhan.

Sekretariat
Jl. MT. Haryono, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145