PSIK Fakultas Ilmu Administrasi

Bagikan ke:

Pusat Sistem Informasi, Infrastruktur Teknologi Informasi, dan Kehumasan (PSIK) Fakultas Ilmu Administrasi adalah pengelola sistem informasi infrastruktur teknologi informasi di tingkat Fakultas. PSIK bertempat di Lt 7 Gedung E Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. PSIK memiliki tugas pelayanan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi:

  • Publikasi dan kehumasan, meliputi:
  1. Merencanakan dan mendesain publikasi Fakultas Ilmu Administrasi;
  2. Mengelola laman resmi fakultas ilmu administrasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
  3. Memperbarui data dan informasi tentang kegiatan Fakultas Ilmu Administrasi;
  4. Memberi bantuan terhadap publikasi daring bagi dosen dan staf;
  5. Berkoordinasi dengan pejabat pengelola informasi dan  dokumentasi UB.
  • Pendataan dan sistem informasi, meliputi:
  1. Membantu dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal Fakultas Ilmu Administrasi yang memerlukan pendampingan teknologi informasi;
  2. Mengelola arsip digital fakultas;
  3. Bersama-sama dengan UPT TIK UB memberikan sosialisasi layanan teknologi informasi dan komunikasi UB;
  4. Berkoordinasi dengan unit lain di internal Fakultas Ilmu Administrasi untuk mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB;
  5. Bersama-sama dengan UPT TIK UB memberikan pelatihan teknologi informasi secara periodik terhadap sumber daya manusia UB, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
  • Infrastruktur, meliputi:
  1. Mengelola infrastruktur TIK Fakultas Ilmu Administrasi dengan mengikuti standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi UB;
  2. Menjamin ketersediaan akses layanan teknologi informasi bagi sivitas akademika UB;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dengan UPT TIK UB;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan perawatan infrastruktur dan dukungan teknis dengan UPT TIK UB;
  5. Menyusun dokumentasi infrastruktur dan layanan teknologi informasi fakultas ilmu administrasi;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi kepada UPT TIK UB.
  • Penanganan keluhan, meliputi:
  1. Menyediakan email khusus keluhan menggunakan email resmi ub;
  2. Memeriksa email khusus keluhan setiap saat dan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan untuk ditindaklanjuti;
  3. Mengirim tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi;
  4. Mencantumkan penyebab/akar masalah, rencana solusi, dan waktu penyelesaian pada setiap tanggapan atau rencana perbaikan keluhan;
  5. Melakukan dokumentasi keluhan.
Lewati ke konten