PSIK Fakultas Ilmu Administrasi
Bagikan ke:
Pusat Sistem Informasi, Infrastruktur Teknologi Informasi, dan Kehumasan (PSIK) Fakultas Ilmu Administrasi adalah pengelola sistem informasi infrastruktur teknologi informasi di tingkat Fakultas. PSIK bertempat di Lt 7 Gedung E Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. PSIK memiliki tugas pelayanan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi:
- Publikasi dan kehumasan, meliputi:
- Merencanakan dan mendesain publikasi Fakultas Ilmu Administrasi;
- Mengelola laman resmi fakultas ilmu administrasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
- Memperbarui data dan informasi tentang kegiatan Fakultas Ilmu Administrasi;
- Memberi bantuan terhadap publikasi daring bagi dosen dan staf;
- Berkoordinasi dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi UB.
- Pendataan dan sistem informasi, meliputi:
- Membantu dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal Fakultas Ilmu Administrasi yang memerlukan pendampingan teknologi informasi;
- Mengelola arsip digital fakultas;
- Bersama-sama dengan UPT TIK UB memberikan sosialisasi layanan teknologi informasi dan komunikasi UB;
- Berkoordinasi dengan unit lain di internal Fakultas Ilmu Administrasi untuk mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB;
- Bersama-sama dengan UPT TIK UB memberikan pelatihan teknologi informasi secara periodik terhadap sumber daya manusia UB, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
- Infrastruktur, meliputi:
- Mengelola infrastruktur TIK Fakultas Ilmu Administrasi dengan mengikuti standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi UB;
- Menjamin ketersediaan akses layanan teknologi informasi bagi sivitas akademika UB;
- Mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dengan UPT TIK UB;
- Mengoordinasikan pelaksanaan perawatan infrastruktur dan dukungan teknis dengan UPT TIK UB;
- Menyusun dokumentasi infrastruktur dan layanan teknologi informasi fakultas ilmu administrasi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi;
- Menyusun dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi kepada UPT TIK UB.
- Penanganan keluhan, meliputi:
- Menyediakan email khusus keluhan menggunakan email resmi ub;
- Memeriksa email khusus keluhan setiap saat dan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan untuk ditindaklanjuti;
- Mengirim tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi;
- Mencantumkan penyebab/akar masalah, rencana solusi, dan waktu penyelesaian pada setiap tanggapan atau rencana perbaikan keluhan;
- Melakukan dokumentasi keluhan.
Menu Profil