Struktur Organisasi

Bagikan ke:

Struktur Organisasi

Fakultas Ilmu Administrasi telah mengalami beberapa kali perubahan terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Perubahan terakhir adalah sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 11 Tahun 2023, yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu Administrasi. (Lihat Dokumen)

Serta berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor, telah diatur Tugas Pokok dan Fungsinya :

 

Dekan dan Wakil Dekan :

  1. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
  2. Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil dekan yang membawahkan:
    a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
    b. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya; dan
    c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa.
  3. Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
    Dekan.
  4. Dekan dan wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
    sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk masa
    jabatan 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan
    Rektor.
  5. Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    berakhir 3 (tiga) bulan setelah akhir masa jabatan Dekan.
  6. Masa jabatan Dekan dan wakil dekan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
    dipilih kembali dalam jabatan yang sama atau setara hanya
    untuk satu kali masa jabatan.
  7. Jabatan yang setara sebagaimana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (6) merupakan jabatan dekan atau wakil dekan selain
    jabatan dekan atau wakil dekan yang terakhir dijabat.

Senat Akademik Fakultas :

  1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
  2. Untuk melaksanakan wewenang SAF dalam mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Fakultas, dalam SAF dapat dibentuk Komisi Etik Fakultas.
  3. Komisi Etik mempunyai tugas:
    a. menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Fakultas;
    b. menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik; dan
    c. memberikan rekomendasi kepada Dekan melalui Ketua SAF atas pelanggaran Kode Etik.

Departemen:

  1. Departemen merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola:
    a. pendidikan akademik pada Fakutas;
    b. pendidikan profesi pada Fakultas atau Fakultas Vokasi; dan/atau
    c. pendidikan vokasi pada Fakultas Vokasi.
  2. Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan.
  3. Ketua Departemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Departemen.

Program Studi

  1. Program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  2. Program studi memiliki tugas:
    a. perencanaan dan pengembangan kurikulum;
    b. pengembangan proses dan metode pembelajaran;
    c. penyelenggaraan kegiatan proses belajar mengajar;
    d. evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran;
    e. persiapan pelaksanaan akreditasi Program Studi; dan
    f. menyusun laporan tahunan Program Studi.

Kompartemen :

  1. Kompartemen merupakan Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Kompartemen pada setiap Departemen dapat terdiri atas bidang minat keilmuan Dosen.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional pada Departemen terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Dosen dan/atau pejabat fungsional lainnya.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa koordinator
    yang mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan
    pendidikan akademik pada Fakutas, pendidikan profesi pada
    Fakultas atau Fakultas Vokasi, dan/atau pendidikan vokasi
    pada Fakultas Vokasi.