Review Pemfasilitasan Diskusi (10 September 2014)

Tema               : Demokrasi Memilih Pemimpin

Penyaji                        : Arwin Anindyka

Pengantar      :

Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah yang mencakup gubernur, bupati dan walikota. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang akan disahkan DPR dalam waktu kurang dari sebulan, patut dicermati bersama. Adalah isu soal pemilihan kepala daerah yang akan dikembalikan pada rezim Orde Baru yaitu melalui DPRD.Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. RUU yang sudah dibahas sejak 2012 lalu itu rencananya akan diputuskan pada September 2014. RUU Pilkada ini diusulkan oleh pemerintah melalui Kemendagri. Jika RUU ini disahkan maka akan berlaku pilkada serentak pada 2015. Perdebatan yang timbul adalah pilkada tidak langsung merupakan bantu kemunduran berdemokrasi karena berseberangan dengan perkembangan demokrasi yang saat ini sudah berjalan dengan baik.Selain itu merupakan kemunduran konstitusi karena warga negara menjadi hilang hak konstitusionalnya, karena semua ditarik keparlemen. Demokrasi adalah bantu atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Demokrasi hendak menjawab dua pertanyaan penting: untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan (demokrasi substansial); dan bagaimana kekuasaan itu dikelola (demokrasi prosedural).

Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti diskusi RSC Rabu, 10 September 2014 pukul 15.00 WIB dgn tema “Demokrasi Memilih Pemimpin” dgn  penyaji Arwin Anindyka ’13.

Datang ya teman-teman.. . Makasih

 

Resume           :

Semenjak disahkannya Undang – undang MD3 oleh MK, sejenak genderang gong demokrasi yang telh dibunyikan selama bertahun tahun tiba – tiba berhenti. Banyak warga negara Indonesia yang emmngeluhkan dan banyak yang menyebut kemunduran dalam hal demokrasi. Karena selama ini Indonesia di sebut sebagai negara yang menjalankan demokrasi terbesar di dunia. Tetapi pemilihan walikota dan gubernur oleh DPRD tidak hanya menimbulkan kesan yang negatif, namun menimbulkan keasn yang positif juga, seperti dapat menghemat anggaran sehingga anggoran yang tadinya digunakan untuk pemilihan umum digunakan untuk warganya seperti infrastruktur , dan lain –lain. tetapi bila kita bisa menghemat sampai ratusan triliun per tahun, seberapa banyak atau seberapa besar yang dapat kita gunakan sebagai pembangunan infrastruktur? Berapa KM jalan yang dapat kita bangun dengan uang hasi penghematan PEMILU,, apakh semua itu sebanding dengan mematikan hak rakyat? Sehingga kebijakn tersebut harus dikaji kembali oleh pemerintah, apakah bersifat negatif atau positif kedepannya.

 

Posted in Resume Diskusi.