Resume Diskusi Peringatan Hari Bumi

Dunia memperingati Hari Bumi setiap tahunnya pada tanggal 22 April. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran manusia agar lebih peduli terhadap planet bumi yang ditinggalinya dan untuk merangsang kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup yang semakin hari semakin rusak. Indonesia sendiri peringatan atau perayaan Hari Bumi sebenarnya belum banyak diketahui oleh kalangan masyarakat. Hari bumi kebanyakan hanya diketahui dan diperingati para aktifis peduli lingkungan saja dan sering dianggap sebagai ajang berkumpulnya para aktivis namun minim tindak lanjut secara nyata di lapangan. Berbagai kerusakan lingkungan hidup di bumi telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup serta mengakibatkan terjadinya berbagai bencana alam seperti longsor, banjir, angin topan, kekeringan, krisis air bersih dan kebakaran hutan. Ada beberapa aksi yaitu salah satunya menghentikan penggunaan plastik sekali pakai. Lebih dari 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahun sekarang. Jelas manusia kecanduan penggunaan plastik. Plastik merupakan masalah besar karena membutuhkan waktu untuk benar-benar hilang. Salah satu penanganannya yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meluncurkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB 3-PS/2006 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastic berbayar seharga Rp 200 per buah mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar ini merupakan upaya untuk mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Diharapkan penggunaan kantong plastik bisa ditekan dan berkurang signifikan. Upaya untuk melestarikan lingkungan hidup tidak hanya tanggung jawab perorangan saja, akan tetapi tanggung jawab dari semua pihak yang hidup di bumi ini. Upaya-upaya apa saja sih yang bisa kita lakukan? Apakah hanya itu saja tindakan dari pemerintah? Mengapa bisa terjadi berbagai permasalahan lingkungan ini? Bagaimana cara penangannnya? Nah untuk lebih mengenal berbagai kerusakan lingkungan serta penangannannya ikutilah Diskusi RSC hari Kamis, 21 April 2016 pukul 18.00 WIB dengan tema “Hari Bumi” dengan penyaji Mas Zainal Mustofa 2013 di RSC.
Diharapkan kedatangannya ya teman-teman.. Terimakasih

Resume Diskusi Informal “Bela Negara)

Haaii selamat malam keluarga RSC, buat temen-temen yang kemarin ngga sempat ikut diskusi RSC, berikut resumenya yaa, selamat membacaaa 🙂

RESUME DISKUSI BELA NEGARA
Pemateri : Wahyu Satrio Aulia dan Gayatri Utami Olimpia Atalanta
Tanggal Pelaksanaan : 05 November 2015

Bela negara adalah bagaimana sikap dan perilaku kita sebagai warga negara terhadap NKRI. Landasan konsttusi yang mengatur ataupun terkait dalam upaya bela negara dicantumkan dalam UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat (3), UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 68, UU No. 3 Tahun 2002. Namun konsep yang digunakan lebih merujuk ke pasal 30 UUD 1945, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Upaya bela negara sendiri terdiri atas fisik dan nonfisik.
Perlukah bela negara???
Menteri Pertahanan membuka program bela negara yang melibatkan 4500 kader dari 45 kabupaten/kota. Pada tahap awal akan mendatangkan 100 calon pelatih di rindam. Pelatihan yang dimaksudkan ini akan berlangsung selama satu bulan, sistem yang dilakukan tidak sama dengan wajib militer. Jadi pada program ini dibagi menjadi tiga kelas yaitu Angkatan Muda, bela negara, Angkatan tua. Peserta dari program ini adlaah sekitar 21-50 tahun. Tujuan dari program ini adalah dapat meyakini dan melaksanakan 5 nilai dasar yaitu:
1. Cinta tanah air
2. Rela berkorban
3. Sadar berbangsa dan bernegara
4. Meyakini Pancasila sebagai ideologi bangsa
5. Memiliki kemampuan awal dalam bela negara baik fissik maupun nonfisik.
Sebenarnya dalam upaya bela negara yang perlu kita tanamkan adalah memahami, meyakini, dan melaksanakan pancasila. Karena denagn begitu maka rasa bela negara akan muncul dengan sendirinya dalam diri warga negara. Yang menjadi inti dari pancasila adalah sila ke-5, “keadilan sosial bagi rakyat Indonesia”. Keempat sila lainnya saling berhubungan dan merupakan proses dan landasan agar ke – 5 dapat terpenuhi. Posisi bela negara ada pada sila ke-3 yaitu “persatuan Indonesia”
Selain itu, negara harus hadir sebagai bagian dari upaya negara. Karena rasa bela negara akan muncul apabila warga negara merasakan kehadiran negaranya. Jadi intinya adalah “kenali bangsa kita”. Ketika kit sudah mengenali bangsa/ negara kita, maka rasa bela negara itu akan tumbuh. Karena sebenrnya negara kita sangat indah, kaya akan semua, budayanya, masyarakatnya, alamnya, dll.
“KENALI BANGSA KITA, BANGSA INDONESIA”

Resume Diskusi

Haii keluarga RSC, bagi temen temen yang kemarin ngga sempat ikut diskusi RSC, berikut resumenya yaa, selamat membaca 😉
Sejarah Pergerakan Pemuda

Pemateri : Anggiar Rizky Farmazeta, Muhammad Nazil
Tanggal Pelaksanaan : 21 Oktober 2015
Materi : Sejarah Pergerakan Pemuda

Pemuda adalah elemen bangsa yang menjadi garda terdepan dalam mengatasi permasalahan bangsa. Pemuda menjadi pelopor dari gerakan-gerakan untuk kepentingan bangsa Indonesia. Diawali dari gerakan yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan organisasi Budi Oetomo.
Peran pemuda sangat vital dalam memengaruhi keputusan pemerintah. Hal yang menjadi permasalahan bagi pemuda terkait dengan peran pemuda yang seharusnya di Indonesia saat ini adalah perbedaan visi yang sifatnya sangat teknis. Pemuda Indonesia saat ini juga telah salah dalam memahami dan kesadaran akan “musuh bersama”. “Musuh bersama” yang sebenarnya tidak hanya pemerintah tetapi semua isu yang berkembang di masyarakat merupakan hal yang memicu perbedaan persepsi sehingga menimbulkan perpecahan. Gerakan mahasiswa saat ini terjebak pada konstalasi nasional. Pergerakan mahasiswa dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan tertentu. Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara gerakan pemuda saat zaman perjuangan kemerdekaan dengan saat ini. Mahasiswa sebagai agent of change, harus memiliki sikap kritis tetapi tidak harus masuk kedalam sistem politik.
Apabila melihat dari sejarah, Sumpah Pemuda terjadi pada 28 Oktober 1928 sedangkan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bisa teks dalam Sumpah Pemuda menyebutkan nama Bangsa “Indonesia”?
Jawabannya adalah kata Indonesia berawal dari negara Belanda membawa rempah-rempah dari Hindia Belanda yang kemudian di Belanda dijadikan komoditas yang diperjualbelikan dengan merk dalam bahasa Belanda yang pelafalannya terdengar seperti “Indonesia”. Kemudian pemuda-pemuda Indonesia yang sedang studi di Belanda menciptakan Sumpah Pemuda dengan menyebutkan nama Indonesia dari merk komoditas rempah-rempah, yang kemudian membentuk Perhimpunan Indonesia (PI).
Sumpah Palapa bertujuan menyatukan nusantara di bawah kepemimpinan Kerajaan Majapahit. Sumpah Pemuda bertujuan merdeka bersama dengan cara bersatu bersama-sama.

Resume Diskusi Informal “Riau Gagal Move On”

Selamat pagi keluarga RSC, bagi temen-temen yang kemarin berhalangan hadir dalam diskusi informal RSC dengan penyaji diskusi mba Yeniar (2013) dan Herdan (2014) dengan tema diskusi “Riau Gagal Move On” selamat membaca…

Provinsi Riau adalah salah satu Provinsi di pulau Sumatera, dikarenakan mempunyai kontur tanah gambut menyebabkan Riau menjadi salah satu pusat perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Faktor tersebut menyebabkan banyak perusahaan yang membuka hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sayangnya perusahaan sering menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan seperti membakar hutan yang menyebabkan kabut asap pekat. Kabut asap terjadi pertama kali pada tahun 1997 dengan tingkat polusi yang tergolong masih ringan dan tidak terdapat banyak titik api, baru di tahun 2005 kabut asap di riau mencatat sejarah baru dengan terdapat banyak titik api dan kabut asap yang semakin pekat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kabut asap yang semakin tinggi terus terjadi hingga tahun 2015 kabut asap terjadi dua kali dalam setahun. Lokasi titik api terbanyak terdapat pada lahan-lahan milik perusahaan swasta yang beroperasi di Riau. Mirisnya lahan-lahan tersebut dulunya merupakan hutan-hutan alami yang menjadikan Riau sebagai provinsi dengan jumlah hutan alami terbanyak di pulau Sumatera.
Dampak dari kabut asap di Riau dirasakan oleh banyak pihak diantaranya institusi pendidikan seperti SD, SMP dan SMA yang terpaksa meliburkan siswanya karena takut siswanya mengidap penyakit saluran pernapasan akut (ISPA). Tidak hanya menggangu proses pendidikan, kabut asap juga mengganggu aktivitas ekonomi seperti operasional bandara yang terganggu akibat jarak pandang yang tidak memungkinkan pesawat terbang take off dan landing di Riau. Kabut asap di riau pernah mendapat perhatian Singapura dan Malaysia karena kabut asap sampai di dua negara tersebut sehingga Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono harus menegur menterinya yang yang dianggap kurang maksimal dalam mengatasi kabut asap di Riau.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kabut asap diantaranya adalah pembuatan kanal-kanal dan penyemaian awan dalam usaha pembuatan hujan buatan, kendala yang dihadapi di lapangan adalah titik api yang terlalu banyak sehingga pembuatan kanal menjadi tidak maksimal. Upaya yang dilakukan tidak akan maksimal bila tidak didukung oleh kesadaran pihak-pihak yang selama ini menjadi penyebab kabut asap di Riau. Salah satu solusinya adalah edukasi tentang pengelolaan sawit yang baik sehingga penggelolaan perkebunan sawit nantinya tidak menimbulkan kabut asap.

Salam Care Think Act 🙂

Resume Diskusi “Paradigma Penelitian”

Selamat Malam Keluarga RSC ^^
Bagi teman-teman yang kemarin tidak mengikuti Diskusi “Paradigma Penelitian” Berikut resumenya yaa…
Selamat Membaca,
Pemateri : Arwin Anindyka dan Fika Idah Rahmawati
Tanggal Pelaksanaan : 9 September 2015
Adanya paradigma penelitian dikarenakan adanya hukum kemajuan manusia (Auguste Comte).
Menurut Comte, perubahan masyarakat dari suatu tahap ke tahap selanjutnya, tidak terjadi secara tiba-tiba sehingga garis pemisah terlihat jelas. Tahap-tahap :
– Teologis : Manusia menafsirkan gejala sekelilingnya dengan kekuatan yang dikendalikan oleh Dewa atau Tuhan, untuk mencari pengetahuan absolut dari sifat hakiki kenyataan dan sebab-sebab pertama dan terakhir dari peristiwa sebagai hasil dari kehendak Tuhan.
– Metafisik (Abstrak) : Adanya kepercayaan atas hukum-hukum alam yang berasal dari akal manusia.
– Penjelasan Ilmiah : Pola pikir yang terus berkembang yang bersifat empiris apa yang terjadi dilingkungannya sehingga lahirnya paradigma positivisme dengan adanya data empiris.
Fungsi paradigma penelitian : menentukan pendekatan yang sesuai untuk digunakan dalam melakukan penelitian atas sebuah permasalahan. Ketika melakukan penelitian maka peneliti akan melakukan penyelidikan atas suatu permasalahan, yang kemudian akan memunculkan paradigma peneliti (positivisme/post positivisme). Melalui paradigma tersebut maka akan memunculkan pendekatan dan metodologi penelitian yang digunakan sebagai acuan atau alat bagi para peneliti untuk melakukan penelitian.
Paradigma penelitian
Paradigma penelitian muncul karena untuk mendapatkan data-data empiris. Paradigma penelitian terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Positivisme
Suatu hal yang bersifat mutlak (bisa berupa angka). Positivisme digunakan untuk menguji teori (pendekatan kuantitatif – pendekatan deduktif), karena sangat mengedepankan data empiris.
2. Post Positivisme
Post Positivisme muncul pasca positivisme, karena adanya suatu masalah yang tidak ditemukan jawabannya dari positivisme sehingga menciptakan teori yang baru. Post positivisme digunakan untuk penelitian kualitatif – pendekatan induktif.
Berdasarkan sejarah, urutannya yang muncul pertama adalah positivisme kemudian post positivisme, lalu APA YANG SEBELUMNYA DI UJI??? Jawabannya adalah “Ketika seseorang dianggap ahli atau seorang ahli, semua hal yang dikatakan selalu dibenarkan” dari kalimat ini dapat menjelaskan bahwa hal yang di uji sebelum positivisme dan post positivisme berasal dari preposisi/pernyataan, yang diantaranya adalah pernyataan dari para ahli.
~ Sekian, terimakasih ~
SEMOGA BERMANFAAT ^^

Resume Pemfasilitasan Diskusi “Perpanjangan Izin dan Pengelolaan Limbah B3”

Haaii teman-teman mafia dan keluarga RSC, tanggal 3 Juni 2015 kemarin bidang P2A mengadakan pemfasilitasan diskusi dengan tema “Perpanjangan Izin dan Pengelolaan Limbah B3”, bagi temen-temen mafia dan keluarga RSC yang kemarin berhalangan hadir dalam pemfasilitasan diskusi, admin punya resumenya nih, silahkan membaca, semoga bermanfaat ^^

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif). Berikut ini adalah produk yang mengandung B3 : pengharum ruangan, pemutih pakaian, diterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, batu baterai

 

Kasus PT CPI

UU terkait perpanjangan izin dan pengelolaan limbah B3 yang inskonstitusional menyebabkan ketidakpastian hukum. Yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa terdapat ketidakpastian hukum padahal menyangkut lingkungan hidup?
Payung hukum (UU) sudah ada, yang dibutuhkan hanya ketegasan pelaksanaannya, namun kenapa masih ada permasalahan terkait limbah? UU sebagai ketetapan hukum sudah ada tapi mengapa masih ada permasalahan pengelolaan limbah B3?
Apa yang salah? Apa yang kurang? Siapa, Dimana dan Bagaimana?
Indonesia saat masih bergelut dengan permasalahan Limbah B3. Padahal tataran permasalahan Negara maju bukan lagi membahas Limbah B3 namun Limbah Rumah Tangga.

 

Fakta Limbah Rumah Tangga

Dimana kepekaan terhadap lingkungan hidup?
Ada tiga penyebab TIDAK PEKA terkait hal ini, yakni

  1. Tidak tahu terkait hukum
  2. Apatis, karena memang tidak mau tahu
  3. Adanya tekanan lain

Ketika setiap orang sudah mengatakan “Apa yang bisa kita lakukan? Kita tidak dapat melakukan apa-apa.” Jika sudah seperti itu siapa yang bisa disalahkan?

 

Social control

Sinergitas masyarakat terkait keseriusan, LSM sudah lalu bagaimana kehadiran dari pemerintah?
Badan pengawas pengelolaan limbah tidak melakukan pengawasan secara langsung teknisnya tapi ada pengawas terkait perizinan dibawah Kementerian.
Sinergitas dari setiap lapisan masyarakat.
Kepekaan akan kebersihan dari pribadi sendiri, misalnya sampah.
“Bersih dan Kotor” adalah persepsi. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab permasalahan limbah yang bertransformasi menjadi kepekaan dan tidakpekaan kemudian dilanjutkan dengan keputusan untuk peduli atau tidak.
Padahal ada banyak keuntungan dari pengelolaan limbah. Hal tersebut dapat dilihat dari pengelolaan limbah yang tidak baik berdampak domino. Pengelolaan limbah yang tidak baik dan benar dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang kemudian dapat menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat dan permasalahan lingkungan hidup. Hilangnya mata pencaharian masyarakat dapat menyebabkan pengangguran yang kemudian berdampak pada kriminalitas dan perekonomian Negara.

 

Dampak Limbah B3

Apabila membahas tentang limbah, dalam scope yang kecil disekitar kita adalah sampah. Membahas sampah yang erkait adalah sungai. Menurut anda apa fungsi utama dari sungai? Sungai di Indonesia saat ini mencerminkan tempat sampah. Sungai sebagai aliran sungai. Mengembalikan mindset masyarakat terkait fungsi utama dari sungai. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memunculkan potensi dari sungai dengan mengadakan kegiatan di sekitar sungai sekaligus campaign menjaga kebersihan sungai. Hal ini dapat menghapus mindset yang salah tentang sungai.

Limbah dari Usaha Mikro/ Rumah Tangga.

Bagaimana pengelolaan dan penerapannya?

 

Peduli dan Selamatkan Lingkungan Kita !

salam Care Think Act ! 🙂

Resume Diskusi “Sistem Pembayaran Non Tunai”

Haaaii RSC, bagi teman-teman yang kemarin tidak mengikuti diskusi “Sistem Pembayaran Non Tunai” berikut resumenya yaa, selamat membaca ^^

Pemateri : Fida Shihab Azzuhri
Tanggal Pelaksanaan : 14 Mei 2015
Materi : Sistem Pembayaran Non Tunai

E-money termasuk sistem pembayaran uang tunai.
Munculnya E-money berawal dari voucher-voucher yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan tertentu untuk para pelanggannya, tetapi ada isu yang menyatakan bahwa e-money akan menjadi inovasi uang, (masyarakat dapat membawanya dengan mudah dan tidak perlu membawa banyak uang kemana-mana cukup dengan satu kartu saja) dan kendali penyebaran e-money ini hanya dipegang oleh Bank Indonesia yang memiliki otoritas terhadap peredaran uang yang ada di Indonesia. E-money berbeda dengan kartu kredit atau kartu debet, e-money merupakan uang tunai yang disimpan dalam bentuk kartu, sedangkan kartu kredit atau kartu debet adalah kartu yang berisi uang yang masih bisa dianggap sebagai hutang. Sebelumnya e-money pernah ada yang dikeluarkan oleh pihak swasta dalam bentuk voucher. Namun e-money yang saat ini berbeda, e-money yang dimaksudkan adalah bentuk dari sistem pembayaran non tunai dan akan diterapkan secara menyeluruh dimana yang berhak mengeluarkan dan mengaturnya hanyalah Bank Indonesia.
Bermula dari sejarah uang dimana sebelum ada uang orang-orang melakukan barter untuk mendapat barang yang dibutuhkan. Namun, hal tersebut berhenti karena tidak ada barang yang dianggap senilai. Kemudian orang-orang menggunakan emas cair yang digunakan sebagai alat tukar. Karena emas cair terlalu sulit untuk dibawa maka dibuatlah koin emas, koin emas inilah yang disebut dengan uang komoditas. Koin emas atau uang komoditas ini diterbitkan oleh sebuah otoritas. Namun, karena jumlah emas yang sedikit dan jumlah manusia dan kebutuhannya semakin banyak maka dibuatlah sebuah kertas yang bernama goldsmith note, goldsmith note ini merupakan cikal bakal terbentuknya uang kartal yang dipakai sekarang ini, dan disebut sebagai fiat money. Fiat money adalah uang kertas yang berhubungan dengan otoritas maka sangat terkait dengan politik kekuasaan. Di Indonesia otoritas yang mengatur fiat money adalah di Bank Indonesia. Pada saat Bank Indonesia masih dalam fase de java.
Tujuan Bank Indonesia mencanangkan sistem pembayaran non tunai ini adalah cashless society. Kebijakan ini sudah lama direncanakan namun belum dapat terlaksana karena belum adanya kesiapan dari sistem dan masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Bank Indonesia berargumen bahwa kebijakan cashless society sebagai salah satu bentuk upaya dalam mengurangi biaya operasional uang kartal dan efektivitas. Namun banyak pihak yang tidak mendukung wacana kebijakan tersebut terkait sistemnya yang masih sangat rentan sedangkan peralihan uang kartal ke e-money menyangkut kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan ketika kebutuhan masyarakat harus bergantung pada sebuah sistem yang menyimpan uang mereka. Sebuah sistem pasti memiliki kerentanan, hal tersebutlah yang menimbulkan kekhawatiran. Selain itu belum sepenuhnya masyarakat Indonesia melek akan teknologi dan belum meratanya infrastruktur terkait teknologi di seluruh Indonesia merupakan hal yang harus dipertimbangkan apabila akan menerapkan sistem pembayaran non tunai. Adanya isu ini, sangat terkait dengan otoritas atau kekuasaan.

Semoga Bermanfaat ^^

Resume Pemfasilitasan Diskusi

Hai RSC,,
Bagi kawan-kawan yang kemarin tidak mengikuti pemfasilitasn diskusi “Konstitusi” ini resumenya,, dibaca ya.. smile emotikon

RESUME PEMFASILITASAN DISKUSI KONSTITUSI

Pemateri : Zein Ihya Ulumuddin (2011)
Tanggal Pelaksanaan : 02 April 2015

Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 mendesak pendiri bangsa pada masa itu untuk segera membuat landasan hukum yang dapat dipakai dalam menjalankan roda pemerintahan. Setelah sidang PPKI dan BPUPKI berlangsung terbentuklah Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang dibentuk sebagai landasan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sejak tahun pertama kali dibentuk, Undang-undang dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Sistem politik yang dianut oleh indonesia adalah trias politica yang dicetuskan oleh montesque yaitu sistem pemerintahan yang membagi negara atas tiga lembaga, lembaga-lembaga tersebut adalah :
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang dimana lembaga eksekutif ini diisi oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri-menteri yang membantunya. Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang dimana lembaga ini diisi oleh dewan perwakilan rakyat. Sementara lembaga yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang dimana unsur-unsur lembaga ini adalah Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam undang-undang telah diatur bagaimana konsep negara indonesia yang seharusnya diterapkan dalam fungsi pengaturan pemerintahan, namun dalam kenyataan di lapangan seringkali Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif lebih berkuasa dalam mengatur suatu keputusan. Contohnya adalah bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat berwenang memilih bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya dalam konsep negara demokrasi yang sesungguhnya pimpinan lembaga dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menimbulkan polemik karena pimpinan Komisi Pemberantasam Korupsi yang akan mengawasi kinerja DPR justru pimpinannya dipilih oleh DPR. Sama halnya dengan Mahkamah Konsitusi, dimana ketua MK bertugas dalam kasus sengketa/ gugatan UU. Sedangkan DPR bertugas membuat UU dan ketua MK dipilih oleh DPR. Dalam logika politik tentu DPR tidak akan memilih pimpinan yang akan banyak merugikan DPR.
Contoh selanjutnya adalah pengesahan Undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat berwenang menyusun, memeriksa, menerapkan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Hal ini rawan menimbulkan penyelewengan anggaran karena hanya ada satu lembaga yang mengatur dana yang ada, fakta ini menyimpulkan bahwa indonesia telah mengalami pergeseran-pergeseran nilai nilai demokrasi yang sesungguhnya dan konstitusi tidak lagi menjadi menjadi acuan sebuah acuan dalam menjalani pemerintahan karena sudah tidak ada lagi kepercayaan dalam roda pemerintahan itu sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada negara lain yang menganut sistem demokrasi dimana segala keputusan lembaga negara harus atas keputusan rakyat dan rakyat berwenang dalam menurunkan anggota dewan yang mereka anggap tidak bekerja sesuai dengan amanah. Namun yang terjadi di indonesia adalah rakyat hanya mengandalkan prinsip “menerima” tanpa ada sebuah tindakan nyata untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Terima Kasih ^.^
Semoga Bermanfaat

Review Pemfasilitasan Diskusi (23 Februari 2015)

Tema       : Ekonomi Indonesia

Penyaji  :  Bildi’11 &  Zein’11

Pengantar :

Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik melalui pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Kebijakan Moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. Sektor riil adalah sektor penghasil barang seperti: pertanian, pertambangan, dan industri ditambah kegiatan yang terkait dengan pelayanan wisatawan internasional. Sektor non-riil adalah sektor lainnya seperti: listrik, bangunan, perdagangan, pengangkutan, keuangan, dan jasa-jasa (pemerintahan, sosial, perorangan).

Secara politik, Indonesia telah merdeka sejak 67 tahun silam. Namun, kemerdekaan politik tersebut tidak diikuti dengan kedaulatan ekonomi. Kedaulatan perekonomian nasional seiring dengan berjalannya waktu justru menjauh dari cita-cita kemerdekaan, yakni terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedaulatan ekonomi adalah kekuatan tertinggi suatu negara untuk mengatur kebijakan ekonomi internasional di dalam wilayahnya.
“Every state as the sovereign and in alignable rights to choose its economic system as well as its political, social and cultural system in accordance with the will of its people, without interference, thread in any for whatever”.
Neoliberalisme telah menjadi sumber petaka bagi perekonomian dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan saat ini sebenarnya bukan hanya program penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Apabila strategi yang diambil benar, maka sebenarnya semua program pembangunan dapat meneguhkan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Review Pemfasilitasan Diskusi (23 Desember 2014)

Tema               : Koperasi

Penyaji                        : Ria Esana & Lucia Yuliawati

Pengantar      :

Saat ini banyak orang yang sudah tidak begitu mengerti apa itu koperasi dan bagaimana koperasi yg sesungguhnya. Banyak kelompok yang mendirikan unit usaha bersama yg mereka sebut sebagai koperasi. Tapi dalam kenyataannya kegiatan yang dilakukan belum berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya. Banyak koperasi yang diselewengkan atas nama pribadi yang berusaha mencari keuntungan pribadi sehingga merusak nama koperasi. Hal ini yang menyebabkan jumlah koperasi menurun.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Ingin tahu lebih lengkapnya, Ikuti Diskusi RSC tentang “Koperasi” dgn penyaji Lucia Dwi’ 13 dan Ria Esana’ 13 malam ini Selasa, 23 Desember 2014 pukul 19.00 WIB.

Datang ya teman-teman.. .Makasih ^_^

Mendemokrasikan perekonomian merupakan salah satu tujuan dari koperasi.