Review Pemfasilitasan Diskusi (12 Juni 2014)

Tema               : Sistem Ekonomi Lokal Mengatasi Kekuatan Persaingan Global

Penyaji                        : Fida Azzuri dan M.Sadam (FEB)-Small Group Discussion

Pengantar      :

Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengendalian anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 2008). Ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.Ciri-cirinya adalah peranan vital negara (pemerintah), efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan, mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi), pemerataan penguasaan faktor produksi, koperasi sebagai sokoguru perekonomian, pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan, dan kepemilikan saham oleh pekerja. Koperasi bisa menjadi pilihan alternatif untuk penguatan basis perekonomian masyarakat dengan memperhatikan keunggulan lokal dan potensial. Sayangnya, kecenderungan kekeliruan dilakukan pemerintah di daerah dalam pendekatan model koperasi yang selama ini ada. Kecenderungan yang keliru ini, selain membuat efek kerusakan manajemen juga membuat paradigma masyarakat tentang koperasi bergeser. Koperasi oleh sebagian besar masyarakat diartikan sebagai tempat simpan pinjam. Koperasi tak lagi jadi organisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi justru jadi kapitalisme terselubung yang dikuasai oleh perorangan di atas kelompok.Kegelisahan muncul lantaran sejauh ini sektor ekonomi lokal dan potensial dipinggirkan. Alih-alih membuat daya tahan ekonomi lokal kuat atas serangan produk luar negeri, pemerintah justru membuat kebijakan yang memperlemah sektor ekonomi lokal.Lalu bagaimana cara mengatasi persaingan global? Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Kamis, 12 Juni 2014 pukul 18.00 WIB dgn tema “Sistem Ekonomi Lokal Mengatasi Kekuatan Persaingan Global” oleh Mas Fida Azzuri dan Mas M. Sadam FEB. Datang ya, Makasih ^_^  Hoho

 

Resume           :

Sistem ekonomi negara indonesia istilahnya masih “meminjam” sistem ekonomi yang diterapkan oleh Amerika, padahal negara kita dan negara Amerika tidak bisa disamakan, sudah seharusnya kkita mempunya sistem ekonomi kita sendiri yang berbasis kerakyatan, seperti eranya majapahit suatu kerajaan yang berhasil bertahan hingga ribuan tahun. Karena negara kita mengikuti sistem ekonomi Amerika, kita seolah – olah dijauhkan dari apa yang nenek moyang kita ajarkan tentang alam, Indonesia akan beralih menjadi negara industri, padahal SDA kita melimpah. Kita mengobankkan SDA kita untuk beralih ke perindustrian, padahal sesutau yang kita makan sehari – hari berasal dari alam, sudah seharusnya Indonesai memiliki sistem Eekonomi sendiri yang berbasis kerakyatan serasih berdaya seperta pada jamanya majapahit.

 

 

Review Pemfasilitasan Diskusi (6 Juni 2014)

Tema               : ASEAN Economic Community (AEC)

Penyaji                        : Khusnul Mufa’idah dan Titis Satwari

Pengantar      :

Secara bertahap Negara anggota ASEAN memastikan diri masuk dalam babak baru percaturan geoekonomi dan geopolitik global. Salah satu keputusan strategis tersebut yaitu pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand Desember 2008, semua Negara-negara ASEAN telah meratifikasi Piagam ASEAN tiga pilar ASEAN Community meliputi ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community dan ASEAN Socio-Cultural Community akan segera diimplementasikan dan ditargetkan terintegrasi penuh pada tahun 2020, dipercepat menjadi tahun 2015, sesuai hasil KTT di Cebu pada tahun 2007. Pembentukan ASEAN Community bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota ASEAN sehingga mampu menghadapi persaingan pada lingkup regional dan global. Sebagai salah satu dari tiga pilar utama ASEAN Community 2015, ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan Negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi Negara ASEAN saat ini. Selain itu juga dengan terwujudnya ASEAN Community yang dimana didalamnya terdapat aspek ekonomi, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah Internasional. Terwujudnya komunitas masyarakat ekonomi ASEAN ini dapat membuka mata semua pihak, sehingga terjadi suatu dialog antar sektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi diantara para stakeholder sektor ekonomi di Negara-negara ASEAN ini sangat penting. Jika dilihat dari sisi demografi sumber daya manusia, Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) ini sebenarnya merupakan salah satu Negara yang produktif, jika dilihat dari faktor usia, sebagian besar penduduk Indonesia atau sekitar 70% nya merupakan usia prouktif. Jika dilihat pada sisi ketenaga kerjaan Indonesia memiliki 110 juta tenaga kerja (Data BPS, tahun 2007), namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaiman kualitas dan ketrampilan dengan tenaga kerja itu.Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Jumat, 6 Juni 2014 pukul 18.00 WIB dgn tema “ASEAN Economic Community (AEC)” dgn penyaji Mbk Khusnul ’12 dan Mbak Titis ‘12  Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi AEC (ASEAN Economic Community) dimana para negara di ASEAN seperti Thailand, Flliphina, Malaysia Singapore, dll bersatu untuk kemakmuran ASEAN. Namun negara Indonesia menurut para menterinya menjadikan AEC sebagai tantangan bagi bangsa indonesia untuk bersaing di tingkat ASEAN, namun kata tantangan sendiriberarti bahwa kita siap berssaing dengan negara ASEAN lain untuk AEC tersebut, namun kenyataanya Indosenisa sendiri kurang siap, karena kurangnya peran pemerintah terhadap pelaku – pelaku ekonomi di negeri kita ini, beda dengan negara lain yang memang sudah siap dari jauh jauh haru untuk menyambut AEC dan menjadikan AEC sebagai tantangan. Di Indonesia sendiri bila di bilang suatu tantangan mungkinsebuah kata yang terlalu optimis, maka lebih tepatnya AEC di sebut ancaman bagi Indonesia

Review Pemfasilitasan Diskusi (6 Juni 2014)

Tema               : Refleksi Pendidikan Tanah Air

Penyaji                        : Radias Pratama dan Wulan Suci A I

Pengantar      :

FUNGSI KURIKULUM BAGI SEKOLAH

  1. Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
  2. Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari – hari
  1. Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan
  2. Cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan
  3. Orang yang bertanggungjawab dan melakukan program pendidikan

Kelemahan dari Ujian Nasional (UN) adalah diskriminasi antara sekolah swasta dengan negeri dan distribusi soal lambat. Manfaat adanya Ujian Nasional (UN) diantaranya adalah siswa akan semangat untuk belajar, siswa akan mulai bersaing untuk nilai tinggi, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, dan menjadikan siswa menjadi lebih mendekatkan diri pada agama. Pelaksanaan UN juga menimbulkan pro dan kontra, sudut pro nya berdampak pada pemerintah, pendidik, penyelenggara dan peserta didik. Sedangkan kontranya dilihat dari ilmu pendidikan, aspek sosial, psikologis dan ekonomi. Visi dari Pendidikan Nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Jumat, 6 Juni 2014 pukul 15.00 WIB dgn tema “Refleksi Pendidikan Tanah Air” dgn penyaji Radias ’13 dan Wulan ’13. Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Indonesia merupakan negara yang paling sering berganti kurikulum, hampir setiap pergantian menteri baru, pasti akan ada pergantian kurikulum juga, namun disetiap pergantian kurikulum tersebut tidak sedikit pun meningkatkan kualitas pelajar di indonesia, malah tawuran dan kekerasan seakan telah menjadi serabut mangga yang menyelip di antara gigi, sulit untuk di lepaskan dan sangat mengganggu. Belum lagi anak-anak yang terbebani dengan UN yang tujuan awalnya ngetes pengetahuan siswa namun malah menjadi momok para siswa indonesia. pemerintah seharusnya lebih fokus untuk menangani dalam sisi mental siswanya, jangan terlalu dienuhi dengan teori – teori yang mengeyangkan. Karena kejadian – kejadian seperti kekerasan, bullying, tawuran, dllmerupakan wujud pemberontakan dari diri siswa yang masih mencari jati diri, sehingga UN lebih baik jangan dijadikan sebagai indikator kelulusan, namun jadikan perilaku sehari – hari sebagai indikator kelulusan dan tentunya berikan pendidikan mental ke para siswa.

Review Pemfasilitasan Diskusi (5 Juni 2014)

Tema               : Disability Awareness

Penyaji                        : Anang Dwi Santoso dan Mawar Farida

Pengantar      :

Selama beberapa tahun terakhir, wilayah Asia Pasifik telah menunjukkan upaya yang signifikan dalam mengakui disabilitas sebagai sebuah isu hak asasi manusia dan dalam menangani tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas dalam upayanya berkontribusi secara ekonomis, sosial dan politis kepada masyarakat. Kemajuan yang ditunjukan oleh Indonesia dalam melibatkan penyandang disabilitas dapat dilihat dalam upaya mereka menandatangani Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang disabilitas (UNCPRD), dan membuat Rencana Aksi Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial dari Penyandang disabilitas di indonesia (2004-2013) dan meratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan). Langkah awal untuk meratifikasi Konvensi ILO No.159 mengenai Rehabilitasi dan pelatihan Keterampilan (bagi Penyandang disabilitas) telah juga dilakukan. Indonesia memiliki peraturan mengenai kuota (No.43/1998), namun akses terhadap pilihan pekerjaan bagi orang muda dan penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Kementrian Sosial RI memimpin kelompok kerja antar lembaga untuk mengarusutamakan isu penyandang disabilitas ini, seperti yang terlihat dalam pembuatan Rencana Aksi Nasional. Pemikiran untuk mengarusutamakan pelibatan masih pada tahap awal. Karenanya di tataran strategis, tantangan yang dihadapi oleh Indonesia adalah untuk menyediakan lingkungan yang memudahkan dan inklusif terhadap mereka, yang menjamin bahwa kaum muda dan penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses yang sama pada pendidikan, pengembangan keterampilan dan pasar kerja. Serangkaian pilihan dan model pekerjaan seperti pekerjaan yang dibantu (supported employment) dan perusahaan sosial (social enterprises) bisa menjadi pilihan yang dapat dilakukan di Indonesia.Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini 6 Juni 2014 pukul 18.00 WIB dgn tema “Disability Awareness” dgn penyaji Mas Anang ’11 dan Mawar ’13 Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Penyandang disabilitas atau orang yang berkebutuhan khusus di Indonesia kurang mendapatkan perhatin dari pemerintah indonesia sendiri. Kurangnya perhatian menyebabkan orng yang berkebutuhan khusus seperti di anak tirikan di negaranya sendiri, padahal anak yang berkebutuhan khusus tersebut biasanya memeliki bakat yang tidak dimiliki oleh anak – anak normal laiinya, sudah sepatutnya pemerintah muali melihat dan memperhatikan orang –orang berekebutuhan khusus tersebut, terutama yang masih berusia produktif, jagan seperti sekarang. Kesannya pemerintah hanya membiarkan orang – orang tersebut, sehingga terkesan hidup segan mati tak mau. Padahal bila di fasilitasi oleh pemerintah, hasil produktivitas rang – orang berkebutuhan khusus tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi perekonomian negara

Review Pemfasilitasan Diskusi (4 Juni 2014)

Tema               : Peran Kepemimpinan terhadap Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Kelud

Penyaji                        : Ahmad Rifqi Yusron A

Pengantar      :

“Swiss Apresiasi Penanganan Gunung Kelud”Kesigapan Pemprov Jatim dalam menangani korban erupsi Gunung Kelud ternyata mengundang perhatian dunia internasional. Salah satunya dari Pemerintah Swiss yang secara khusus mengundang pemprov untuk memaparkan keberhasilan Jatim dalam penanganan bencana erupsi Kelud. Pemerintah Swiss meminta Gubernur Jatim untuk memaparkan penanganan bencana Gunung Kelud yang dianggap berhasil. Pemerintah Swiss sangat terkejut dengan langkah cepat yang ditempuh Pemprov Jatim yang mampu menanggani erupsi Gunung Kelud dalam waktu singkat, hanya dua minggu. Padahal, pengungsi yang harus ditangani mencapai di atas 12 ribu, sedangkan kerusakan rumah mencapai 14 ribu. Yang lebih mengejutkan lagi, tidak ada korban jiwa akibat erupsi. Tampaknya Pemerintah Swiss memberi apresiasi terhadap Pemprov Jatim. Bencana sebesar itu namun mampu ditangani secara cepat, tepat dan tuntas. Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC besok Rabu 4 Juni 2014 pukul 13.00 WIB dgn tema “Peran Kepemimpinan Terhadap Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Kelud” dgn penyaji Mas Rifky ’12 . Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Peran pemprov jawatimur patuut di aparesiasi, karena dengan bencana sebesar gunung meletus di kelud tidak terjadi korban jiwa satu pun, pemprov jatim sebelum terjadi bencana telah mengirimkan puluhan truk untuk mengankut warganya untuk segera di evakuasi, namun rencana tersebut bukan tanpa kendala, banyak masyarakat ingin membawa hewan ternaknya ikut bersama mereka di evakuasi, namun hal tersebut sudah bisa ditebak oleh pemprov yang berkoordinasi dengan BASARNAS, sehingga evakuasi warganya berjalan dengan cepat, karena biasanya yang menjadi kendala evakuasi itukeinginan warganya membawa harta benda, pemprov lain seharusnya bisa meniru strategi  manajemen bencana dari pemprov jatim, dengan memperhatikan aspek psikologis warganya sebelum evakuasi, jagan hanya menyuruh evakuasi saja.

Review Pemfasilitasan Diskusi (2 Juni 2014)

Tema               : “Outsourcing, Perbudakan Modern?”

Penyaji                        : Ria Esana dan Gian Eka A

Pengantar      :

Undang-undang No. 13 tahun 2003 membawa banyak perubahan di dalam hubungan perburuhan. Salah satu perubahan yang cukup penting adalah diizinkannya praktek outsourcing, yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain atau menggunakan buruh yang disediakan pihak lain. Outsourcing dapat didefinisikan sebagai sebuah proses mengalihdayakan atau memindahkan atau memborongkan kegiatan usaha ke pihak ketiga, tujuan utama dan terutama melakukan outsourcing adalah untuk menghemat biaya produksi.
Menggunakan buruh dari perusahaan penyalur tenaga kerja, di mana urusan rekrutmen dan administrasi ketenagakerjaan serta pemenuhan hak-hak buruh dilimpahkan kepada perusahaan penyalur tersebut. Inilah yang disebut dengan sistem outsourcing tenaga kerja. Dalam sistem outsourcing, hubungan kerja resmi si buruh adalah dengan perusahaan penyalur tenaga kerja, tetapi si buruh bekerja untuk dan menerima perintah dari perusahaan pengguna tenaga kerja. Namun praktek outsourcing tenaga kerja lebih merugikan buruh dan menguntungkan perusahaan, hal itulah yang membuat tenaga kerja di Indonesia membenci outsourcing.Ada tiga alasan utama tenaga kerja membenci outsourcing yakni upah alias bayaran yang rendah, kurangnya kesejahteraan, dan status kerja yang tidak jelas. Tenaga mereka diperas semaksimal mungkin, tapi sebaliknya bayaran yang mereka terima justru minim diberikan perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Tentu saja perusahaan sangat menikmati keberadaan outsourcing karena mereka tidak perlu susah payah merekrut dan melatih si tenaga kerja. Efisiensi dan produktifitas perusahaan pun meningkat lantaran praktik outsourcing. Sebaliknya bagi tenaga kerja, praktik outsourcing ibarat perbudakan di zaman modern. Tenaga kerja dibayar dengan upah yang lebih rendah dari tenaga kerja tetap, pun kesejahteraan tidak terjamin. Terakhir, status sebagai pegawai juga tidak jelas. Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Senin 2 Juni 2014 jam 18.00 WIB dgn tema “Outsourcing, Perbudakan Modern?” dgn penyaji Gian Eka ’13 dan Ria Esana ’13. Datang ya teman-teman.. . mkasih Hoho

 

Resume           :

Penggunaan karayawan atau pegawai outsourching dewasa ini semakin marak, dikarenakan iming – iming biaya yang lebih murah dan menjadikan perusahaan lebih efisien, namun apakah outsourching itu ber keprimanusiaan? Seperti yang kita ketahui, outsourching adalah sistem pegawai kontrak, yang dalam peraturan pemerintah kontrak maksimal 2 tahu, lalu setelah itu perusahaan wajib mengangkat pegawai tersebut menjadi pegawai tetap perusahaan, namun fakta dilapangan menyebutkan, rata – rata pegawai atau karyawan outsourching ada yang sampai belasan tahun tetap menjadi karyawan kontrak, sehingga kesejahteraan karyawan menurun, disini peran pemeritah selaku pembuat undang – undang tidak terlihat perannya untuk tegas mennindak oknum oknum perusahaan yang “nakal” sehingga merugikan rakyatnya sendiri. Disina terlihat seperti ada kongkalikong antara pemerintah dan oknum peusahaan, hingga saat ini pun belum ada peraturan yang jealas megenai outsourching dan tindakan yang jelas dari pemerintah bagi pelaku – pleaku outsourcihng. Sudah saatnya pemerintah memperhatikan rakyatnya dengan memepertegas regulasi dan pengawasan ke oknum –oknum perusahaan “nakal’ agar ada efek jera dan tidak merugikan rakyatnya.

Review Pemfasilitasan Diskusi (30 Mei 2014)

Tema               : Ekonomi Politik Pangan

Penyaji                        : Dewi Purnima dan Fika Idah R.

Pengantar      :

Ketahanan pangan sebagian terjemahan istilah food security, ketahanan pangan diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi. Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :a. Kecukupan (ketersediaan) pangan, b. Stabilitas ekonomi pangan, c. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.Sedangkan penganekaragaman pangan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu gizi makanan dengan pola konsumsi yang lebih beragam atau usaha untuk lebih menganekaragamkan jenis konsumsi dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dan jika dilihat dari faktanya, indonesia adalah salahsatu negara yang perekonomian pangannya masih sangat rendah. buktinya dapat dilihat dari berbagai kasus tentang permalahan pangan, seperti yang dikatakan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Lampung Bustanul Arifin menilai ada tiga masalah besar yang mengakar pada sektor pangan nasional.Masalah pertama adalah politik pangan yang tidak jelas arahnya. Menurut Bustanul, tidak jelasnya arah politik pangan nasional menyebabkan terpinggirkannya pembangunan pertanian Indonesia secara politik.

Masalah kedua terkait pasar pangan yang tidak simetris yang ditandai dengan fenomena dimana jika terjadi kenaikan harga yang signifikan pada level konsumen, kenaikan harga tersebut tidak turut dirasakan oleh petani. Permasalahan ketiga adalah rendahnya keberagaman pangan yang disebabkan oleh pemaksaan komoditas besar sehingga ketergantungan terhadap beras menjadi sulit untuk diatasi.Belum lagi masalah impor, karena impor juga akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri, hal ini juga sangat berpengaruh pada persediaan pangan lokal.Dan yang terparah adalah kekurangan gizi yang berakibat buruk, Betapa tidak, sekitar 21 juta atau 8,6 persen orang Indonesia mengalami kelaparan pada 2010-2012 (FAO, 2012). Sementara itu, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli lalu menyebutkan, sekitar 28,07 juta (11,37 persen) penduduk miskin negeri ini tak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan sebesar 2.100 kilo kalori per hari. Bahkan, Indonesia, boleh dibilang, yang terburuk dalam persoalan ini di kawasan Asia Tenggara.Ingin tau lebih lengkap. ikuti Diskusi RSC bsok jumat tgl 30 Mei 2014 jam 16.00 WIB tentang “Ekonomi Politik Pangan” dgn penyaji Mbk Dewi ’11 dan Fika ’13. Hoho

 

Resume           :

Bagi yg gak ikut Diskusi tentang “Ekonomi Politik Pangan” dgn penyaji Mbk Dewi ’11 dan Fika ’13 ini ada ringkasannya. Selamat Membaca. Tiga faktor utama yang dikaitkan dengan ketahanan pangan adalah kecukupan pangan, stabilitas ekonomi pangan dan akses fisik dan ekonomi bagi individu. Indonesia adalah salah satu negara yang perekonomian pangannya masih sangat rendah. buktinya dapat dilihat dari berbagai kasus tentang permasalahan pangan. Terdapat empat masalah besar dalam sektor pangan, yaitu :

  1. Politik pangan tidak jelas arah

Menyebabkan terpinggirkannya pembangunan pertanian Indonesia secara politik karena kebijakan dari Pemerintah yang belum menguntungkan dan penjajahan pada sektor-sektor strategis dimana pangan/ pertanian merupakan salah satu sektor strategis. Sedangkan di Indonesia bagian Barat contohnya di Papua dan Nusa Tenggara karena kondisi politiknya yang tidak stabil sehingga tidak sulit untuk dimodernisasi dari sektor pangannya.

  1. Pasar pangan tidak simetris

Menyebabkan kesejahteraan petani rendah yang ditandai dengan fenomena dimana jika terjadi kenaikan harga yang signifikan pada level konsumen, kenaikan harga tersebut tidak turut dirasakan oleh petani.

  1. Rendahnya keberagaman pangan

Penganekaragaman pangan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu gizi makanan dengan pola konsumsi yang lebih beragam atau usaha untuk lebih menganekaragamkan jenis konsumsi dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Faktanya, saat ini tumpang sari sudah jarang sekali. Dan yang bisa menghentikan ketergantungan pada beras untuk menciptakan keberagaman pangan adalah dari diri pribadi sendiri.

  1. Impor

Impor juga akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri, hal ini juga sangat berpengaruh pada persediaan pangan lokal. Karena ketergantungan pada salah satu produk pangan menimbulkan kecenderungan impor pada saat peralihan ke jaman industrilisasi.

Permasalahan utamanya adalah sulitnya menghadapi mekanisme pasar dengan mindset yang masih sosiologis. Membutuhkan kesinambungan atau kerjasama yang sinergis dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan pangan di Indonesia. Semoga Bermanfaat ! Hoho

 

Review Pemfasilitasan Diskusi (28 Mei 2014)

Tema               : Museum Satwa Indonesia: Realitas Perdagangan dan Perlindungan Satwa Dilindungi

Penyaji                        : Adrian dan Nira Katrienapravitaswari

Pengantar      :

Indonesia terkenal dengan keanekaragaman hayati yang besar. Diperkirakan bahwa sebanyak 300.000 spesies hewan yang menghuni ekosistem di negeri ini. Ini artinya setara dengan sekitar 17% spesies fauna di seluruh dunia. Dengan jumlah 515 spesies mamalia, Indonesia memiliki lebih banyak spesies mamalia daripada bangsa manapun. Juga ada 1.539 spesies burung dan serta 50% dari spesies ikan seluruh dunia dapat ditemukan dalam sistem air laut dan air tawar. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat 2 (a) Setiap orang dilarang untuk : “Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”

Namun faktanya di Indonesia lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar yang diambil langsung dari alam dan bukan hasil penangkaran. Dan Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar untuk konsumsi adalah hewan yang dilindungi. Perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi banyak spesies di Indonesia.Ingin tahu lebih lengkapnya, ikuti Diskusi dan bedah film RSC hari ini Rabu 28 Mei 2014 jam 18.00 WIB tentang “Museum Satwa Indonesia: Realitas Perdagangan dan Perlindungan Satwa Dilindungi” dgn penyaji Mas Ian ’08 dan Mbk Nira ’12. Hoho

 

Resume           :

Bagi yang ga ikut diskusi tentang “MUSEUM SATWA INDONESIA” dengan penyaji mas ian dan mba nira, ini ada ringkasannya looh. Cekidot17% satwa yang ada di dunia dimiliki oleh indonesia, namun sayang angka deforstasi di indonesia pun tinggi. Diforestasi adalah kegiatan penebangan hutan, yang nantinya hutan tersebut digunakan sebagai lahan pertanian, perternakan, perkotaan, dll. Diforestasi tersebut mempersempit wilayah hewan, sehingga sering terjadi konflik antara hewan dan manusia. Tidak hanya deforestasi, tetapi faktor ekonomi dan kepercayaan terhadap mitos-mitos pun menjadi penyebab mengapa angka perburuan terhadap hewan langka sering terjadi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk memiliki hewan langka adalah:
1. Fanatik/wujud kecintaan yang salah

  1. Prestige
  2. Asesoris

Pemerintah tidak tinggal diam, mereka mendirikan BKSDA salah satu lembaga dibawah kementrian kehutanan yang bertugas sebagai penegakan hukum mengenai lingkungan, pelestarian lingkungan, dll. Tetapi peran BKSDA sendiri kurang efektif, karena disetiap provinsi yang ada di indonesia hanya berisikan 60 orang perwakilan dari BKSDA, dan setiap 60 orang tersebut mempunyai tugas yang sangat berat. Dan juga kualitas SDM dari BKSDA sendiri kurang.Sehingga kita tidak bisa jika hanya mengandalkan pemerintah untuk menjaga hewan langka indonesia, sebab ini tugas kita bersama supaya anak/cucu kita masih bisa melihat keanekaragaman hewan Indonesia. Semoga Bermanfaat hoho

Review Pemfasilitasan Diskusi (21 Mei 2014)

Tema               : Kedaulatan Pangan

Penyaji                        : Wahyu Satrio Aulia dan Pramita Kartikasari

Pengantar      :

Hai RSC’ers, ada yang pada tau gak Kedaulatan Pangan itu apa?? Bagi yang belum tau ini ada sedikit info tentang apa itu Kedaulatan Pangan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional. Terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah: (1) Pembaruan Agraria; (2) Adanya hak akses rakyat terhadap pangan; (3) Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan; (4) Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan; (5) Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi; (6) Melarang penggunaan pangan sebagai senjata; (7) Pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah agraris dan perairan cukup luas sehingga kebutuhan pangan di Indonesia dapat terpenuhi. Namun kenyataannya terlihat berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan ikan patin saja, Indonesia harus mengimpornya dari luar negeri yakni Vietnam. Padahal di negara kita sendiri sebenarnya mampu memproduksi barang yang serupa. Akibatnya jika impor ikan patin akan terus menerus dilakukan, maka ikan patin lokal dikhawatirkan memiliki daya saing di pasar lokal. Padahal, untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal, kebutuhan ikan patin seperti untuk perhotelan dan restoran dengan kualitas super tidak kurang dari 100 ton per bulan. Dapat dibayangkan, bagaimana nasib petani tambak ikan patin lokal?

Hal yang tak jauh berbeda terlihat juga dari petani sayur yang mengeluhkan impor cabe dan bawang dari Thailand dan Vietnam. Sebaliknya pemerintah menganggap impor tersebut sebagai sebuah langkah untuk menstabilkan lonjakan harga komoditas pertanian serta untuk mengatasi kelangkaan kebutuhan seperti cabe dan bawang putih. Seolah menutup mata, pemerintah sendiri nampaknya tidak serius apalagi dalam dunia impor tidak sedikit ‘iming-iming’ yang dijanjikan sangat besar seperti yang terjadi pada kasus daging impor sekarang ini. Sudah saatnya pemerintah peduli dengan kesejahteraan petani lokal dan memberikan dukungan terhadap hasil panen petani tersebut. Inilah sedikit gambaran kedaulatan pangan di Indonesia. Negeri yang menjunjung tinggi kedaulatannya, namun masih dipertanyakan keadaan kedaulatan tersebut. Masih penasaran dan ingin tau lebih lengkap lagi tentang Kedaulatan Pangan?? ikuti Diskusi RSC besok hari Rabu 21 Mei 2014 Pukul 15.00 di RSC mengenai Kedaulatan Pangan dengan penyaji Pramita Kartikasari ‘11 dan Wahyu Satrio Aulia ’12. Hoho

 

Resume           :

Hai RSC’ers !gimana diskusinya tentang KedaulatanPangan kemarin? Bagi yang gak ikut, ini ada ringkasan diskusi tentang kedaulatan pangan kemaren. Kedaulatan adalah kekuatan. Kedaulatan pangan adalah hak rakyat untuk mengolah dan mengelola pangannya tanpa ada intervensi dari pihak lain. Indonesia saat ini masih impor karena adanya politik pangan internasional, yaitu ada Negara yang produksinya lebih besar yang melakukan monopoli. Mindset yang sudah tertanam pada orang Indonesia adalah bekerja untuk meninggalkan pekerjaan agraris padahal Indonesia merupakan Negara agraris.Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 6 menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.”

Tujuan dari swasembada adalah untuk memenuhi kebutuhan Negara. Alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pertanian masih minim yaitu hanya 1,9 % padahal Indonesia merupakan Negara yang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Hal ini merupakan salahsatu faktor yang menyebabkan tingginya angka impor pangan Indonesia padahal hasil pangan lain masih dapat memenuhi kebutuhan nasional. Sedangkan maksud dari kedaulatan pangan adalah mampu menyeimbangkan kebutuhan dengan ditutupi sedikit melalui impor. Seharusnya sektor agraris yang mendukung sektor industri agar tercipta pertumbuhan ekonomi bukan malah industri menghalang iagraris. Salah satu cara menyelesaikan masalah adalah melalui Urban Farming yaitu dengan menciptakan One Village One Product. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang Beranekaragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya. Kedaulatan pangan sudah pasti dapat menciptakan kemandirian pangan sedangkan kemandirian pangan belum tentu dapat menciptakan kedaulatan pangan.Indonesia sebenarnya memiliki peluang yang besar dalam menciptakan kedaulatan pangan.“Kedaulatan pangan ada di tangan rakyat !!!.” Makasih.Semoga bermanfaat !!!Hoho

Review Pemfasilitasan Diskusi (Rabu, 30 April 2014)

Tema               : Otoritas Jasa Keuangan

Penyaji                        : Wahyu Satrio Aulia dan Puspa Ratnaningrum

Pengantar      :

Hai RSC’ers, ada yang pada tau gak OJK apaan?? bagi yang blum tau ini ada sedikit info tentang apa itu OJK. Otoritas jasa keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarkan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. Tujuan didirikannya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatn jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor INKB.Pembentukan OJK telah menimbulkan pro dan kontra. Keunggulan dari OJK adalah terdapat sistem koordinasi untuk mengantisipasi krisis global dan terdapat perlindungan nasabah atau konsumen yang telah diatur secara eksplisit. Sedangkan kelemahannya adalah terbatasnya cakupan OJK pada bank, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), adanya pemisahan microprudential dan macroprudential, independensi dalam susunan dewan komisioner, dan pembiayaan OJK yang berdasarkan iuran pelaku jasa keuangan membebani konsumen atau nasabah serta menurunkan efektivitas OJK dalam pengawasan.Mengadopsi sistem di Inggris, permasalahan utama yang dihadapi oleh lembaga pengawas yang berbeda adalah terhambatnya komunikasi antara bank sentral dan otoritas perbankan. Maksudnya, fungsi lender of the last resort BI tidakakan optimal selama bank sentral tidak memiliki informasi yang memadai tentang kondisi sistem keuangan di tingkat lembaga keuangan individual. Efektivitas OJK di Inggris (FSA) sangat kurang. Melihat kenyataan yang terjadi di Negara Inggris, Jepang, Australia, dan Korea Selatan pembentukan lembaga sejenis OJK tidak sepenuhnya efektif, selalu bermasalah dalam hal independensi dan koordinasi.Masih penasaran dan kepingin tau lebih lengkap lagi tentang OJK?? ikuti Diskusi RSC hari ini Rabu 30 April 2014 Pukul 17.00 di RSC mengenai OJK dengan penyaji Puspa Ratnaningrum S ’12 dan Wahyu Satrio Aulia ’12

 

Resume           :

Hai RSC’ers gimana diskusinya kemarin tentang OJK? Sekarang udah pada tau kan tentang OJK. Bagi yang kemarin gak datang tenang aja, ini ada ringkasan diskusi tentang OJK kemarin. Selamat membaca !Sejarah terbentuknya OJK diawali dari krisis moneter tahun 1998 dengan jatuhnya bank-bank di Indonesia yang telah berdampak dalam perekonomian sehingga banyak bank yang collapse. Penyebab banyaknya bank yang collapse atau bangkrut adalah kurangnya pengawasan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemerintah mempunyai fungsi sebagai pengatur perekonomian di Indonesia, menetapkan kebijakan moneter, fiskal, mengatur dan mengawasi perbankan. Tujuan utama Bank Indonesia adalah menstabilkan nilai rupiah. Sebelumnya yang mempunyai wewenang dalam kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial adalah bank Indonesia namun sejak tanggal 31 Desember 2013 terdapat pemisahan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial yang menimbulkan area abu-abu atau area ketidakjelasan. Tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap semua sistem (makroprudential) tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor INKB.
Otoritas jasa keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. Tujuan didirikannya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Melihat kenyataan yang terjadi di Negara Inggris, Jepang, Australia, dan Korea Selatan pembentukan lembaga sejenis OJK tidak sepenuhnya efektif, selalu bermasalah dalam hal independensi dan koordinasi. Di luar negeri OJK yang sukses adalah Jerman dengan BAFINnya, selain itu ada yang dikatakan belum sukses tetapi masih terus dijalankan contohnya Jepang dengan JFSA dan ada yang sudah dihentikan kemudian diambil alih oleh bank sentralnya lagi contohnya FSA di Inggris karena kinerjanya dianggap lemah dan tidak aktif. Kelebihan OJK adalah menyelenggarakan dan pengawasan lembaga secara tersentral. Hal yang masih diragukan dengan dibentuknya OJK adalah pengawasan yang tidak intensif, misscomunication dan penyelewengan oleh OJK sendiri. Salah satu hal yang mendukung keraguan tersebut adalah terdapat pembiayaan OJK yang berdasarkan iuran pelaku jasa keuangan membebani konsumen atau nasabah serta menurunkan efektivitas OJK dalam pengawasan. Hal yang ditakutkan dari OJK adalah kurangnya koordinasi antara OJK dengan Bank Indonesia. Terbentuknya OJK saat ini menimbulkan kesan OJK sebagai lembaga Superbody yang menimbulkan kecemburuan dari Bank Indonesia. Karakteristik dari OJK belum dapat dilihat karena OJK belum mengeluarkan kebijakan. Adanya pemilu di Indonesia menunjukkan kondisi Indonesia sedang tidak stabil sehingga para investor sedang wait and see untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sedangkan modal merupakan kunci utama untuk terus tumbuh. Tantangan yang harus dihadapi didepannya adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 atau pasar bebas Asia maka akan banyak bank- bank asing yang masuk ke Indonesia dan bank-bank di Indonesia tidak dapat bersaing dengan bank asing, contohnya saja dengan bank DBS dari Singapura. Sehingga salah satu cara agar bank di Indonesia dapat bertahan di tengah pasar bebas adalah dengan membentuk Super Bank, dengan cara mengakuisisi bank, seperti bank Mandiri yang berencana untuk mengakuisisi bank BTN. Seperti rencana Dahlan Iskan untuk menggabungkan bank-bank nasional sehingga hanya terdapat dua sampai tiga bank yang besar.Makasih, Semoga bermanfaat!!!