Review Pemfasilitasan Diskusi (18 September 2014)

Tema               : Konstitusi

Penyaji                        : Zein Ihya Ulummudin

Pengantar      :

Ekonomi menjadi hal yang sangat krusial bagi seluruh rakyat. Kekayaan Sumberdaya alam yang dimiliki oleh negara kaya semacam indonesia bisa saja menjadi kutukan karena salah kelola. Indonesia, sebagai negara hukum, tentunya telah memberikan pendasaran yang kukuh untuk menjamin kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Para pendiri bangsa melakukan perdebatan alot di sidang BPUPKI maupun PPKI dalam merumuskan dasar dan konstitusi negara. Dan akhirnya muncullah pasal konstitusi ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 menjamin pengelolaan sumberdaya untuk kesejahteraan hajat rakyat. Namun apakah cita-cita kemerdekaan telah sesuai dengan realitas yang terjadi saat ini?

Aspek historis terciptanya sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” dalam pancasila dan pasal kesejahteraan ekonomi di konstitusi UUD 1945 adalah fokus yang perlu dipertajam.Kemudian cerita pra proklamasi akan disandingkan dengan aturan turunan yang membentuk sistem ekonomi Indonesia yang hingga kini masih dipertanyakan kesesuaiannya dengan konstitusi. Beberapa fakta dibalik formulasi undang-undang sub-ordinat terkait ekonomi akan melengkapi kajian bahwa masyarakat indonesia masih menjadi apa yang dikatakan oleh Sukarno “Bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa”

 

Resume           :

Undang – undang di Indonesia sekarang ini sudah tidak sesuai dengan Undang – undangg dasar 1945, banyak sekali undang undangg di indonesia sudah tidak sesuai dengan dasar konstitusi Indonesia, yang telah di rumuskan sebelumnya di BPUPKI dan PPKI para pendiri bangsa sudah susah payah menciptakan UUD yang menyejahterkan rakyatnya, namun sekarang ini sudah dikerdilkan oleh oknum DPR untuk kepentingannya sendiri, sudah saatnya indonesia kembali ke Undang –undang dasar yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa, demi kesejahteraan Indonesia.

Veröffentlicht in Resume Diskusi.