Hallooo keluarga RSC, bagi temen temen RSC yang kemarin berhalangan hadir dalam kegiatan ruti bedah koleksi elektronik RSC tentang „Perbedaan Kinerja Pasar Modal Syariah dan Konvensional di Indonesia“ berikut resumenya yaa, selamat membaca 🙂
Resume Bedah Koleksi Elektronik
Perbedaan Kinerja Pasar Modal Syariah dan Konvensional di Indonesia
Pasar Modal adalah pasar yang menjual instrumen-instrumen keuangan yang meliputi saham, obligasi, dan reksadana. Selama 2 dekade terakhir muncul pasar modal syariah yang kinerjanya tidak sama dengan pasar modal konvensional. Perbedaan yang paling mendasar adalah penggunaan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaannya, yang biasanya dikenal dengan menerima bunga, di pasar modal syariah mengenal bagi hasil. Pasar modal syariah muncul karena pelaku pasar modal konvensional percaya bahwa melakukan spekulasi pada pasar modal konvensional hukumnya haram. Saham-saham yang diperjualbelikan dalam pasar modal syariah dipilih dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah dalam mengelola perusahaan, mulai dari pengelolaan produk sampai bagaimana perusahaan memperlakukan tenaga kerjanya, serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu atau stakeholder serta sudah lolos uji MUI. Dalam praktek jual beli saham, diharapkan seseorang memang benar-benar paham dan tahu bagaimana cara menganalisis pergerakan harga saham, agar tidak melakukan spekulasi terus menerus yang akan merugikan diri sendiri. Hal yang paling aman dalam membeli saham adalah dengan membeli saham yang beraneka ragam dan tidak membeli satu saham yang nilainya tinggi, agar saat harga turun pembeli tidak merasakan rugi yang terlalu besar atau membeli reksadana yang peluang ruginya kecil karena reksadana terbagi kedalam portofolio-portofolio yang mengusung perusahaan-perusahaan dari sector-sektor yang berbeda.