Resume Pemfasilitasan Diskusi

Hai RSC,,
Bagi kawan-kawan yang kemarin tidak mengikuti pemfasilitasn diskusi „Konstitusi“ ini resumenya,, dibaca ya.. smile emotikon

RESUME PEMFASILITASAN DISKUSI KONSTITUSI

Pemateri : Zein Ihya Ulumuddin (2011)
Tanggal Pelaksanaan : 02 April 2015

Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 mendesak pendiri bangsa pada masa itu untuk segera membuat landasan hukum yang dapat dipakai dalam menjalankan roda pemerintahan. Setelah sidang PPKI dan BPUPKI berlangsung terbentuklah Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang dibentuk sebagai landasan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sejak tahun pertama kali dibentuk, Undang-undang dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Sistem politik yang dianut oleh indonesia adalah trias politica yang dicetuskan oleh montesque yaitu sistem pemerintahan yang membagi negara atas tiga lembaga, lembaga-lembaga tersebut adalah :
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang dimana lembaga eksekutif ini diisi oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri-menteri yang membantunya. Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang dimana lembaga ini diisi oleh dewan perwakilan rakyat. Sementara lembaga yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang dimana unsur-unsur lembaga ini adalah Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam undang-undang telah diatur bagaimana konsep negara indonesia yang seharusnya diterapkan dalam fungsi pengaturan pemerintahan, namun dalam kenyataan di lapangan seringkali Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif lebih berkuasa dalam mengatur suatu keputusan. Contohnya adalah bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat berwenang memilih bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya dalam konsep negara demokrasi yang sesungguhnya pimpinan lembaga dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menimbulkan polemik karena pimpinan Komisi Pemberantasam Korupsi yang akan mengawasi kinerja DPR justru pimpinannya dipilih oleh DPR. Sama halnya dengan Mahkamah Konsitusi, dimana ketua MK bertugas dalam kasus sengketa/ gugatan UU. Sedangkan DPR bertugas membuat UU dan ketua MK dipilih oleh DPR. Dalam logika politik tentu DPR tidak akan memilih pimpinan yang akan banyak merugikan DPR.
Contoh selanjutnya adalah pengesahan Undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat berwenang menyusun, memeriksa, menerapkan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Hal ini rawan menimbulkan penyelewengan anggaran karena hanya ada satu lembaga yang mengatur dana yang ada, fakta ini menyimpulkan bahwa indonesia telah mengalami pergeseran-pergeseran nilai nilai demokrasi yang sesungguhnya dan konstitusi tidak lagi menjadi menjadi acuan sebuah acuan dalam menjalani pemerintahan karena sudah tidak ada lagi kepercayaan dalam roda pemerintahan itu sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada negara lain yang menganut sistem demokrasi dimana segala keputusan lembaga negara harus atas keputusan rakyat dan rakyat berwenang dalam menurunkan anggota dewan yang mereka anggap tidak bekerja sesuai dengan amanah. Namun yang terjadi di indonesia adalah rakyat hanya mengandalkan prinsip “menerima” tanpa ada sebuah tindakan nyata untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Terima Kasih ^.^
Semoga Bermanfaat