Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencaaan Pembangunan (LKP3) merupakan Unit Kerja yang memiliki fungsi suporting unit terhadap pengembangan keilmuan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibawah jurusan Administrasi Publik pada Fakultas Ilmu Administrasi-UB.

Jaminan atas mutu pelayanan, produk dan manajemen pelaksanaan organisasi dilakukan oleh Unit Jaminan Mutu (UJM) pada jurusan Administrasi Publik. UJM memberikan kepastian bahwa LKP3 telah melaksanakan standar minimal bagaimana unit kerja melaksanakan manajemen organisasinya dan memberikan kualitas layanan terbaik.

Berdasarkan struktur organisasi Unit Jaminan Mutu yang telah ada berdasarkan SK Dekan Fakultas Ilmu Administrasi No. 74A/J10.1.14/SK/2009 jo SK No 164/UN10.3/SK/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan UJM Jurusan, maka tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut.

Struktur_UJM

Tugas Unit Jaminan Mutu (UJM) adalah membantu Ketua Jurusan dalam upaya peningkatan  mutu melalui :

  1. Penyusunan dokumen (Spesifikasi Program Studi (SP), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK), yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat fakultas);
  2. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Jurusan;
  3. Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA); dan
  4. Peningkatan mutu jurusan berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.