Struktur Organisasi UJM di Jurusan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya adalah sebagai berikut:

Struktur_UJM

Tugas Unit Jaminan Mutu (UJM) adalah membantu Ketua Jurusan dalam upaya peningkatan  mutu melalui :

  1. Penyusunan dokumen (Spesifikasi Program Studi (SP), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK), yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat fakultas);
  2. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Jurusan;
  3. Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA); dan
  4. Peningkatan mutu jurusan berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.

Berdasarkan struktur organisasi Unit Jaminan Mutu yang telah ada berdasarkan SK Dekan Fakultas Ilmu Administrasi No. 74A/J10.1.14/SK/2009 jo SK No 164/UN10.3/SK/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan UJM Jurusan, maka tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut (gambar 2):

1.   Pengarah

  1. Memberikan pengarahan dalam menyusun kebijakan dan sasaran mutu jurusan dan program studi; dan
  2. Memberikan pertimbangan atas permintaan Ketua UJM terhadap proses penyusunan dan implementasi mutu akademik jurusan dan program studi.

2.   Ketua UJM

  1. Merumuskan dan melaksanakan aktivitas untuk perbaikan mutu akademik manajemen dan sistem informasi;
  2. Menyusun kebijakan dan sasaran mutu jurusan dan Prodi;
  3. Melakukan review kinerja Jurusan/Prodi dalam penjaminan mutu; dan
  4. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua Jurusan/Prodi secara rutin.

3.   Sekretaris UJM

  1. Menyusun rencana anggaran pelaksanaan penjaminan mutu;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan mutu unit – unit; dan
  3. Menyusun rencana anggaran pelaksanaan penjaminan mutu.

4.   Anggota

  1. Menyusun manual atau pedoman prosedur penjaminan mutu; dan
  2. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua UJM secara rutin.