Satu lingkup kegiatan Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan adalah lingkup eksternal dengan melakukan kerjasama dalam berbagai kegiatan seperti:
1. Penelitian;
2. Pengabdian Kepada Masyarakat;
3. Rekayasa Kebijakan dan membuat sistem inovasi daerah;
4. Melakukan Pendampingan terhadap penyusunan Kebijakan Pemerintah;
5. Sosialisasi peraturan pemerintah; dll
Kegiatan-kegiatan diatas dilaksanakan melalui mekanisme kerjasama dengan instansi terkait yang membutuhkan jasa sesuai dengan bidang keahlian Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan. Oleh sebab itu prosedur inisiasi kegiatan kerjasama diatur dalam untuk memudahkan pihak-pihak yang berkempetingan. Gambar berikut menunjukkan mekanisme inisiasi kerjasama:
Dalam lingkup internal beberapa persyaratan pengguna layanan LKP3 diantaranya sebagai berikut:
NO |
BENTUK KEGIATAN | INPUT | OUTPUT | KETERANGAN |
1. |
Mengisi buku registrasi penggunaan layanan LKP3 | Menunjukan surat permohonan penggunaan kepada PENGURUS LKP3 | Pencatatan PENGURUS LKP3 dari hasil surat permohonan pengguna layanan yang masuk |
WAJIB |
2. |
Menunjukkan kartu identitas KTP,SIM atau KTM | Menunjukkan kartu identitas kepada PENGURUS LKP3 | PENGURUS mencatat kartu identitas mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas LKP3. |
WAJIB |
3. |
Bagi peminjam fasilitas LKP3 diwajibkan Memberikan surat keterangan kepada PENGURUS LKP3 untuk peminjaman baik berupa dokumen pemerintahan maupun buku milik LKP3. | Menunjukkan surat keterangan fokus peminjaman kepada PENGURUS LKP3 | Mencatat surat peminjaman civita akademika yang ingin meminjam dokumen pemerintahan maupun buku milik LKP3. |
WAJIB |
4. |
Bagi mahasiswa yang ingin meminjam ataupun pratikum di LKP3 maka harus mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan serta ketertiban | Mengisi surat pernyataan untuk mentaati dan menjaga ketertiban LKP3 | Mencatat dan merekap surat pernyataan yang masuk dari pengguna fasilitas LKP3 |
WAJIB |
5 |
Bagi peminjaman dokumen pemerintahan maupun buku milik LKP3 maka batas maksimal peminjaman adalah 3 hari | Mematuhi peraturan PENGURUS LKP3,peminjaman batas maksimal 3 hari | PENGURUS Mencatat nama peminjam dokumen LKP3 |
WAJIB
|
6 |
Bagai mahasiswa yag ingin belajar ataupun mendapatkan metode analisis kebijakan, maka pengguna layanan LKP3 harus mmengisi buku register disertai keterangan keperluan. | Mahasiswa menulis buku register permohonan dengan harapan dapat menjadi database pengguna layanan | PENGURUS yang sedang piket menghubungkan pengguna layanan dengan PENGURUS yang membidangi materi yang diminta oleh pengguna layanan. |
WAJIB |
7 |
Bagi mahasiswa yang ingin meminta data soft copy dari LKP3,maka diwajibkan untuk membuat surat keterangan/alasan permintaan data soft copy. | Mahasiswa yang ingin meminta soft copy maka harus memberikan surat pernyataan permintaan kepada PENGURUS LKP3 | PENGURUS Merekap surat pernyataan mahasiswa yang meminta soft copy milik LKP3 |
WAJIB |