Departemen Administrasi Publik akan Tentukan Anggota SAF Unsur Dosen Non-Profesor

Bagikan Ke:

Departemen Administrasi Publik akan punya gawe. Yakni “Pemilihan Anggota Senat Akademik Fakultas (SAF) Antar Waktu unsur Wakil Dosen Non-Profesor”. Rangkaian kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan mulai besok (4/6) hingga puncaknya pada Kamis (13/4) mendatang. Kegiatan ini digelar karena salah seorang Anggota SAF dari Departemen Administrasi Publik unsur Dosen Non-Profesor yang telah dilantik sebelumnya, yakni Dr.rer.pol. Romy Hermawan, M.AP harus digantikan oleh unsur dosen lainnya. Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan di Fakultas Vokasi, sehingga otomatis menjadi Anggota SAF Fakultas Vokasi. Ketentuan ini telah diatur dalam Pertor UB, No. 12 tahun 2023, Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unsur Yang Berada Di Bawah Rektor: pasal 94(8-i), serta Pertor UB, No. 17 tahun 2022, tentang OTK FIA: pasal 13(c).

Ilustrasi rapat senat akademik fakultas

Kegiatan yang kepanitiaannya diketuai oleh Dr. Irwan Noor, M.S itu sudah mulai bekerja esok hari, yakni dengan mengirimkan formulir kesediaan pencalonan kepada para Bakal Calon yang memenuhi persyaratan untuk dicalonkan. Di antara syaratnya ialah bergelar akademik minimal Magister, jabatan fungsional minimal Lektor, dan usia paling tinggi 60 tahun. Setelah itu, para Bakal Calon diharapkan telah mengirimkan kesediaan atau ketidaksediaannya selambat-lambatnya pada Senin (10/4). Sehingga, pada hari Selasa (11/4) Panitia dapat mengumumkan bakal calon yang lolos verifikasi administrasi.

Agenda terakhir adalah pemilihan yang bakal diikuti oleh seluruh Dosen Departemen Administrasi Publik. Kegiatan itu akan dilaksanakan pada Kamis (13/4) yang akan diakhiri dengan penyerahan berita acara kegiatan kepada Dekan FIA UB. Seorang calon yang terpilih akan dilantik dalam waktu yang tidak terlalu lama setelahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Dapatkan informasi terbaru dari Fakultas Ilmu Administrasi Univesitas Brawijaya