Tongkat estafet kepemimpinan di Jurusan Administrasi Bisnis dan Jurusan Administrasi Publik telah beralih. Senin (15/8) yang lalu, kedua jurusan di bawah Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) itu menetapkan ketua dan sekretaris jurusan yang baru melalui mekanisme pemungutan suara. Dari proses pemilihan itu, Dr Mochammad Al Musadieq MBA dan Mohammad Iqbal MBA PhD masing-masing terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan Administrasi Bisnis periode 2017-2021. Sementara itu, Andy Fefta Wijaya MDA PhD dan Dr Alfi Hariswanto MAP MMG ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan Administrasi Publik 2017-2021.
Para proses pemungutan suara di Jurusan Administrasi Bisnis, ada dua kandidat di antara belasan kandidat ketua jurusan yang menyatakan kesediaannya untuk dipilih, yakni Mochammad Al Musadieq dan Dr Wilopo MAB. Pada proses pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh dosen aktif jurusan, Musadieq berhasil mengungguli Wilopo dengan jumlah suara 40 berbanding 24. Sementara untuk sekretaris jurusan, karena hanya ada kandidat tunggal, yakni Mochammad Iqbal, maka panitia memutuskan untuk langsung menetapkan Iqbal sebagai Sekretaris Jurusan yang baru. Ini berarti Iqbal memperpanjang masa kerjanya untuk periode yang kedua.
Sementara itu, di Jurusan Administrasi Publik, ada empat kandidat yang bersaing memperebutkan suara para dosen. Dua orang kandidat untuk ketua jurusan, yakni Andy Fefta Wijaya dan Dr Mohammad Nuh MSi, dan dua orang kandidat lain untuk sekretaris jurusan, yaitu Alfi Hariswanto dan Oscar Radyan Danar PhD. Setelah proses penghitungan suara, Andy Fefta berhasil meraup 37 suara, sedangkan Nuh hanya didukung oleh 20 suara. Adapun untuk sekretaris jurusan, Alfi mengungguli Oscar dengan 35 suara berbanding 20.
Usai proses penghitungan suara, sorenya Senat FIA UB langsung menggelar rapat penetapan ketua dan sekretaris jurusan baru. Dari rapat tersebut, Senat mengirimkan surat keputusan kepada Rektor Universitas Brawijaya yang isinya mengusulkan para kandidat terpilih untuk disahkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan.