Sumber Daya Manusia Program Studi Administrasi Pendidikan

Bagikan ke:

Sumber Daya Manusia

a.  Dosen

Staf pengajar merupakan pendidik dalam hal ini disebut dengan dosen. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Undang undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Di Fakultas kami dosen terbagi menjadi 3 macam yaitu dosen tetap PNS, dosen tetap non PNS, dan dosen dengan perjanjian kerja. Dosen tetap PNS dan dosen tetap non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu. Dosen dengan perjanjian kerja adalah dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Rekruitmen untuk dosen tetap PNS dilakukan dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan PendidikanTinggi.
Secara umum setiap dosen di program studi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan. Hak dan Kewajiban Dosen tetap Non PNS diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 483 Tahun 2013 tentang Dosen tetap Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya. Hak dan kewajiban Dosen dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dengan perjanjian kerja yang berasal dari dosen purnatugas dan tenaga professional di Luar Universitas Brawijaya.

b. Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan di fakultas ilmu administrasi terbagi menjadi 3 macam yaitu tenaga kependidikan PNS,
tenaga kependidikan non PNS dan tenaga kependidikan kontrak. Tenaga kependidikan PNS dan tenaga kependidikan non PNS adalah tenaga kependidikan yang bekerja penuh waktu.

Dosen

Daftar dosen program studi Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Administrasi.