Status dan Sertifikat Akreditasi Program Studi Administrasi Pendidikan
Bagikan ke:
Status dan Sertifikat Akreditasi
Program Studi Administrasi Pendidikan berdiri sejak tahun 2014, izin operasional dan izin penyelenggaraan program studi keluar dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4759/E1.3/HK/2014 dan dengan SK pendirian No. 595/E/O/2014. Saat ini Program Studi Administrasi Pendidikan terakreditasi UNGGUL oleh Lembaga Nasional Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Berikut sertifikat akreditasi Program Studi Administrasi Pendidikan
Nama Dokumen | Dokumen |
---|---|
Akreditasi Nasional Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Periode Tahun 2023 – 2028 (Program Studi S1 Administrasi Pendidikan) | Unduh Berkas |
Agentur Für Qualitätssicherung Durch Akkreditierung von Studiengängen E.V. | Unduh Berkas |
Akreditasi Nasional BAN-PT Periode Tahun 2018 – 2023 (Program Studi S1 Administrasi Pendidikan) | Unduh Berkas |
Informasi Hasil Pengguna Lulusan
Nama Dokumen | Dokumen |
---|---|
Laporan Tracer Study dan Kepuasan Pelanggan 2019-2020 | |
Laporan Tracer Study dan Kepuasan Pelanggan 2020-2021 | |
Laporan Tracer Study dan Kepuasan Pelanggan 2021-2022 |
Presentase Hasil Respon Analisis Kebutuhan Masyarakat/DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri)
Hasil presentase ini menggunakan kuisioner sebagai instrumen. Adapun hasil kuisioner ditetapkan berasarkan pedoman wawancara dengan kisi kisi instrumen:
a. Instansi kami membutuhkan tenaga kerja yang mampu menguasai peran administratif di tingkat sekolah maupun PT (Perguruan Tinggi), seperti administrator pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasti keuangan atau administrator sarana prasaran.
b. Instansi kami membutuhkan tenaga kerja yang mampu bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pendidikan khusus atau inisiatif akademis di sekolah atau PT.
c. Instansi kami membutuhkan tenaga kerja yang mampu bekerja di lembaga pemerintah, organisasi non-profit, atau badan pengatur untuk mengembangkan, menganalisis, dan merekomendasikan kebijakan pendidikan.
d. Instansi kami membutuhkan tenaga kerja yang mampu bertanggung jawab atas pengembangan kurikulum, pelatihan staf pengajar, dan integrasi teknologi pendidikan di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.