Informasi Publik

Daftar Informasi Dikecualikan

Selain mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Universitas Brawijaya juga menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi.

Berikut adalah Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh Universitas Brawijaya:

  1. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa peserta didik, mitra kerja sama, peneliti asing,  dan alumni, terdiri atas:
    1. Lokasi/alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identifikasi yang melekat pada pribadi (semisal NIK, no KK); dan
    2. Salinan identifikasi yang melekat pada pribadi (misal salinan NIK, SIM, KTM, dsb).
  2. Laporan penghasilan dan PPh 21 yang dipungut
  3. Embargo Repositori Tugas Akhir Mahasiswa
  4. Data rekaman CCTV dan pengambilan gambar/foto di lingkungan medis seperti RSUB
  5. Data rekam medis
  6. Data hutang pasien kepada rumah sakit UB
  7. Data uraian keluhan/ umpan balik yang masuk ke sistem UB-Care (Umpan Balik Care) Universitas Brawijaya.
  8. Grade/Besaran UKT personal bagi masing-masing Mahasiswa (bukan Grade UKT secara umum)
  9. Data terkait penerimaan Mahasiswa Baru yang sedang dalam proses (sebelum proses daftar ulang selesai), yang terdiri dari:
    1. Jumlah Mahasiswa Baru yang melakukan Daftar Ulang
    2. Jumlah Mahasiswa Baru yang Mengundurkan diri
  10. Informasi/data pribadi lulusan pada kuesioner  Tracer Study
  11. Informasi/data pribadi kuesioner Survei Kepuasan Pengguna Lulusan
  12. Informasi atas identitas korban atau saksi terkait penanganan tindak kekerasan seksual:
    1. Identitas korban atau saksi;
    2. Identitas pihak pihak yang terkait langsung dengan laporan;
    3. Identitas diri keluarga korban.
  13. Informasi kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi dalam proses konseling dan psikoterapi mahasiswa.
  14. Identitas Reviewer dalam Proses Reviu:
    1. Penilaian Usulan/Proposal Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat;
    2. Proses validasi luaran Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat;
    3. Proses pengajuan/pembentukan pusat studi/pusat layanan;
  15. Hasil Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat yang belum dipublikasikan;
  16. Proses Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat yang belum dipublikasikan;
Lewati ke konten