STRUKTUR ORGANISASI SANGGAR SENI MAHASISWA FIA UB PERIODE 2020
- KETUA UMUM
Ketua Umum memiliki jabatan tertinggi pada LOF (Lembaga Otoritas Fakultas) Sanggar Seni Mahasiswa yang memiliki tugas sebagai penanggung jawab dari seluruh kegiatan maupun aktivitas Sanggar Seni Mahasiswa.
- WAKIL KETUA UMUM
Wakil Ketua Umum Berfungsi untuk mendampingi Ketua Umum dalam melaksanakan segala proses Projek kerja tahunan Sanggar Seni Mahasiswa baik dalam bentuk pengkaryaan, perlombaan maupun yang lainnya.
- SEKRETARIS UMUM
Sekretaris umum bertugas dalam hal Administrasi Lembaga baik dari segi eksternal maupun internal. Sekretaris umum terbagi menjadi dua yaitu:
A. Sekretaris Umum I
-
- Bertugas dalam mengajukan proposal kegiatan Program Kerja SSM pada setiap bulannya kepada pihak Dekanat.
- Mengarsipkan berkas – berkas dan data Sanggar Seni Mahasiswa.
- Melaksanakan rekapitulasi Notulensi kepengurusan selama 1 periode kepengurusan.
- Melakukan Laporan pertanggungjawaban kepada pihak Dekanat.
B. Sekretaris Umum II
-
- Bertugas dalam mengajukan proposal latihan rutin SSM setiap bulannya kepada pihak Dekanat.
- Melakukan rekapitulasi surat masuk maupun surat keluar.
- Melakukan Laporan Pertanggungjawaban kepada pihak Dekanat.
- BENDAHARA UMUM
Bendahara Umum bertugas sebagai pengelola dan pengawas keuangan dalam bidang keuangan Sanggar Seni Mahasiswa serta bertanggungjawab terhadap laporan keuangan, Bendahara terdiri dari:
A. Bendahara Umum I
-
- Melakukan Rancangan Anggaran Dana kesekretariatan Proposal Program kerja Sanggar Seni Mahasiswa selama satu periode kepengurusan.
- Mengatur dan mengawasi pemasukan maupun pengeluaran dana Sanggar Seni Mahasiswa.
- Mengawasi jalannya kas yang berlaku pada setiap Departemen pada kepengurusan Sanggar Seni Mahasiswa.
- Mempertanggungjawabkan segala penggunaan dana anggaran dari pihak Dekanat.
B. Bendahara Umum II
-
- Menyusun anggaran dana proposal latihan rutin Sanggar Seni Mahasiswa.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan dana anggaran dari pihak Dekanat dalam kegiatan latihan rutin
- BIDANG SENI :
Kepala Bidang Seni
Kepala Bidang Seni bertugas sebagai pengawas dan mengontrol terhadap segala kegiatan kesenian pada lima Bidang Seni. Bidang Seni terdiri dari:
1. Kepala Departemen Karawitan
Berperan sebagai penanggung jawab terhadap segala program kerja yang telah di susun oleh Kepala departemen dan Staff Karawitan selama satu periode kepengurusan dengan pertimbangan Kepala Bidang Seni
– Staff Karawitan, bertugas membantu Kepala Departemen Karawitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Departemen Tari Tradisi
Berperan sebagai penanggung jawab terhadap segala program kerja yang telah disusun oleh Kepala departemen dan Staff Tari Tradisional selama satu periode kepengurusan dengan pertimbangan Kepala Bidang Seni.
– Staff Tari Tradisi, bertugas membantu Kepala Departemen Tari Tradisional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Departemen Seni Rupa
Berperan sebagai penanggung jawab terhadap segala program kerja yang telah di susun oleh Kepala departemen dan Staff Departemen Seni Rupa selama satu periode kepengurusan dengan pertimbangan Kepala Bidang Seni.
– Staff Seni Rupa, bertugas membantu Kepala Departemen Seni Rupa dalam menjalankan tugas dan fungsinya
4. Kepala Departemen Modern Dance
Berperan sebagai penanggung jawab terhadap segala program kerja yang telah di susun oleh Kepala departemen dan Staff Departemen Modern Dance selama satu periode kepengurusan dengan pertimbangan Kepala Bidang Seni.
– Staff Modern Dance,bertugas membantu Kepala Departemen Modern Dance dalam menjalankan tugas dan fungsinya
5. Kepala Departemen Teater
Berperan sebagai penanggung jawab terhadap segala program kerja yang telah di susun oleh Kepala departemen dan Staff Departemen Teater selama satu periode kepengurusan dengan pertimbangan Kepala Bidang Seni.
– Staff Teater, bertugas membantu Kepala Departemen Teater dalam menjalankan tugas dan fungsinya
- PSDM (Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa)
Kepala Bidang PSDM
Kepala Bidang PSDM berperan sebagai Konseling dalam setiap permasalahan dan mengelola sumber daya anggota maupun pengurus untuk menjalankan program kerja Sanggar Seni Mahasiswa.
1. Kepala Departemen PSDA (Pengembangan Sumber Daya Anggota)
Berperan sebagai Human Resources yang mengurus berbagai kepanitiaan pada Sanggar Seni Mahasiswa
– Staff PSDA, membantu Kadep PSDA dalam menjalankan fungsinya.
2. Kepala Departemen MKA (Manajemen Kreativitas Anggota)
Berperan sebagai Manajer Marketing Resources yang berhubungan dengan Job maupun MOU dengan Pihak Eksternal.
– Staff MKA, Membantu Kadep MKA dalan menjalankan fungsinya
- INVENTARIS
Kepala Bidang Inventaris
Bertugas dalam merawat, mengatur dan mengelola barang – barang milik Sanggar Seni Mahasiswa dan mengawasi dalam penggunaanya.
– Staff Inventaris, Membantu Kabid Inventaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- HUMAS
Kepala Departemen Humas
Bertugas dalam menjalin hubungan internal maupun eksternal dengan organisasi di luar FIA maupun di dalam FIA. Dan bertugas dalam melaksanakan Dokumentasi maupun mendesain hal yang terkait dengan keperluan Sanggar Seni Mahasiwa
– Staff Humas, Membantu Kabid Humas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.