Ditulis pada tanggal 9 June 2022, oleh dwi_s2fia, pada kategori Pengumuman

SURAT EDARAN

Nomor : 7373/UN10/PP/2022

TENTANG

PENAMBAHAN MASA STUDI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA

DALAM MASA PENCEGAHAN PENYEBARLUASAN COVID-19

PADA SEMESTER GANJIL TA. 2022/2023

 

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor: 0431/E/KM.00.02/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa masa studi paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada Semester Genap TA. 2021/2022, dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester sehingga berakhir pada Semester Ganjil TA. 2022/2023 dengan tetap memperhatikan penjaminan mutu, pedoman Pendidikan, serta kebenaran pelaporan data mahasiswa pada PDDikti sehingga nantinya tidak akan bermasalah pada saat pemrosesan Nomor Ijazah Nasional (NINA). Adapun penambahan masa studi 1 (satu) semester dapat diberikan kepada mahasiswa dengan status akademik “Aktif” di Semester Genap TA. 2021/2022 dengan rincian:

 Jenjang Angkatan Jumlah tercatat Cuti/Terminal Kuliah
Diploma III 2017
2016 2 Semester
2015 4 Semester
Sarjana/Diploma IV 2015
2014 2 Semester
2013 4 Semester
Profesi 2019
2018 2 Semester
Magister 2018
2017 Genap 1 Semester
2017 Ganjil 2 Semester
Doktor 2015
2014 2 Semester

 

Jumlah maksimal pengajuan Cuti/Terminal Kuliah adalah sesuai Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya. Kami berharap dengan penambahan waktu ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh mahasiswa untuk proses kelulusan, karena sudah tidak ada lagi kebijakan penambahan waktu studi apabila tidak lulus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk mendapatkan perpanjangan masa studi satu semester ini, mahasiswa harus mengajukan Permohonan tertulis kepada kepada Wakil Rektor I yang disetujui oleh Fakultas (Wakil Dekan I) dilampirkan dengan form pernyataan mampu melanjutkan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Rektor,

ttd

Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.

NIP 195811281983031005