1. Permohonan untuk memperoleh BPPS DIrektorat Jenderal pendidikan Tinggi harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh Rektor / Ketua Perguruan Tinggi asal calon penerima BPPS kepada Direktur Program Pascasarjana Universitas Brawijaya. Bagi calon penerima BPPS yang berasal dari PTS, persetujuan dan usulan calon penerima BPPS harus memperoleh rekomendasi dari pihak kopertis wilayah (Formulir B)
  2. Usia maksimum yang diperbolehkan untuk mencadi calon penrima BPPS adalah 55 tahun pada bulan September tahun diajukan
  3. Calon penerima BPPS hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu Perguruan Tinggi (PT) penyelenggara PPS
  4. Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang pernah menerima BPPS pada jenjang pendidikan Pascasarjana yang sama
  5. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi : biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian & biaya pengelolaan) dari sumber dana Pemerintah RI
  6. Beasiswa diberikan kepada calon penerima BPPS yang berstatus Mahasiswa Baru, untuk jangka waktu 24 bulan untuk Program Magister (S2). Mahasiswa On going  dengan jangka waktu sisa masa studi (sesuai strata / jenjang pendidikan yang ditempuh)
  7. Calon penerima BPPS harus telah memenuhi syarat akademis dan administrasi (termasuk persyaratan TPA dan TOEFL) untuk diterima sebagai mahasiswa Program STudi S2 di Universitas Brawijaya (dilampiri dengan surat penerimaan sebagai mahasiswa program studi ybs)
  8. Penerima BPPS wajib menandatangani kontrak antara yang bersangkutan dengan Program Pascasarjana Universitas Brawijaya
  9. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPPS wajib untuk kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal selama (2n+1) tahun (n adalah lama tahun menerima BPPS)
  10. Penerima BPPS diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di Program Pascasarjana Universitas Brawijaya dan melaoprkan tanggal serta bulan kelulusan pada bulan yang sama dengan tanggal kelulusan, kepada PPSUB, dengan mengisi form monitoring & evaluasi (MONEV) dwi wulan
  11. Penerima BPPS tidak diperkenankan untuk cuti akademik dalam menyelesaikan program studinya selama beasiswa belum selesai / habis

Berikut di bawah ini informasi Beasiswa :

Untuk pendaftaran BPP-DN, informasi bisa di lihat pada pengumuman di web Pascasarjana UB.

Untuk informasi Beasiswa Program Double degree bisa di lihat di web Double Degree

Untuk informasi Beasiswa Departemen Keuangan Indonesia bisa di lihat di web Beasiswa LPDP