Unit Jaminan Mutu yang selanjutnya disebut UJM adalah unsur pemantauan dan evaluasi yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik dan audit sistem akademik. UJM dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada KPS. Untuk menjalankan tugasnya UJM mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dokumen kebijakan akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu Akademik,dan Manual Prosedur Akademik;
  2. penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA); dan
  3. peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.