Dari dulu Indonesia sudah terkenal dengan sumber daya alamnya yang indah dan kaya, namun sumber daya alam ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Maksud dimanfaatkan dengan baik adalah sesuai UUD pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Saat ini sumber daya alam dikuasai oleh pengusaha pemilik modal, baik itu swasta nasional maupun asing. Kita ini bukannya tidak kaya melainkan miskin dalam hal manajemen. Penguasaan lahan oleh kapital ini dilakukan lebih merusak lingkungan. Pembakaran hutan dan lahan, reklamasi, pembangunan bandara, pembangunan pabrik semen dan lain-lain, semua itu merusak keseimbangan lingkungan. Menggagas indonesia berarti mengembalikan lagi pengelolaan SDA sesuai dengan amanat UUD, menjaga lingkungan dan mengawal pembangunan indonesia yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
UntukĀ Informasi lebih lengkap, silakan unduh penjelasan tema dan sub tema, formulir pendaftaran, lembar pengesahan, abstrak, paper, surat pernyataan dan cover, dan template abstrak gamacom.