Haaaii RSC, bagi teman-teman yang kemarin tidak mengikuti diskusi “Sistem Pembayaran Non Tunai” berikut resumenya yaa, selamat membaca ^^
Pemateri : Fida Shihab Azzuhri
Tanggal Pelaksanaan : 14 Mei 2015
Materi : Sistem Pembayaran Non Tunai
E-money termasuk sistem pembayaran uang tunai.
Munculnya E-money berawal dari voucher-voucher yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan tertentu untuk para pelanggannya, tetapi ada isu yang menyatakan bahwa e-money akan menjadi inovasi uang, (masyarakat dapat membawanya dengan mudah dan tidak perlu membawa banyak uang kemana-mana cukup dengan satu kartu saja) dan kendali penyebaran e-money ini hanya dipegang oleh Bank Indonesia yang memiliki otoritas terhadap peredaran uang yang ada di Indonesia. E-money berbeda dengan kartu kredit atau kartu debet, e-money merupakan uang tunai yang disimpan dalam bentuk kartu, sedangkan kartu kredit atau kartu debet adalah kartu yang berisi uang yang masih bisa dianggap sebagai hutang. Sebelumnya e-money pernah ada yang dikeluarkan oleh pihak swasta dalam bentuk voucher. Namun e-money yang saat ini berbeda, e-money yang dimaksudkan adalah bentuk dari sistem pembayaran non tunai dan akan diterapkan secara menyeluruh dimana yang berhak mengeluarkan dan mengaturnya hanyalah Bank Indonesia.
Bermula dari sejarah uang dimana sebelum ada uang orang-orang melakukan barter untuk mendapat barang yang dibutuhkan. Namun, hal tersebut berhenti karena tidak ada barang yang dianggap senilai. Kemudian orang-orang menggunakan emas cair yang digunakan sebagai alat tukar. Karena emas cair terlalu sulit untuk dibawa maka dibuatlah koin emas, koin emas inilah yang disebut dengan uang komoditas. Koin emas atau uang komoditas ini diterbitkan oleh sebuah otoritas. Namun, karena jumlah emas yang sedikit dan jumlah manusia dan kebutuhannya semakin banyak maka dibuatlah sebuah kertas yang bernama goldsmith note, goldsmith note ini merupakan cikal bakal terbentuknya uang kartal yang dipakai sekarang ini, dan disebut sebagai fiat money. Fiat money adalah uang kertas yang berhubungan dengan otoritas maka sangat terkait dengan politik kekuasaan. Di Indonesia otoritas yang mengatur fiat money adalah di Bank Indonesia. Pada saat Bank Indonesia masih dalam fase de java.
Tujuan Bank Indonesia mencanangkan sistem pembayaran non tunai ini adalah cashless society. Kebijakan ini sudah lama direncanakan namun belum dapat terlaksana karena belum adanya kesiapan dari sistem dan masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Bank Indonesia berargumen bahwa kebijakan cashless society sebagai salah satu bentuk upaya dalam mengurangi biaya operasional uang kartal dan efektivitas. Namun banyak pihak yang tidak mendukung wacana kebijakan tersebut terkait sistemnya yang masih sangat rentan sedangkan peralihan uang kartal ke e-money menyangkut kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan ketika kebutuhan masyarakat harus bergantung pada sebuah sistem yang menyimpan uang mereka. Sebuah sistem pasti memiliki kerentanan, hal tersebutlah yang menimbulkan kekhawatiran. Selain itu belum sepenuhnya masyarakat Indonesia melek akan teknologi dan belum meratanya infrastruktur terkait teknologi di seluruh Indonesia merupakan hal yang harus dipertimbangkan apabila akan menerapkan sistem pembayaran non tunai. Adanya isu ini, sangat terkait dengan otoritas atau kekuasaan.
Semoga Bermanfaat ^^