Materi Pengantar Diskusi Informal

Pembunuhan, Kriminologis dan Kasus Sadistis

  1. Prolog kasus

Kasus pertama:

Publik dikejutkan dengan tewasnya Yuyun di Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Peristiwa sadis, biadab dan keji ini terjadi pada tanggal 2 April 2016. Yuyun yang berusia 14 tahun ini tewas setelah diperkosa, dibunuh oleh 14 pemuda yang memperkosa dan membunuhnya setelah membeli 14 liter tuak di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun, lalu kemudian pukul 12:00 wib, berpesta 14 liter tuak di kebun.

Kasus kedua:

Kasus pemerkosaan yang diakhiri dengan pembunuhan kembali terjadi, seorang karyawati pabrik yang bernama Eno Parihah (18) di temukan tewas di mess pabrik di daerah Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tanggerang. Korban ditemukan tewas pada Jumat pagi 13 Mei 2016 oleh dua teman sekamarnya yang baru pulang dari kerja Shift malam, saat masuk ke dalam kamar, kedua teman Eno berteriak histeris mendapati Eno sudah tak bernyawa terlentang di atas kasur dan berlumuran darah dengan kondisi gagang pacul (Cangkul) menancap di kemaluannya hingga hampir sebatang penuh.

Kasus ketiga:

Peristiwa pembunuhan yang dialami oleh mahasiswa baru D3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang yang bernama Nadya Bella Anggreani pada awal bulan September 2016. Tersangka melakukan pembunuhan terhadap Nadya dengan cara mencekik bagian leher dan kemudian membenturkannya. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak bisa dan kemudian dicekik lagi hingga tewas. Korban ditemukan meninggal dunia di ladang, di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang oleh pencari rumput dengan kondisi membusuk serta dikerubungi belatung dan lalat.

Maraknya pembunuhan yang terjadi yang dilakukan oleh remaja atau anak di bawah umur hanya karena masalah sepele. Berdasarkan ketiga kasus yang telah disebutkan, pertama yaitu kasus yuyun dianiaya, dibunuh dan diperkosa oleh 14 orang yang mabuk setelah pesta minuman keras dan sudah merencanakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun. Kasus kedua yaitu Eno terbunuh karena menolak berhubungan intim dengan pacarnya dan menolak cinta dari 2 pelaku yang lain, kemudian kasus ketiga yaitu yang dialami oleh Nadya yang dibunuh dan diperkosa karena menolak cinta dari pelaku yang membunuhnya.

  1. Pembunuhan yang merupakan kasus sadistis tersebut didorong oleh beberapa faktor. Faktor dari kasus sadistis antara lain:
  2. a) Faktor keimanan individu yang sangat lemah
  3. b) Faktor lingkungan (keluarga dan masyarakat)
  4. c) Faktor negara yang tidak memberikan aturan tegas dalam mengatasi kasus sadistis
  5. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
  6. Kenapa pembunuhan bisa terjadi?

Berdasarkan kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar mengatakan bahwa penyebab (pembunuhan) secara umum dibagi ke dalam tiga motif yaitu harta benda atau ekonomi, kekuasaan, dan hubungan sosial. Salah satu motif itu bisa jadi alasan bagi pelaku untuk melakukan pembunuhan bahkan ketiganya. Pembunuhan bisa disebabkan karena hal-hal yang ringan dan spontanitas. Misalnya karena emosi pelaku terpancing sedemikian tinggi sehingga ia gelap mata dan melakukan pembunuhan. Maraknya kasus pembunuhan pun seolah membuat harga nyawa terkesan murah. Hal itu kemudian membuat perubahan dalam kehidupan masyarakat. Kondisi itu juga didukung perubahan nilai kehidupan di masyarakat hingga persoalan hukum yang lemah penegakkannya. Bahkan ada kecenderungan sebagian orang tidak lagi mengetahui mana yang benar dan salah untuk sebuah perilaku. Akibatnya orang akan menjadi egois dan berorientasi pada harta benda. Hal lain yang tak kalah penting dari rentetan peristiwa pembunuhan adalah merosotnya nilai moral dan agama. Itu kemudian jadi cerminan bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran agar hal serupa tidak lagi terjadi.

  1. Lalu bagaimanakah solusi dalam menangani kasus sadistis? Untuk itu jangan lupa datang di diskusi  Informal dengan tema “Pembunuhan, Kriminologis dan Kasus Sadistis” dengan penyaji diskusi Fika Idah Rahmawati (2013) dan Evi Ayu Indriani (2015) yang bertempat di Sekretariat RSC pada  27 september 2016 pukul 13.00 WIB

 

 

Posted in DISKUSI.