RESUME HASIL DISKUSI (BURUH MIGRAN)

RESUME PEMFASILITASAN DISKUSI

Tema                            : Hari Buruh Nasional

Pemateri                       : Arwin Anindyka (2013) dan Azis Arief Anggara (2014)

Tanggal Pelaksanaan    : 11 Mei 2016

Materi                          : Buruh Migran

Buruh migran merupakan buruh yang bekerja di luar negeri atau  menjadi imigran di Negara lain, sedangkan pengertian buruh sendiri menurut KBBI buruh adalah orang yang menerima upah dari hasil kerjanya. Buruh dibedakan menjadi dua yaitu buruh yang tidak pekerja kasar seperti karyawan dan lain-lain sedangkan buruh yang yang pekerja kasar seperti TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Tenaga kerja Indonesia mrupakan penyumbang devisa Negara yang cukup besar di Negara ini kurang lebih $10 M atau bila di kurskan ke rupiah sekitar 140 Triliun dalam beberapa tahun terakhir, selain itu dari $10 M yang didapatkan menyumbang dan merupakan 10% dari cadangan devisa Negara, akan tetapi hal tersebut harus dengan perjuangan para TKI yang harus rela mempertaruhkan jiwa dan raganya demi terpenuhinya kebutuhan sehari-hari.

Para pekerja TKI merupakan pekerja di sector informal seperti asisten rumah tangga yang dianggap tidak sebagai pekerja, hal tersebut di buktikan dengan adanya beberapa kasus yang terjadi kekerasan, pemerkosaan, tidak adanya batasan waktu kerja hingga sampai tidak dibayar oleh para majikanya. Sebanyak 4,3 juta penduduk Indonesia bekerja menjadi TKI akan tetapi jumlah tersebut belum akurat dikarenakan beberapa pekerja melalui jalur yang tidak resmi atau illegal dan semakin menambah peluang terjadinya korupsi. Oleh karena itu haruskah buruh migrant itu ada ? . Beberapa pihak berpendapat bahwa buruh migrant tidak perlu ada karena dengan adanya buruh migrant akan banyak menyisahkan luka dan mengorbankan jiwa demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, oleh karena itu lebih baik para pekerja TKI dibina untuk dapat menjadi mandiri. Dilain pihak berpendapat bahwa TKI ini harus tetap ada karena semua Negara pasti membutuhkan tenaga kerja bahkan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Negara adidaya juga masih memperbolehkan warga negaranya menjadi tenaga kerja di Negara lain, selain itu tidak semua pekerja TKI mengalami kekerasan dan tidak sedikit pula para pekerja TKI yang dapat memajukan kehidupanya menjadi lebih baik lagi. Oleh sebab itu dapat di simpulkan bahwa keberadaan TKI masih dapat di adakan karena dapat menyumbang devisa Negara dengan catatan adanya hubungan bilateral dengan Negara tujuan para pekerja TKI dan dengan melakukan control terhadap para TKI dengan mengunakan gelang gps yang dipakai oleh para pekerja, selain itu untuk meningkatakan kemampuan para pekerja dapat di lakukan dengan perbaikan lapangan kerja di negeri sendiri maupun dengan memeperdayakan masyarakat dengan memebentuk kelompok–kelompok atau paguyuban akan tetapi harus dengan dukungan masyarakat maupun pemerintah.

Resume Diskusi Informal “Bela Negara)

Haaii selamat malam keluarga RSC, buat temen-temen yang kemarin ngga sempat ikut diskusi RSC, berikut resumenya yaa, selamat membacaaa 🙂

RESUME DISKUSI BELA NEGARA
Pemateri : Wahyu Satrio Aulia dan Gayatri Utami Olimpia Atalanta
Tanggal Pelaksanaan : 05 November 2015

Bela negara adalah bagaimana sikap dan perilaku kita sebagai warga negara terhadap NKRI. Landasan konsttusi yang mengatur ataupun terkait dalam upaya bela negara dicantumkan dalam UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat (3), UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 68, UU No. 3 Tahun 2002. Namun konsep yang digunakan lebih merujuk ke pasal 30 UUD 1945, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Upaya bela negara sendiri terdiri atas fisik dan nonfisik.
Perlukah bela negara???
Menteri Pertahanan membuka program bela negara yang melibatkan 4500 kader dari 45 kabupaten/kota. Pada tahap awal akan mendatangkan 100 calon pelatih di rindam. Pelatihan yang dimaksudkan ini akan berlangsung selama satu bulan, sistem yang dilakukan tidak sama dengan wajib militer. Jadi pada program ini dibagi menjadi tiga kelas yaitu Angkatan Muda, bela negara, Angkatan tua. Peserta dari program ini adlaah sekitar 21-50 tahun. Tujuan dari program ini adalah dapat meyakini dan melaksanakan 5 nilai dasar yaitu:
1. Cinta tanah air
2. Rela berkorban
3. Sadar berbangsa dan bernegara
4. Meyakini Pancasila sebagai ideologi bangsa
5. Memiliki kemampuan awal dalam bela negara baik fissik maupun nonfisik.
Sebenarnya dalam upaya bela negara yang perlu kita tanamkan adalah memahami, meyakini, dan melaksanakan pancasila. Karena denagn begitu maka rasa bela negara akan muncul dengan sendirinya dalam diri warga negara. Yang menjadi inti dari pancasila adalah sila ke-5, “keadilan sosial bagi rakyat Indonesia”. Keempat sila lainnya saling berhubungan dan merupakan proses dan landasan agar ke – 5 dapat terpenuhi. Posisi bela negara ada pada sila ke-3 yaitu “persatuan Indonesia”
Selain itu, negara harus hadir sebagai bagian dari upaya negara. Karena rasa bela negara akan muncul apabila warga negara merasakan kehadiran negaranya. Jadi intinya adalah “kenali bangsa kita”. Ketika kit sudah mengenali bangsa/ negara kita, maka rasa bela negara itu akan tumbuh. Karena sebenrnya negara kita sangat indah, kaya akan semua, budayanya, masyarakatnya, alamnya, dll.
“KENALI BANGSA KITA, BANGSA INDONESIA”

Resume Diskusi

Haii keluarga RSC, bagi temen temen yang kemarin ngga sempat ikut diskusi RSC, berikut resumenya yaa, selamat membaca 😉
Sejarah Pergerakan Pemuda

Pemateri : Anggiar Rizky Farmazeta, Muhammad Nazil
Tanggal Pelaksanaan : 21 Oktober 2015
Materi : Sejarah Pergerakan Pemuda

Pemuda adalah elemen bangsa yang menjadi garda terdepan dalam mengatasi permasalahan bangsa. Pemuda menjadi pelopor dari gerakan-gerakan untuk kepentingan bangsa Indonesia. Diawali dari gerakan yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan organisasi Budi Oetomo.
Peran pemuda sangat vital dalam memengaruhi keputusan pemerintah. Hal yang menjadi permasalahan bagi pemuda terkait dengan peran pemuda yang seharusnya di Indonesia saat ini adalah perbedaan visi yang sifatnya sangat teknis. Pemuda Indonesia saat ini juga telah salah dalam memahami dan kesadaran akan “musuh bersama”. “Musuh bersama” yang sebenarnya tidak hanya pemerintah tetapi semua isu yang berkembang di masyarakat merupakan hal yang memicu perbedaan persepsi sehingga menimbulkan perpecahan. Gerakan mahasiswa saat ini terjebak pada konstalasi nasional. Pergerakan mahasiswa dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan tertentu. Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara gerakan pemuda saat zaman perjuangan kemerdekaan dengan saat ini. Mahasiswa sebagai agent of change, harus memiliki sikap kritis tetapi tidak harus masuk kedalam sistem politik.
Apabila melihat dari sejarah, Sumpah Pemuda terjadi pada 28 Oktober 1928 sedangkan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bisa teks dalam Sumpah Pemuda menyebutkan nama Bangsa “Indonesia”?
Jawabannya adalah kata Indonesia berawal dari negara Belanda membawa rempah-rempah dari Hindia Belanda yang kemudian di Belanda dijadikan komoditas yang diperjualbelikan dengan merk dalam bahasa Belanda yang pelafalannya terdengar seperti “Indonesia”. Kemudian pemuda-pemuda Indonesia yang sedang studi di Belanda menciptakan Sumpah Pemuda dengan menyebutkan nama Indonesia dari merk komoditas rempah-rempah, yang kemudian membentuk Perhimpunan Indonesia (PI).
Sumpah Palapa bertujuan menyatukan nusantara di bawah kepemimpinan Kerajaan Majapahit. Sumpah Pemuda bertujuan merdeka bersama dengan cara bersatu bersama-sama.

Resume Diskusi “Paradigma Penelitian”

Selamat Malam Keluarga RSC ^^
Bagi teman-teman yang kemarin tidak mengikuti Diskusi “Paradigma Penelitian” Berikut resumenya yaa…
Selamat Membaca,
Pemateri : Arwin Anindyka dan Fika Idah Rahmawati
Tanggal Pelaksanaan : 9 September 2015
Adanya paradigma penelitian dikarenakan adanya hukum kemajuan manusia (Auguste Comte).
Menurut Comte, perubahan masyarakat dari suatu tahap ke tahap selanjutnya, tidak terjadi secara tiba-tiba sehingga garis pemisah terlihat jelas. Tahap-tahap :
– Teologis : Manusia menafsirkan gejala sekelilingnya dengan kekuatan yang dikendalikan oleh Dewa atau Tuhan, untuk mencari pengetahuan absolut dari sifat hakiki kenyataan dan sebab-sebab pertama dan terakhir dari peristiwa sebagai hasil dari kehendak Tuhan.
– Metafisik (Abstrak) : Adanya kepercayaan atas hukum-hukum alam yang berasal dari akal manusia.
– Penjelasan Ilmiah : Pola pikir yang terus berkembang yang bersifat empiris apa yang terjadi dilingkungannya sehingga lahirnya paradigma positivisme dengan adanya data empiris.
Fungsi paradigma penelitian : menentukan pendekatan yang sesuai untuk digunakan dalam melakukan penelitian atas sebuah permasalahan. Ketika melakukan penelitian maka peneliti akan melakukan penyelidikan atas suatu permasalahan, yang kemudian akan memunculkan paradigma peneliti (positivisme/post positivisme). Melalui paradigma tersebut maka akan memunculkan pendekatan dan metodologi penelitian yang digunakan sebagai acuan atau alat bagi para peneliti untuk melakukan penelitian.
Paradigma penelitian
Paradigma penelitian muncul karena untuk mendapatkan data-data empiris. Paradigma penelitian terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Positivisme
Suatu hal yang bersifat mutlak (bisa berupa angka). Positivisme digunakan untuk menguji teori (pendekatan kuantitatif – pendekatan deduktif), karena sangat mengedepankan data empiris.
2. Post Positivisme
Post Positivisme muncul pasca positivisme, karena adanya suatu masalah yang tidak ditemukan jawabannya dari positivisme sehingga menciptakan teori yang baru. Post positivisme digunakan untuk penelitian kualitatif – pendekatan induktif.
Berdasarkan sejarah, urutannya yang muncul pertama adalah positivisme kemudian post positivisme, lalu APA YANG SEBELUMNYA DI UJI??? Jawabannya adalah “Ketika seseorang dianggap ahli atau seorang ahli, semua hal yang dikatakan selalu dibenarkan” dari kalimat ini dapat menjelaskan bahwa hal yang di uji sebelum positivisme dan post positivisme berasal dari preposisi/pernyataan, yang diantaranya adalah pernyataan dari para ahli.
~ Sekian, terimakasih ~
SEMOGA BERMANFAAT ^^

Resume Pemfasilitasan Diskusi “Perpanjangan Izin dan Pengelolaan Limbah B3”

Haaii teman-teman mafia dan keluarga RSC, tanggal 3 Juni 2015 kemarin bidang P2A mengadakan pemfasilitasan diskusi dengan tema “Perpanjangan Izin dan Pengelolaan Limbah B3”, bagi temen-temen mafia dan keluarga RSC yang kemarin berhalangan hadir dalam pemfasilitasan diskusi, admin punya resumenya nih, silahkan membaca, semoga bermanfaat ^^

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif). Berikut ini adalah produk yang mengandung B3 : pengharum ruangan, pemutih pakaian, diterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, batu baterai

 

Kasus PT CPI

UU terkait perpanjangan izin dan pengelolaan limbah B3 yang inskonstitusional menyebabkan ketidakpastian hukum. Yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa terdapat ketidakpastian hukum padahal menyangkut lingkungan hidup?
Payung hukum (UU) sudah ada, yang dibutuhkan hanya ketegasan pelaksanaannya, namun kenapa masih ada permasalahan terkait limbah? UU sebagai ketetapan hukum sudah ada tapi mengapa masih ada permasalahan pengelolaan limbah B3?
Apa yang salah? Apa yang kurang? Siapa, Dimana dan Bagaimana?
Indonesia saat masih bergelut dengan permasalahan Limbah B3. Padahal tataran permasalahan Negara maju bukan lagi membahas Limbah B3 namun Limbah Rumah Tangga.

 

Fakta Limbah Rumah Tangga

Dimana kepekaan terhadap lingkungan hidup?
Ada tiga penyebab TIDAK PEKA terkait hal ini, yakni

  1. Tidak tahu terkait hukum
  2. Apatis, karena memang tidak mau tahu
  3. Adanya tekanan lain

Ketika setiap orang sudah mengatakan “Apa yang bisa kita lakukan? Kita tidak dapat melakukan apa-apa.” Jika sudah seperti itu siapa yang bisa disalahkan?

 

Social control

Sinergitas masyarakat terkait keseriusan, LSM sudah lalu bagaimana kehadiran dari pemerintah?
Badan pengawas pengelolaan limbah tidak melakukan pengawasan secara langsung teknisnya tapi ada pengawas terkait perizinan dibawah Kementerian.
Sinergitas dari setiap lapisan masyarakat.
Kepekaan akan kebersihan dari pribadi sendiri, misalnya sampah.
“Bersih dan Kotor” adalah persepsi. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab permasalahan limbah yang bertransformasi menjadi kepekaan dan tidakpekaan kemudian dilanjutkan dengan keputusan untuk peduli atau tidak.
Padahal ada banyak keuntungan dari pengelolaan limbah. Hal tersebut dapat dilihat dari pengelolaan limbah yang tidak baik berdampak domino. Pengelolaan limbah yang tidak baik dan benar dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang kemudian dapat menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat dan permasalahan lingkungan hidup. Hilangnya mata pencaharian masyarakat dapat menyebabkan pengangguran yang kemudian berdampak pada kriminalitas dan perekonomian Negara.

 

Dampak Limbah B3

Apabila membahas tentang limbah, dalam scope yang kecil disekitar kita adalah sampah. Membahas sampah yang erkait adalah sungai. Menurut anda apa fungsi utama dari sungai? Sungai di Indonesia saat ini mencerminkan tempat sampah. Sungai sebagai aliran sungai. Mengembalikan mindset masyarakat terkait fungsi utama dari sungai. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memunculkan potensi dari sungai dengan mengadakan kegiatan di sekitar sungai sekaligus campaign menjaga kebersihan sungai. Hal ini dapat menghapus mindset yang salah tentang sungai.

Limbah dari Usaha Mikro/ Rumah Tangga.

Bagaimana pengelolaan dan penerapannya?

 

Peduli dan Selamatkan Lingkungan Kita !

salam Care Think Act ! 🙂

Resume Pemfasilitasan Diskusi

Hai RSC,,
Bagi kawan-kawan yang kemarin tidak mengikuti pemfasilitasn diskusi “Konstitusi” ini resumenya,, dibaca ya.. smile emotikon

RESUME PEMFASILITASAN DISKUSI KONSTITUSI

Pemateri : Zein Ihya Ulumuddin (2011)
Tanggal Pelaksanaan : 02 April 2015

Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 mendesak pendiri bangsa pada masa itu untuk segera membuat landasan hukum yang dapat dipakai dalam menjalankan roda pemerintahan. Setelah sidang PPKI dan BPUPKI berlangsung terbentuklah Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang dibentuk sebagai landasan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sejak tahun pertama kali dibentuk, Undang-undang dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Sistem politik yang dianut oleh indonesia adalah trias politica yang dicetuskan oleh montesque yaitu sistem pemerintahan yang membagi negara atas tiga lembaga, lembaga-lembaga tersebut adalah :
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang dimana lembaga eksekutif ini diisi oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri-menteri yang membantunya. Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang dimana lembaga ini diisi oleh dewan perwakilan rakyat. Sementara lembaga yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang dimana unsur-unsur lembaga ini adalah Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam undang-undang telah diatur bagaimana konsep negara indonesia yang seharusnya diterapkan dalam fungsi pengaturan pemerintahan, namun dalam kenyataan di lapangan seringkali Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif lebih berkuasa dalam mengatur suatu keputusan. Contohnya adalah bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat berwenang memilih bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya dalam konsep negara demokrasi yang sesungguhnya pimpinan lembaga dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menimbulkan polemik karena pimpinan Komisi Pemberantasam Korupsi yang akan mengawasi kinerja DPR justru pimpinannya dipilih oleh DPR. Sama halnya dengan Mahkamah Konsitusi, dimana ketua MK bertugas dalam kasus sengketa/ gugatan UU. Sedangkan DPR bertugas membuat UU dan ketua MK dipilih oleh DPR. Dalam logika politik tentu DPR tidak akan memilih pimpinan yang akan banyak merugikan DPR.
Contoh selanjutnya adalah pengesahan Undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat berwenang menyusun, memeriksa, menerapkan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Hal ini rawan menimbulkan penyelewengan anggaran karena hanya ada satu lembaga yang mengatur dana yang ada, fakta ini menyimpulkan bahwa indonesia telah mengalami pergeseran-pergeseran nilai nilai demokrasi yang sesungguhnya dan konstitusi tidak lagi menjadi menjadi acuan sebuah acuan dalam menjalani pemerintahan karena sudah tidak ada lagi kepercayaan dalam roda pemerintahan itu sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada negara lain yang menganut sistem demokrasi dimana segala keputusan lembaga negara harus atas keputusan rakyat dan rakyat berwenang dalam menurunkan anggota dewan yang mereka anggap tidak bekerja sesuai dengan amanah. Namun yang terjadi di indonesia adalah rakyat hanya mengandalkan prinsip “menerima” tanpa ada sebuah tindakan nyata untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Terima Kasih ^.^
Semoga Bermanfaat

Ekonomi Politik Pangan

Tiga faktor utama yang dikaitkan dengan ketahanan pangan adalah kecukupan pangan, stabilitas ekonomi pangan dan akses fisik dan ekonomi bagi individu. Indonesia adalah salah satu negara yang perekonomian pangannya masih sangat rendah. buktinya dapat dilihat dari berbagai kasus tentang permasalahan pangan. Terdapat empat masalah besar dalam sektor pangan, yaitu :

  1. Politik pangan tidak jelas arah, Menyebabkan terpinggirkannya pembangunan pertanian Indonesia secara politik karena kebijakan dari Pemerintah yang belum menguntungkan dan penjajahan pada sektor-sektor strategis dimana pangan/ pertanian merupakan salah satu sektor strategis. Sedangkan di Indonesia bagian Barat contohnya di Papua dan Nusa Tenggara karena kondisi politiknya yang tidak stabil sehingga tidak sulit untuk dimodernisasi dari sektor pangannya.
  2. Pasar pangan tidak simetris, Menyebabkan kesejahteraan petani rendah yang ditandai dengan fenomena dimana jika terjadi kenaikan harga yang signifikan pada level konsumen, kenaikan harga tersebut tidak turut dirasakan oleh petani.
  3. Rendahnya keberagaman pangan, Penganekaragaman pangan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu gizi makanan dengan pola konsumsi yang lebih beragam atau usaha untuk lebih menganekaragamkan jenis konsumsi dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Faktanya, saat ini tumpang sari sudah jarang sekali. Dan yang bisa menghentikan ketergantungan pada beras untuk menciptakan keberagaman pangan adalah dari diri pribadi sendiri.
  4. Impor, Impor juga akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri, hal ini juga sangat berpengaruh pada persediaan pangan lokal. Karena ketergantungan pada salah satu produk pangan menimbulkan kecenderungan impor pada saat peralihan ke jaman industrilisasi.

Permasalahan utamanya adalah sulitnya menghadapi mekanisme pasar dengan mindset yang masih sosiologis. Membutuhkan kesinambungan atau kerjasama yang sinergis dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan pangan di Indonesia.
Semoga Bermanfaat ! Hoho

Jika Indonesia mempuyai koperasi dengan sistem konglomerasi

Mengadopsi sistem ekonomi konglomerasi dengan dibentuknya konglomerasi koperasi berarti mengadopsi model koperasi dengan usaha-usaha besar dan beragam sehingga bisa mensejahterakan anggotanya. Mewujudkan konglomerasi koperasi bisa memproteksi masyarakat lokal di tengah arus globalisasi yang digerakan oleh kapitalisme global, karena koprasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kodisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi mengahdapi kesulitan tersebut.


Konglomerasi koperasi akan menjadi kenyataan apabila kelima jenis koperasi seperti koprasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa bisa saling bersinergi dan saling mendukung. Lalu penguasaan satu industri dari hulu hingga hilir. Contohnya: jika mempunyai perternakan sapi, maka bisa menghasilkan susu, mendirikan pabrik pengolahan susu dan seterusnya. Dalam sisi pemasaran, berbagai komoditas yang dihasilkan lebih memiliki kepastian pasar, terutama di lingkup anggota sendiri. Pasarnya bisa bertambah luas ketika konsumen umum juga telah memanfaatkan kelompok tersebut sebagai pasarnya.


Apabila indonesia mempuyai koperasi dengan sistem konglomerasi, bukan tidak mungkin indonesia bisa mewujudkan ketahanan pangan. Karena sistem konglomerasi koperasi ini suply dan demand saling melayani dan memberikan manfaat satu sama lain sehingga kebutuhan masing-masing anggota akan terjamin, dan keuntungan koperasi pun tidak kemana-mana melainkan buat anggota sendiri.
Semoga bermanfaat hehe