Materi Pengantar Diskusi Informal

Pembunuhan, Kriminologis dan Kasus Sadistis

  1. Prolog kasus

Kasus pertama:

Publik dikejutkan dengan tewasnya Yuyun di Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Peristiwa sadis, biadab dan keji ini terjadi pada tanggal 2 April 2016. Yuyun yang berusia 14 tahun ini tewas setelah diperkosa, dibunuh oleh 14 pemuda yang memperkosa dan membunuhnya setelah membeli 14 liter tuak di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun, lalu kemudian pukul 12:00 wib, berpesta 14 liter tuak di kebun.

Kasus kedua:

Kasus pemerkosaan yang diakhiri dengan pembunuhan kembali terjadi, seorang karyawati pabrik yang bernama Eno Parihah (18) di temukan tewas di mess pabrik di daerah Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tanggerang. Korban ditemukan tewas pada Jumat pagi 13 Mei 2016 oleh dua teman sekamarnya yang baru pulang dari kerja Shift malam, saat masuk ke dalam kamar, kedua teman Eno berteriak histeris mendapati Eno sudah tak bernyawa terlentang di atas kasur dan berlumuran darah dengan kondisi gagang pacul (Cangkul) menancap di kemaluannya hingga hampir sebatang penuh.

Kasus ketiga:

Peristiwa pembunuhan yang dialami oleh mahasiswa baru D3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang yang bernama Nadya Bella Anggreani pada awal bulan September 2016. Tersangka melakukan pembunuhan terhadap Nadya dengan cara mencekik bagian leher dan kemudian membenturkannya. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak bisa dan kemudian dicekik lagi hingga tewas. Korban ditemukan meninggal dunia di ladang, di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang oleh pencari rumput dengan kondisi membusuk serta dikerubungi belatung dan lalat.

Maraknya pembunuhan yang terjadi yang dilakukan oleh remaja atau anak di bawah umur hanya karena masalah sepele. Berdasarkan ketiga kasus yang telah disebutkan, pertama yaitu kasus yuyun dianiaya, dibunuh dan diperkosa oleh 14 orang yang mabuk setelah pesta minuman keras dan sudah merencanakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun. Kasus kedua yaitu Eno terbunuh karena menolak berhubungan intim dengan pacarnya dan menolak cinta dari 2 pelaku yang lain, kemudian kasus ketiga yaitu yang dialami oleh Nadya yang dibunuh dan diperkosa karena menolak cinta dari pelaku yang membunuhnya.

  1. Pembunuhan yang merupakan kasus sadistis tersebut didorong oleh beberapa faktor. Faktor dari kasus sadistis antara lain:
  2. a) Faktor keimanan individu yang sangat lemah
  3. b) Faktor lingkungan (keluarga dan masyarakat)
  4. c) Faktor negara yang tidak memberikan aturan tegas dalam mengatasi kasus sadistis
  5. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
  6. Kenapa pembunuhan bisa terjadi?

Berdasarkan kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar mengatakan bahwa penyebab (pembunuhan) secara umum dibagi ke dalam tiga motif yaitu harta benda atau ekonomi, kekuasaan, dan hubungan sosial. Salah satu motif itu bisa jadi alasan bagi pelaku untuk melakukan pembunuhan bahkan ketiganya. Pembunuhan bisa disebabkan karena hal-hal yang ringan dan spontanitas. Misalnya karena emosi pelaku terpancing sedemikian tinggi sehingga ia gelap mata dan melakukan pembunuhan. Maraknya kasus pembunuhan pun seolah membuat harga nyawa terkesan murah. Hal itu kemudian membuat perubahan dalam kehidupan masyarakat. Kondisi itu juga didukung perubahan nilai kehidupan di masyarakat hingga persoalan hukum yang lemah penegakkannya. Bahkan ada kecenderungan sebagian orang tidak lagi mengetahui mana yang benar dan salah untuk sebuah perilaku. Akibatnya orang akan menjadi egois dan berorientasi pada harta benda. Hal lain yang tak kalah penting dari rentetan peristiwa pembunuhan adalah merosotnya nilai moral dan agama. Itu kemudian jadi cerminan bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran agar hal serupa tidak lagi terjadi.

  1. Lalu bagaimanakah solusi dalam menangani kasus sadistis? Untuk itu jangan lupa datang di diskusi  Informal dengan tema “Pembunuhan, Kriminologis dan Kasus Sadistis” dengan penyaji diskusi Fika Idah Rahmawati (2013) dan Evi Ayu Indriani (2015) yang bertempat di Sekretariat RSC pada  27 september 2016 pukul 13.00 WIB

 

 

Materi Pengantar Diskusi (Potensi Investasi Reksadana di Indonesia)

Salah satu cara berbisnis investasi adalah dengan reksadana. Investasi reksadana sebenarnya memberikan peluang keuntungan yang sangat menjanjikan namun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya investasi untuk masa depan masih terbilang sangat minim. Jika di lihat dari total keseluruhan jumlah penduduk di Indonesia. Masyarakat yang melakukan investasi reksadana hanya sekitar 0.2% atau 500 ribu jiwa (sekuritas.co.id). Saat ini untuk bisa melakukan investasi reksadan sudah terbilang cukup mudah karena sudah banyak perusahaan reksadana yang sudah meluas ke berbagai wilayah di indonesia dan juga sudah sangat mudah untuk di akses.Untuk bisa berinvestasi reksadana tidak membutuhkan modal yang besar, modal Rp 100 ribu pun sudah bisa bergabung dengan investasi reksadana. Oleh sebab itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus melakukan sosialisasi tentang investasi reksadana di kalangan masyarakat. Di indonesia sendiri terdapat 800 produk reksadana yang dijual (sekuritas.co.id). Sehingga ini semakin memudahkan investor untuk berinvestasi reksadana. Dengan syarat investasi yang semakin mudah dan terjangkau, kini semakin banyak orang yang bisa menjadi investor reksa dana. Tidak hanya untuk mereka yang sudah berpenghasilan, pelajar dan mahasiswa juga bisa menjadi investor. Bagaimana kiat investasi reksa dana untuk investor yang baru berstatus pelajar dan mahasiswa ini?
Untuk mengetahui jawabannya, jangan lupa datang diskusi RSC , Jumat, 3 juni 2016, pukul 18.00 WIB, tempat di sekret RSC tercinta, dengan penyaji Bildyosta Sappar (2011).. Ayoo ramaikan dan temukan yang baru..

Materi Pengantar Diskusi ” HARUSKAH BURUH MIGRAN ITU ADA??”

169107

Saat ini untuk memperoleh kehidupan yang layak. Warga Indonesia dituntut untuk bekerja lebih keras lagi demi memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder, hal ini menyebabkan masyarakat Indonesia berusaha dengan keras untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satunya dengan bekerja walaupun menjadi buruh, akan tetapi dikarenakan upah di dalam negeri yang masih kecil sehingga banyak warga negara indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai buruh migran, dikarenakan adanya anggapan bahwa upah di luar negeri lebih besar di bandingkan upah didalam negeri. Atas dasar hal tersebut, pemerintah Indonesia mengadakan hubungan diplomatik di berbagai negara, khususnya negara Arab Saudi. Kerjasama ini memperbolehkan Indonesia mengirim warganya untuk bekerja di negara tersebut, salahsatunya sebagai buruh migran atau TKI dengan ketentuan dan UU yang berlaku dari kedua negara yang melakukan kerjasama.
Namun, akhir-akhir ini banyak kasus mengenai kondisi buruh migran yang dihukum mati akibat pelanggaran hukum yang belum pasti. Seperti halnya yang terjadi pada tenaga kerja wanita asal Indonesia yang bekerja di Uni Emirat Arab. Hal ini sangat membutuhkan tindakan yang tegas dari pemerintah Indonesia agar tidak ada lagi warga tanah air ini yang menjadi kambing biri-biri atau mangsa keganasan dan mangsa kezaliman dari pemerintahan yang jail. JADI HARUSKAH BURUH MIGRAN ITU ADA?? Temukan jawabannya pada Diskusi RSC, hari rabu, tanggal 11 Mei 2016, jam 18.00 WIB, dengan penyaji Arwin Anindyka (2013) dan Azis Arief Anggara (2014) di Sekret tercinta RSC

Resume Diskusi Informal “Bela Negara)

Haaii selamat malam keluarga RSC, buat temen-temen yang kemarin ngga sempat ikut diskusi RSC, berikut resumenya yaa, selamat membacaaa 🙂

RESUME DISKUSI BELA NEGARA
Pemateri : Wahyu Satrio Aulia dan Gayatri Utami Olimpia Atalanta
Tanggal Pelaksanaan : 05 November 2015

Bela negara adalah bagaimana sikap dan perilaku kita sebagai warga negara terhadap NKRI. Landasan konsttusi yang mengatur ataupun terkait dalam upaya bela negara dicantumkan dalam UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat (3), UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 68, UU No. 3 Tahun 2002. Namun konsep yang digunakan lebih merujuk ke pasal 30 UUD 1945, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Upaya bela negara sendiri terdiri atas fisik dan nonfisik.
Perlukah bela negara???
Menteri Pertahanan membuka program bela negara yang melibatkan 4500 kader dari 45 kabupaten/kota. Pada tahap awal akan mendatangkan 100 calon pelatih di rindam. Pelatihan yang dimaksudkan ini akan berlangsung selama satu bulan, sistem yang dilakukan tidak sama dengan wajib militer. Jadi pada program ini dibagi menjadi tiga kelas yaitu Angkatan Muda, bela negara, Angkatan tua. Peserta dari program ini adlaah sekitar 21-50 tahun. Tujuan dari program ini adalah dapat meyakini dan melaksanakan 5 nilai dasar yaitu:
1. Cinta tanah air
2. Rela berkorban
3. Sadar berbangsa dan bernegara
4. Meyakini Pancasila sebagai ideologi bangsa
5. Memiliki kemampuan awal dalam bela negara baik fissik maupun nonfisik.
Sebenarnya dalam upaya bela negara yang perlu kita tanamkan adalah memahami, meyakini, dan melaksanakan pancasila. Karena denagn begitu maka rasa bela negara akan muncul dengan sendirinya dalam diri warga negara. Yang menjadi inti dari pancasila adalah sila ke-5, “keadilan sosial bagi rakyat Indonesia”. Keempat sila lainnya saling berhubungan dan merupakan proses dan landasan agar ke – 5 dapat terpenuhi. Posisi bela negara ada pada sila ke-3 yaitu “persatuan Indonesia”
Selain itu, negara harus hadir sebagai bagian dari upaya negara. Karena rasa bela negara akan muncul apabila warga negara merasakan kehadiran negaranya. Jadi intinya adalah “kenali bangsa kita”. Ketika kit sudah mengenali bangsa/ negara kita, maka rasa bela negara itu akan tumbuh. Karena sebenrnya negara kita sangat indah, kaya akan semua, budayanya, masyarakatnya, alamnya, dll.
“KENALI BANGSA KITA, BANGSA INDONESIA”

Pemfasilitasan Diskusi

Hai haii RSC, bagi teman-teman yang hobi diskusi yukk merapat yuuk… Bidang P2A proudly presents Pemfasilitasan Diskusi ^^

Setiap tahun, BI membutuhkan alokasi dana sekitar 2-3 T untuk mengimpor bahan baku uang. Selain itu, dibutuhkan dana 10 M untuk mendistribusikan uang2 tsb. Terlihat luar biasa besar sekaligus luar biasa tolol. Iya kah? Coba lihat:
“kita membutuhkan uang untuk membeli bahan baku uang mencetak uang dan mendistribusikan uang juga mencetak uang sebagai pengganti uang”

YO DAWG
kemudian ide brilian muncul di kepala seseorang di lingkup BI, daripada kita membuang uang dari tahun ke tahun, kenapa kita tidak menggunakan teknologi? Kita ciptakan uang elektronik dengan jargon cassless society. Terdengar sangat futuristic ya? So, dengan jargon tsb. Maka BI mlai melancarkan kampanye besar besarandan mendukung semua langkah kartu2 sakti yang diterbitkan oleh bank bank asalkan bisa menggantikan smua uang kertas ang ada.

Semua terlihat baik but wait, apakah kita siap? Atau lebih cocoknya, apakah Indonesia siap? Mari kita diskusikan!!! Pemfasilitasan Diskusi RSC hari Senin tanggal 1 Juni 2015 pukul 18.00 di RSC dengan penyaji Setyo Sigit Nugroho. luangkan waktu sejenak demi pemahaman untuk pembaharuan.!!!

Jangan lupa, cari literature and road map nya. ^^

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_165814.aspx

Resume Diskusi “Sistem Pembayaran Non Tunai”

Haaaii RSC, bagi teman-teman yang kemarin tidak mengikuti diskusi “Sistem Pembayaran Non Tunai” berikut resumenya yaa, selamat membaca ^^

Pemateri : Fida Shihab Azzuhri
Tanggal Pelaksanaan : 14 Mei 2015
Materi : Sistem Pembayaran Non Tunai

E-money termasuk sistem pembayaran uang tunai.
Munculnya E-money berawal dari voucher-voucher yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan tertentu untuk para pelanggannya, tetapi ada isu yang menyatakan bahwa e-money akan menjadi inovasi uang, (masyarakat dapat membawanya dengan mudah dan tidak perlu membawa banyak uang kemana-mana cukup dengan satu kartu saja) dan kendali penyebaran e-money ini hanya dipegang oleh Bank Indonesia yang memiliki otoritas terhadap peredaran uang yang ada di Indonesia. E-money berbeda dengan kartu kredit atau kartu debet, e-money merupakan uang tunai yang disimpan dalam bentuk kartu, sedangkan kartu kredit atau kartu debet adalah kartu yang berisi uang yang masih bisa dianggap sebagai hutang. Sebelumnya e-money pernah ada yang dikeluarkan oleh pihak swasta dalam bentuk voucher. Namun e-money yang saat ini berbeda, e-money yang dimaksudkan adalah bentuk dari sistem pembayaran non tunai dan akan diterapkan secara menyeluruh dimana yang berhak mengeluarkan dan mengaturnya hanyalah Bank Indonesia.
Bermula dari sejarah uang dimana sebelum ada uang orang-orang melakukan barter untuk mendapat barang yang dibutuhkan. Namun, hal tersebut berhenti karena tidak ada barang yang dianggap senilai. Kemudian orang-orang menggunakan emas cair yang digunakan sebagai alat tukar. Karena emas cair terlalu sulit untuk dibawa maka dibuatlah koin emas, koin emas inilah yang disebut dengan uang komoditas. Koin emas atau uang komoditas ini diterbitkan oleh sebuah otoritas. Namun, karena jumlah emas yang sedikit dan jumlah manusia dan kebutuhannya semakin banyak maka dibuatlah sebuah kertas yang bernama goldsmith note, goldsmith note ini merupakan cikal bakal terbentuknya uang kartal yang dipakai sekarang ini, dan disebut sebagai fiat money. Fiat money adalah uang kertas yang berhubungan dengan otoritas maka sangat terkait dengan politik kekuasaan. Di Indonesia otoritas yang mengatur fiat money adalah di Bank Indonesia. Pada saat Bank Indonesia masih dalam fase de java.
Tujuan Bank Indonesia mencanangkan sistem pembayaran non tunai ini adalah cashless society. Kebijakan ini sudah lama direncanakan namun belum dapat terlaksana karena belum adanya kesiapan dari sistem dan masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Bank Indonesia berargumen bahwa kebijakan cashless society sebagai salah satu bentuk upaya dalam mengurangi biaya operasional uang kartal dan efektivitas. Namun banyak pihak yang tidak mendukung wacana kebijakan tersebut terkait sistemnya yang masih sangat rentan sedangkan peralihan uang kartal ke e-money menyangkut kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan ketika kebutuhan masyarakat harus bergantung pada sebuah sistem yang menyimpan uang mereka. Sebuah sistem pasti memiliki kerentanan, hal tersebutlah yang menimbulkan kekhawatiran. Selain itu belum sepenuhnya masyarakat Indonesia melek akan teknologi dan belum meratanya infrastruktur terkait teknologi di seluruh Indonesia merupakan hal yang harus dipertimbangkan apabila akan menerapkan sistem pembayaran non tunai. Adanya isu ini, sangat terkait dengan otoritas atau kekuasaan.

Semoga Bermanfaat ^^

Jika Indonesia mempuyai koperasi dengan sistem konglomerasi

Mengadopsi sistem ekonomi konglomerasi dengan dibentuknya konglomerasi koperasi berarti mengadopsi model koperasi dengan usaha-usaha besar dan beragam sehingga bisa mensejahterakan anggotanya. Mewujudkan konglomerasi koperasi bisa memproteksi masyarakat lokal di tengah arus globalisasi yang digerakan oleh kapitalisme global, karena koprasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kodisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi mengahdapi kesulitan tersebut.


Konglomerasi koperasi akan menjadi kenyataan apabila kelima jenis koperasi seperti koprasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa bisa saling bersinergi dan saling mendukung. Lalu penguasaan satu industri dari hulu hingga hilir. Contohnya: jika mempunyai perternakan sapi, maka bisa menghasilkan susu, mendirikan pabrik pengolahan susu dan seterusnya. Dalam sisi pemasaran, berbagai komoditas yang dihasilkan lebih memiliki kepastian pasar, terutama di lingkup anggota sendiri. Pasarnya bisa bertambah luas ketika konsumen umum juga telah memanfaatkan kelompok tersebut sebagai pasarnya.


Apabila indonesia mempuyai koperasi dengan sistem konglomerasi, bukan tidak mungkin indonesia bisa mewujudkan ketahanan pangan. Karena sistem konglomerasi koperasi ini suply dan demand saling melayani dan memberikan manfaat satu sama lain sehingga kebutuhan masing-masing anggota akan terjamin, dan keuntungan koperasi pun tidak kemana-mana melainkan buat anggota sendiri.
Semoga bermanfaat hehe