Review Pemfasilitasan Diskusi (26 Juni 2014)

Tema               : Sistem Moneter

Penyaji                        : Fida Azzuhri & Afif (FEB)

Pengantar      :

Sistem Moneter adalah monetary system yaitu sistem yang menetapkan kebijakan dan tindakan-tindakan yang mempengaruhi interaksi faktor moneter dalam suatu negara, termasuk pengawasan cadangan valuta asing; di Indonesia otoritas sistem moneter terdiri atas Bank Indonesia, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan. Sistem moneter dapat diartikan sebagai kebijakan  dan tindakan yang mempengaruhi mata uang suatu negara tertentu.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan  internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi di pasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Ingin tahu lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Kamis, 26 Juni 2014 pukul 18.00 WIB dgn tema “Sistem Moneter’ dgnpenyaji Mas Fida Azzuri dan Mas Afif. Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho ^_^

 

Resume           :

Hooy temen-temen RSC ini ada resume diskusi  tentang “Sistem moneter”. Cekidot 😀

Uang yang beredar saat ini berasal dari hutang, mungkin temen-temen semua bertanya: “ kita tidak pernah berhutang ke bank tapi bisa memegang uang?”. Uang tersebut berasal dari hutang orang lain temen-temen J

Mayoritas dari kita saat belajar ekonomi yang dibahas hanyalah bagaimana cara mengatasi masalah-masalah yang ada, tanpa membahas penyebab dari masalah tersebut yaitu debt based money system.

Contoh gampangnya:  Di sebuah pulau yang berisikan 3 orang manusia yang berprofesi sebagai bangkir, petani, dan penjahit. Seorang bankir mencetak uang 1000$ untuk mempermudah perdagangan.  lalu meminjamkan uang tersebut kepada 2 orang yang bekerja sebagai petani dan penjahit masing-masing 500$ tetapi dengan bunga 2%. Apakah mungkin petani dan penjahit dapat melunasi hutangnya? Karena uang yang dicetak oleh si bangkir tersebut hanya 1000$ sedangkan yang 2% nya tidak di edarkan/tidak pernah dicetak oleh si bangkir.

Itulah gambaran sederhana dari debt money sistem ini yang dipakai hampir diseluruh dunia, indonesia pun menganut sistem yang demikian.

Seperti yang kita ketahui pemerintah indonesia tidak bisa memerintahkan Bank sentral (BI) untuk mencetak uang. Bila ingin mencetak uang, pemerintah harus menerbitkan SUN (Surat Utang Negara). Sehingga negara berhutang kepada Bank sentralnya sendiri. Sehingga penguasa dinegri ini adalah (BI). Sungguh ironis haha

Bila pemerintah tergantung pada para bankir untuk mendapatkan uang, maka bankirlah dan bukan pemerintah yang sedang memegang kendali. Tangan yang memberi, di atas tangan yang menerima. Uang tidak mengenal nasionalisme, para bankir tidak memiliki patriotisme, satu-satunya tujuan mereka adalah keuntungan.”- Napoleon Bonaparte, 1800 –

Tetapi bila pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencetak uang, takutnya nanti terjadi abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan). tetapi apakah kita lebih mempercayai para bankir?

Pemerintahlah yang seharusnya mencetak dan mengedarkan uang sesuai dengan kemampuan belanja dari pemerintah dan daya beli dari masyarakat. Dengan mengadopsi prinsip ini, rakyat bisa dibebaskan dari bunga pajak yang sangat memberatkan. Uang akan menjadi pelayan manusia, bukan majikannya.”- Abraham Lincoln, Presiden Amerika, 1862, menerbitkan dolar greenbacks, uang bukan hutang kepada bank sentral, mati ditembak 1865 –

Semoga bermanfaat J

Review Pemfasilitasan Diskusi (19 Juni 2014)

Tema               : Sistem Ekonomi Konglomerasi Pemberayaan

Penyaji                        : Fida Azzuri, M. Saddam dan Qadaruddin Fajri Adi-Pandawa Institute

Pengantar      :

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama ini hanya bertumpu pada konglomerasi tidak bisa lagi dipertahankan terus menerus dan harus dihentikan. Hal ini disebabkan justru memicu ketimpangan ekonomi rakyat karena menimbulkan berbagai kepincangan yang menghalangi rakyat untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan. Kondisi ekonomi  harus diperbaiki dengan memberdayakan ekonomi rakyat. Diantaranya adalah meningkatkan peran koperasi. Namun, hal ini menjadi tantangan bangsa Indonesia ke depan. Oleh karena itu,  perlu dukungan kebijakan dari pemerintah, yakni kebijakan yang memberikan prioritas kepada koperasi dan ekonomi rakyat secara keseluruhan sehingga mereka bisa bersaing dengan kekuatan-kekuatan pasar lainnya.

Apabila koperasi masih bertahan dengan pola kelembagaan dan pengelolaan manajemen seperti 20 tahun lalu, tentu koperasi tidak akan mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya. Secara statistik kondisi koperasi tetap berkembang dari tahun ke tahun, namun kontribusinya terhadap ekonomi nasional tetaplah kecil. Selain persoalan realitas ekonomi yang masih pincang, kemandirian bangsa Indonesia juga belum terwujud, karena Indonesia sendiri selalu merasa tidak mampu. Indonesia  kurang memiliki semangat dan kepercayaan diri untuk bisa mandiri. Indonesia selalu minta bantuan dana, keahlian dan konsultasi dari pihak-pihak asing. Padahal, dalam banyak kasus, para konsultan asing mendapat gaji begitu besar, tapi tidak memiliki pengetahuan memadai tentang ekonomi dan kehidupan masyarakat Indonesia. Sekarang sudah saatnya bagi Indonesia  untuk membangun kemandirian dan bukan berarti anti pihak asing. Membangun kemandirian sangat mutlak untuk mengurangi ketergantungan  pada pihak luar, sekaligus untuk meninggikan harkat dan martabat bangsa dan Negara Indonesia.

 

Resume           :

Hooy temen-temen RSC ini ada resume diskusi kemarin tentang “Sistem Ekonomi Konglomerasi Pemberdayaan”  Cekidot 😀

Mengadopsi sistem ekonomi konglomerasi dengan dibentuknya konglomerasi koperasi berarti mengadopsi model koperasi dengan usaha-usaha besar dan beragam sehingga bisa mensejahterakan anggotanya. Mewujudkan konglomerasi koperasi bisa memproteksi masyarakat lokal di tengah arus globalisasi yang digerakan oleh kapitalisme global, karena koprasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kodisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi mengahdapi kesulitan tersebut. Konglomerasi koperasi akan menjadi kenyataan apabila kelima jenis koperasi seperti koprasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa bisa saling bersinergi dan saling mendukung. Lalu penguasaan satu industri dari hulu hingga hilir. Contohnya: jika mempunyai perternakan sapi, maka bisa menghasilkan susu, mendirikan pebrik pengolahan susu dan seterusnya. Dalam sisi pemasaran, berbagai komoditas yang dihasilkan lebih memiliki kepastian pasar, terutama di lingkup anggota sendiri. Pasarnya bisa bertambah luas ketika konsumen umum juga telah memanfaatkan kelompok tersebut sebagai pasarnya. Apabila indonesia mempuyai koperasi dengan sistem konglomerasi, bukan tidak mungkin indonesia bisa mewujudkan ketahanan pangan. Karena sistem konglomerasi koperasi ini suply dan demand saling melayani dan memberikan manfaat satu sama lain sehingga kebutuhan masing-masing anggota akan terjamin, dan keuntungan koperasi pun tidak kemana-mana melainkan buat anggota sendiri. Semoga bermanfaat hehehe

Review Pemfasilitasan Diskusi (12 Juni 2014)

Tema               : Sistem Ekonomi Lokal Mengatasi Kekuatan Persaingan Global

Penyaji                        : Fida Azzuri dan M.Sadam (FEB)-Small Group Discussion

Pengantar      :

Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengendalian anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 2008). Ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.Ciri-cirinya adalah peranan vital negara (pemerintah), efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan, mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi), pemerataan penguasaan faktor produksi, koperasi sebagai sokoguru perekonomian, pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan, dan kepemilikan saham oleh pekerja. Koperasi bisa menjadi pilihan alternatif untuk penguatan basis perekonomian masyarakat dengan memperhatikan keunggulan lokal dan potensial. Sayangnya, kecenderungan kekeliruan dilakukan pemerintah di daerah dalam pendekatan model koperasi yang selama ini ada. Kecenderungan yang keliru ini, selain membuat efek kerusakan manajemen juga membuat paradigma masyarakat tentang koperasi bergeser. Koperasi oleh sebagian besar masyarakat diartikan sebagai tempat simpan pinjam. Koperasi tak lagi jadi organisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi justru jadi kapitalisme terselubung yang dikuasai oleh perorangan di atas kelompok.Kegelisahan muncul lantaran sejauh ini sektor ekonomi lokal dan potensial dipinggirkan. Alih-alih membuat daya tahan ekonomi lokal kuat atas serangan produk luar negeri, pemerintah justru membuat kebijakan yang memperlemah sektor ekonomi lokal.Lalu bagaimana cara mengatasi persaingan global? Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Kamis, 12 Juni 2014 pukul 18.00 WIB dgn tema “Sistem Ekonomi Lokal Mengatasi Kekuatan Persaingan Global” oleh Mas Fida Azzuri dan Mas M. Sadam FEB. Datang ya, Makasih ^_^  Hoho

 

Resume           :

Sistem ekonomi negara indonesia istilahnya masih “meminjam” sistem ekonomi yang diterapkan oleh Amerika, padahal negara kita dan negara Amerika tidak bisa disamakan, sudah seharusnya kkita mempunya sistem ekonomi kita sendiri yang berbasis kerakyatan, seperti eranya majapahit suatu kerajaan yang berhasil bertahan hingga ribuan tahun. Karena negara kita mengikuti sistem ekonomi Amerika, kita seolah – olah dijauhkan dari apa yang nenek moyang kita ajarkan tentang alam, Indonesia akan beralih menjadi negara industri, padahal SDA kita melimpah. Kita mengobankkan SDA kita untuk beralih ke perindustrian, padahal sesutau yang kita makan sehari – hari berasal dari alam, sudah seharusnya Indonesai memiliki sistem Eekonomi sendiri yang berbasis kerakyatan serasih berdaya seperta pada jamanya majapahit.

 

 

Review Pemfasilitasan Diskusi (6 Juni 2014)

Tema               : ASEAN Economic Community (AEC)

Penyaji                        : Khusnul Mufa’idah dan Titis Satwari

Pengantar      :

Secara bertahap Negara anggota ASEAN memastikan diri masuk dalam babak baru percaturan geoekonomi dan geopolitik global. Salah satu keputusan strategis tersebut yaitu pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand Desember 2008, semua Negara-negara ASEAN telah meratifikasi Piagam ASEAN tiga pilar ASEAN Community meliputi ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community dan ASEAN Socio-Cultural Community akan segera diimplementasikan dan ditargetkan terintegrasi penuh pada tahun 2020, dipercepat menjadi tahun 2015, sesuai hasil KTT di Cebu pada tahun 2007. Pembentukan ASEAN Community bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota ASEAN sehingga mampu menghadapi persaingan pada lingkup regional dan global. Sebagai salah satu dari tiga pilar utama ASEAN Community 2015, ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan Negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi Negara ASEAN saat ini. Selain itu juga dengan terwujudnya ASEAN Community yang dimana didalamnya terdapat aspek ekonomi, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah Internasional. Terwujudnya komunitas masyarakat ekonomi ASEAN ini dapat membuka mata semua pihak, sehingga terjadi suatu dialog antar sektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi diantara para stakeholder sektor ekonomi di Negara-negara ASEAN ini sangat penting. Jika dilihat dari sisi demografi sumber daya manusia, Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) ini sebenarnya merupakan salah satu Negara yang produktif, jika dilihat dari faktor usia, sebagian besar penduduk Indonesia atau sekitar 70% nya merupakan usia prouktif. Jika dilihat pada sisi ketenaga kerjaan Indonesia memiliki 110 juta tenaga kerja (Data BPS, tahun 2007), namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaiman kualitas dan ketrampilan dengan tenaga kerja itu.Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Jumat, 6 Juni 2014 pukul 18.00 WIB dgn tema “ASEAN Economic Community (AEC)” dgn penyaji Mbk Khusnul ’12 dan Mbak Titis ‘12  Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi AEC (ASEAN Economic Community) dimana para negara di ASEAN seperti Thailand, Flliphina, Malaysia Singapore, dll bersatu untuk kemakmuran ASEAN. Namun negara Indonesia menurut para menterinya menjadikan AEC sebagai tantangan bagi bangsa indonesia untuk bersaing di tingkat ASEAN, namun kata tantangan sendiriberarti bahwa kita siap berssaing dengan negara ASEAN lain untuk AEC tersebut, namun kenyataanya Indosenisa sendiri kurang siap, karena kurangnya peran pemerintah terhadap pelaku – pelaku ekonomi di negeri kita ini, beda dengan negara lain yang memang sudah siap dari jauh jauh haru untuk menyambut AEC dan menjadikan AEC sebagai tantangan. Di Indonesia sendiri bila di bilang suatu tantangan mungkinsebuah kata yang terlalu optimis, maka lebih tepatnya AEC di sebut ancaman bagi Indonesia

Review Pemfasilitasan Diskusi (6 Juni 2014)

Tema               : Refleksi Pendidikan Tanah Air

Penyaji                        : Radias Pratama dan Wulan Suci A I

Pengantar      :

FUNGSI KURIKULUM BAGI SEKOLAH

  1. Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
  2. Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari – hari
  1. Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan
  2. Cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan
  3. Orang yang bertanggungjawab dan melakukan program pendidikan

Kelemahan dari Ujian Nasional (UN) adalah diskriminasi antara sekolah swasta dengan negeri dan distribusi soal lambat. Manfaat adanya Ujian Nasional (UN) diantaranya adalah siswa akan semangat untuk belajar, siswa akan mulai bersaing untuk nilai tinggi, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, dan menjadikan siswa menjadi lebih mendekatkan diri pada agama. Pelaksanaan UN juga menimbulkan pro dan kontra, sudut pro nya berdampak pada pemerintah, pendidik, penyelenggara dan peserta didik. Sedangkan kontranya dilihat dari ilmu pendidikan, aspek sosial, psikologis dan ekonomi. Visi dari Pendidikan Nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Jumat, 6 Juni 2014 pukul 15.00 WIB dgn tema “Refleksi Pendidikan Tanah Air” dgn penyaji Radias ’13 dan Wulan ’13. Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Indonesia merupakan negara yang paling sering berganti kurikulum, hampir setiap pergantian menteri baru, pasti akan ada pergantian kurikulum juga, namun disetiap pergantian kurikulum tersebut tidak sedikit pun meningkatkan kualitas pelajar di indonesia, malah tawuran dan kekerasan seakan telah menjadi serabut mangga yang menyelip di antara gigi, sulit untuk di lepaskan dan sangat mengganggu. Belum lagi anak-anak yang terbebani dengan UN yang tujuan awalnya ngetes pengetahuan siswa namun malah menjadi momok para siswa indonesia. pemerintah seharusnya lebih fokus untuk menangani dalam sisi mental siswanya, jangan terlalu dienuhi dengan teori – teori yang mengeyangkan. Karena kejadian – kejadian seperti kekerasan, bullying, tawuran, dllmerupakan wujud pemberontakan dari diri siswa yang masih mencari jati diri, sehingga UN lebih baik jangan dijadikan sebagai indikator kelulusan, namun jadikan perilaku sehari – hari sebagai indikator kelulusan dan tentunya berikan pendidikan mental ke para siswa.

Review Pemfasilitasan Diskusi (5 Juni 2014)

Tema               : Disability Awareness

Penyaji                        : Anang Dwi Santoso dan Mawar Farida

Pengantar      :

Selama beberapa tahun terakhir, wilayah Asia Pasifik telah menunjukkan upaya yang signifikan dalam mengakui disabilitas sebagai sebuah isu hak asasi manusia dan dalam menangani tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas dalam upayanya berkontribusi secara ekonomis, sosial dan politis kepada masyarakat. Kemajuan yang ditunjukan oleh Indonesia dalam melibatkan penyandang disabilitas dapat dilihat dalam upaya mereka menandatangani Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang disabilitas (UNCPRD), dan membuat Rencana Aksi Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial dari Penyandang disabilitas di indonesia (2004-2013) dan meratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan). Langkah awal untuk meratifikasi Konvensi ILO No.159 mengenai Rehabilitasi dan pelatihan Keterampilan (bagi Penyandang disabilitas) telah juga dilakukan. Indonesia memiliki peraturan mengenai kuota (No.43/1998), namun akses terhadap pilihan pekerjaan bagi orang muda dan penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Kementrian Sosial RI memimpin kelompok kerja antar lembaga untuk mengarusutamakan isu penyandang disabilitas ini, seperti yang terlihat dalam pembuatan Rencana Aksi Nasional. Pemikiran untuk mengarusutamakan pelibatan masih pada tahap awal. Karenanya di tataran strategis, tantangan yang dihadapi oleh Indonesia adalah untuk menyediakan lingkungan yang memudahkan dan inklusif terhadap mereka, yang menjamin bahwa kaum muda dan penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses yang sama pada pendidikan, pengembangan keterampilan dan pasar kerja. Serangkaian pilihan dan model pekerjaan seperti pekerjaan yang dibantu (supported employment) dan perusahaan sosial (social enterprises) bisa menjadi pilihan yang dapat dilakukan di Indonesia.Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini 6 Juni 2014 pukul 18.00 WIB dgn tema “Disability Awareness” dgn penyaji Mas Anang ’11 dan Mawar ’13 Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Penyandang disabilitas atau orang yang berkebutuhan khusus di Indonesia kurang mendapatkan perhatin dari pemerintah indonesia sendiri. Kurangnya perhatian menyebabkan orng yang berkebutuhan khusus seperti di anak tirikan di negaranya sendiri, padahal anak yang berkebutuhan khusus tersebut biasanya memeliki bakat yang tidak dimiliki oleh anak – anak normal laiinya, sudah sepatutnya pemerintah muali melihat dan memperhatikan orang –orang berekebutuhan khusus tersebut, terutama yang masih berusia produktif, jagan seperti sekarang. Kesannya pemerintah hanya membiarkan orang – orang tersebut, sehingga terkesan hidup segan mati tak mau. Padahal bila di fasilitasi oleh pemerintah, hasil produktivitas rang – orang berkebutuhan khusus tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi perekonomian negara

Review Pemfasilitasan Diskusi (4 Juni 2014)

Tema               : Peran Kepemimpinan terhadap Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Kelud

Penyaji                        : Ahmad Rifqi Yusron A

Pengantar      :

“Swiss Apresiasi Penanganan Gunung Kelud”Kesigapan Pemprov Jatim dalam menangani korban erupsi Gunung Kelud ternyata mengundang perhatian dunia internasional. Salah satunya dari Pemerintah Swiss yang secara khusus mengundang pemprov untuk memaparkan keberhasilan Jatim dalam penanganan bencana erupsi Kelud. Pemerintah Swiss meminta Gubernur Jatim untuk memaparkan penanganan bencana Gunung Kelud yang dianggap berhasil. Pemerintah Swiss sangat terkejut dengan langkah cepat yang ditempuh Pemprov Jatim yang mampu menanggani erupsi Gunung Kelud dalam waktu singkat, hanya dua minggu. Padahal, pengungsi yang harus ditangani mencapai di atas 12 ribu, sedangkan kerusakan rumah mencapai 14 ribu. Yang lebih mengejutkan lagi, tidak ada korban jiwa akibat erupsi. Tampaknya Pemerintah Swiss memberi apresiasi terhadap Pemprov Jatim. Bencana sebesar itu namun mampu ditangani secara cepat, tepat dan tuntas. Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC besok Rabu 4 Juni 2014 pukul 13.00 WIB dgn tema “Peran Kepemimpinan Terhadap Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Kelud” dgn penyaji Mas Rifky ’12 . Datang ya teman-teman.. . Makasih Hoho

 

Resume           :

Peran pemprov jawatimur patuut di aparesiasi, karena dengan bencana sebesar gunung meletus di kelud tidak terjadi korban jiwa satu pun, pemprov jatim sebelum terjadi bencana telah mengirimkan puluhan truk untuk mengankut warganya untuk segera di evakuasi, namun rencana tersebut bukan tanpa kendala, banyak masyarakat ingin membawa hewan ternaknya ikut bersama mereka di evakuasi, namun hal tersebut sudah bisa ditebak oleh pemprov yang berkoordinasi dengan BASARNAS, sehingga evakuasi warganya berjalan dengan cepat, karena biasanya yang menjadi kendala evakuasi itukeinginan warganya membawa harta benda, pemprov lain seharusnya bisa meniru strategi  manajemen bencana dari pemprov jatim, dengan memperhatikan aspek psikologis warganya sebelum evakuasi, jagan hanya menyuruh evakuasi saja.

Review Pemfasilitasan Diskusi (2 Juni 2014)

Tema               : “Outsourcing, Perbudakan Modern?”

Penyaji                        : Ria Esana dan Gian Eka A

Pengantar      :

Undang-undang No. 13 tahun 2003 membawa banyak perubahan di dalam hubungan perburuhan. Salah satu perubahan yang cukup penting adalah diizinkannya praktek outsourcing, yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain atau menggunakan buruh yang disediakan pihak lain. Outsourcing dapat didefinisikan sebagai sebuah proses mengalihdayakan atau memindahkan atau memborongkan kegiatan usaha ke pihak ketiga, tujuan utama dan terutama melakukan outsourcing adalah untuk menghemat biaya produksi.
Menggunakan buruh dari perusahaan penyalur tenaga kerja, di mana urusan rekrutmen dan administrasi ketenagakerjaan serta pemenuhan hak-hak buruh dilimpahkan kepada perusahaan penyalur tersebut. Inilah yang disebut dengan sistem outsourcing tenaga kerja. Dalam sistem outsourcing, hubungan kerja resmi si buruh adalah dengan perusahaan penyalur tenaga kerja, tetapi si buruh bekerja untuk dan menerima perintah dari perusahaan pengguna tenaga kerja. Namun praktek outsourcing tenaga kerja lebih merugikan buruh dan menguntungkan perusahaan, hal itulah yang membuat tenaga kerja di Indonesia membenci outsourcing.Ada tiga alasan utama tenaga kerja membenci outsourcing yakni upah alias bayaran yang rendah, kurangnya kesejahteraan, dan status kerja yang tidak jelas. Tenaga mereka diperas semaksimal mungkin, tapi sebaliknya bayaran yang mereka terima justru minim diberikan perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Tentu saja perusahaan sangat menikmati keberadaan outsourcing karena mereka tidak perlu susah payah merekrut dan melatih si tenaga kerja. Efisiensi dan produktifitas perusahaan pun meningkat lantaran praktik outsourcing. Sebaliknya bagi tenaga kerja, praktik outsourcing ibarat perbudakan di zaman modern. Tenaga kerja dibayar dengan upah yang lebih rendah dari tenaga kerja tetap, pun kesejahteraan tidak terjamin. Terakhir, status sebagai pegawai juga tidak jelas. Ingin tau lebih lengkapnya, ikuti Diskusi RSC hari ini Senin 2 Juni 2014 jam 18.00 WIB dgn tema “Outsourcing, Perbudakan Modern?” dgn penyaji Gian Eka ’13 dan Ria Esana ’13. Datang ya teman-teman.. . mkasih Hoho

 

Resume           :

Penggunaan karayawan atau pegawai outsourching dewasa ini semakin marak, dikarenakan iming – iming biaya yang lebih murah dan menjadikan perusahaan lebih efisien, namun apakah outsourching itu ber keprimanusiaan? Seperti yang kita ketahui, outsourching adalah sistem pegawai kontrak, yang dalam peraturan pemerintah kontrak maksimal 2 tahu, lalu setelah itu perusahaan wajib mengangkat pegawai tersebut menjadi pegawai tetap perusahaan, namun fakta dilapangan menyebutkan, rata – rata pegawai atau karyawan outsourching ada yang sampai belasan tahun tetap menjadi karyawan kontrak, sehingga kesejahteraan karyawan menurun, disini peran pemeritah selaku pembuat undang – undang tidak terlihat perannya untuk tegas mennindak oknum oknum perusahaan yang “nakal” sehingga merugikan rakyatnya sendiri. Disina terlihat seperti ada kongkalikong antara pemerintah dan oknum peusahaan, hingga saat ini pun belum ada peraturan yang jealas megenai outsourching dan tindakan yang jelas dari pemerintah bagi pelaku – pleaku outsourcihng. Sudah saatnya pemerintah memperhatikan rakyatnya dengan memepertegas regulasi dan pengawasan ke oknum –oknum perusahaan “nakal’ agar ada efek jera dan tidak merugikan rakyatnya.

Review Pemfasilitasan Diskusi (30 Mei 2014)

Tema               : Ekonomi Politik Pangan

Penyaji                        : Dewi Purnima dan Fika Idah R.

Pengantar      :

Ketahanan pangan sebagian terjemahan istilah food security, ketahanan pangan diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi. Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :a. Kecukupan (ketersediaan) pangan, b. Stabilitas ekonomi pangan, c. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.Sedangkan penganekaragaman pangan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu gizi makanan dengan pola konsumsi yang lebih beragam atau usaha untuk lebih menganekaragamkan jenis konsumsi dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dan jika dilihat dari faktanya, indonesia adalah salahsatu negara yang perekonomian pangannya masih sangat rendah. buktinya dapat dilihat dari berbagai kasus tentang permalahan pangan, seperti yang dikatakan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Lampung Bustanul Arifin menilai ada tiga masalah besar yang mengakar pada sektor pangan nasional.Masalah pertama adalah politik pangan yang tidak jelas arahnya. Menurut Bustanul, tidak jelasnya arah politik pangan nasional menyebabkan terpinggirkannya pembangunan pertanian Indonesia secara politik.

Masalah kedua terkait pasar pangan yang tidak simetris yang ditandai dengan fenomena dimana jika terjadi kenaikan harga yang signifikan pada level konsumen, kenaikan harga tersebut tidak turut dirasakan oleh petani. Permasalahan ketiga adalah rendahnya keberagaman pangan yang disebabkan oleh pemaksaan komoditas besar sehingga ketergantungan terhadap beras menjadi sulit untuk diatasi.Belum lagi masalah impor, karena impor juga akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri, hal ini juga sangat berpengaruh pada persediaan pangan lokal.Dan yang terparah adalah kekurangan gizi yang berakibat buruk, Betapa tidak, sekitar 21 juta atau 8,6 persen orang Indonesia mengalami kelaparan pada 2010-2012 (FAO, 2012). Sementara itu, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli lalu menyebutkan, sekitar 28,07 juta (11,37 persen) penduduk miskin negeri ini tak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan sebesar 2.100 kilo kalori per hari. Bahkan, Indonesia, boleh dibilang, yang terburuk dalam persoalan ini di kawasan Asia Tenggara.Ingin tau lebih lengkap. ikuti Diskusi RSC bsok jumat tgl 30 Mei 2014 jam 16.00 WIB tentang “Ekonomi Politik Pangan” dgn penyaji Mbk Dewi ’11 dan Fika ’13. Hoho

 

Resume           :

Bagi yg gak ikut Diskusi tentang “Ekonomi Politik Pangan” dgn penyaji Mbk Dewi ’11 dan Fika ’13 ini ada ringkasannya. Selamat Membaca. Tiga faktor utama yang dikaitkan dengan ketahanan pangan adalah kecukupan pangan, stabilitas ekonomi pangan dan akses fisik dan ekonomi bagi individu. Indonesia adalah salah satu negara yang perekonomian pangannya masih sangat rendah. buktinya dapat dilihat dari berbagai kasus tentang permasalahan pangan. Terdapat empat masalah besar dalam sektor pangan, yaitu :

  1. Politik pangan tidak jelas arah

Menyebabkan terpinggirkannya pembangunan pertanian Indonesia secara politik karena kebijakan dari Pemerintah yang belum menguntungkan dan penjajahan pada sektor-sektor strategis dimana pangan/ pertanian merupakan salah satu sektor strategis. Sedangkan di Indonesia bagian Barat contohnya di Papua dan Nusa Tenggara karena kondisi politiknya yang tidak stabil sehingga tidak sulit untuk dimodernisasi dari sektor pangannya.

  1. Pasar pangan tidak simetris

Menyebabkan kesejahteraan petani rendah yang ditandai dengan fenomena dimana jika terjadi kenaikan harga yang signifikan pada level konsumen, kenaikan harga tersebut tidak turut dirasakan oleh petani.

  1. Rendahnya keberagaman pangan

Penganekaragaman pangan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu gizi makanan dengan pola konsumsi yang lebih beragam atau usaha untuk lebih menganekaragamkan jenis konsumsi dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Faktanya, saat ini tumpang sari sudah jarang sekali. Dan yang bisa menghentikan ketergantungan pada beras untuk menciptakan keberagaman pangan adalah dari diri pribadi sendiri.

  1. Impor

Impor juga akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri, hal ini juga sangat berpengaruh pada persediaan pangan lokal. Karena ketergantungan pada salah satu produk pangan menimbulkan kecenderungan impor pada saat peralihan ke jaman industrilisasi.

Permasalahan utamanya adalah sulitnya menghadapi mekanisme pasar dengan mindset yang masih sosiologis. Membutuhkan kesinambungan atau kerjasama yang sinergis dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan pangan di Indonesia. Semoga Bermanfaat ! Hoho

 

Review Pemfasilitasan Diskusi (28 Mei 2014)

Tema               : Museum Satwa Indonesia: Realitas Perdagangan dan Perlindungan Satwa Dilindungi

Penyaji                        : Adrian dan Nira Katrienapravitaswari

Pengantar      :

Indonesia terkenal dengan keanekaragaman hayati yang besar. Diperkirakan bahwa sebanyak 300.000 spesies hewan yang menghuni ekosistem di negeri ini. Ini artinya setara dengan sekitar 17% spesies fauna di seluruh dunia. Dengan jumlah 515 spesies mamalia, Indonesia memiliki lebih banyak spesies mamalia daripada bangsa manapun. Juga ada 1.539 spesies burung dan serta 50% dari spesies ikan seluruh dunia dapat ditemukan dalam sistem air laut dan air tawar. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat 2 (a) Setiap orang dilarang untuk : “Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”

Namun faktanya di Indonesia lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar yang diambil langsung dari alam dan bukan hasil penangkaran. Dan Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar untuk konsumsi adalah hewan yang dilindungi. Perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi banyak spesies di Indonesia.Ingin tahu lebih lengkapnya, ikuti Diskusi dan bedah film RSC hari ini Rabu 28 Mei 2014 jam 18.00 WIB tentang “Museum Satwa Indonesia: Realitas Perdagangan dan Perlindungan Satwa Dilindungi” dgn penyaji Mas Ian ’08 dan Mbk Nira ’12. Hoho

 

Resume           :

Bagi yang ga ikut diskusi tentang “MUSEUM SATWA INDONESIA” dengan penyaji mas ian dan mba nira, ini ada ringkasannya looh. Cekidot17% satwa yang ada di dunia dimiliki oleh indonesia, namun sayang angka deforstasi di indonesia pun tinggi. Diforestasi adalah kegiatan penebangan hutan, yang nantinya hutan tersebut digunakan sebagai lahan pertanian, perternakan, perkotaan, dll. Diforestasi tersebut mempersempit wilayah hewan, sehingga sering terjadi konflik antara hewan dan manusia. Tidak hanya deforestasi, tetapi faktor ekonomi dan kepercayaan terhadap mitos-mitos pun menjadi penyebab mengapa angka perburuan terhadap hewan langka sering terjadi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk memiliki hewan langka adalah:
1. Fanatik/wujud kecintaan yang salah

  1. Prestige
  2. Asesoris

Pemerintah tidak tinggal diam, mereka mendirikan BKSDA salah satu lembaga dibawah kementrian kehutanan yang bertugas sebagai penegakan hukum mengenai lingkungan, pelestarian lingkungan, dll. Tetapi peran BKSDA sendiri kurang efektif, karena disetiap provinsi yang ada di indonesia hanya berisikan 60 orang perwakilan dari BKSDA, dan setiap 60 orang tersebut mempunyai tugas yang sangat berat. Dan juga kualitas SDM dari BKSDA sendiri kurang.Sehingga kita tidak bisa jika hanya mengandalkan pemerintah untuk menjaga hewan langka indonesia, sebab ini tugas kita bersama supaya anak/cucu kita masih bisa melihat keanekaragaman hewan Indonesia. Semoga Bermanfaat hoho