Materi Pengantar Diskusi “ HARUSKAH BURUH MIGRAN ITU ADA??“

169107

Saat ini untuk memperoleh kehidupan yang layak. Warga Indonesia dituntut untuk bekerja lebih keras lagi demi memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder, hal ini menyebabkan masyarakat Indonesia berusaha dengan keras untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satunya dengan bekerja walaupun menjadi buruh, akan tetapi dikarenakan upah di dalam negeri yang masih kecil sehingga banyak warga negara indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai buruh migran, dikarenakan adanya anggapan bahwa upah di luar negeri lebih besar di bandingkan upah didalam negeri. Atas dasar hal tersebut, pemerintah Indonesia mengadakan hubungan diplomatik di berbagai negara, khususnya negara Arab Saudi. Kerjasama ini memperbolehkan Indonesia mengirim warganya untuk bekerja di negara tersebut, salahsatunya sebagai buruh migran atau TKI dengan ketentuan dan UU yang berlaku dari kedua negara yang melakukan kerjasama.
Namun, akhir-akhir ini banyak kasus mengenai kondisi buruh migran yang dihukum mati akibat pelanggaran hukum yang belum pasti. Seperti halnya yang terjadi pada tenaga kerja wanita asal Indonesia yang bekerja di Uni Emirat Arab. Hal ini sangat membutuhkan tindakan yang tegas dari pemerintah Indonesia agar tidak ada lagi warga tanah air ini yang menjadi kambing biri-biri atau mangsa keganasan dan mangsa kezaliman dari pemerintahan yang jail. JADI HARUSKAH BURUH MIGRAN ITU ADA?? Temukan jawabannya pada Diskusi RSC, hari rabu, tanggal 11 Mei 2016, jam 18.00 WIB, dengan penyaji Arwin Anindyka (2013) dan Azis Arief Anggara (2014) di Sekret tercinta RSC

Veröffentlicht in DISKUSI, P2A, PSDA.