Kompetisi Karya Tulis Sampoerna Corner 2015 UB

Haii haaiii RSC’ers, admin mau share info lomba nih, check it out …

Sampoerna Corner proudly presents “Kompetisi Karya Tulis Sampoerna Corner 2015 UB” dengan tema : Generasi Muda Menjawab Pesaingan dan Tantangan Gobal di Era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Ketentuan:
1. Mahasiswa S1 dan D3 UB
2. Peserta kompetisi bersifat individual
3. Pendaftaran dan pengumpulan 15 April-7 Mei pukul 15.00
4. Mendaftarkan diri ke library@ub.ac.id dengan mengiis formulir atau langsung mendaftar ke perpustakaan UB.
5. Karya tulis bersifat orisinil dan tidak pernah dipublikasikan

ayoo mahasiswa FIA berikan kontribusimu, daftar sekarang juga dan tuangkan ide segar serta kreatifitasmu melalui karya tulis ^^

more info::

lib.ub.ac.id

download formulir di:

1. Syarat dan Ketentuan

2. Form Pendaftaran

Resume Upgrading “Inspirasi (Identifikasi Masalah, Kerangka Berpikir, Rekomendasi Metpen dan Gagasan Pada Penulisan)”

Selamat Malam RSC ^.^


Bagi teman-teman yang kemarin tidak mengikuti Upgrading Penalaran “INSPIRASI” Berikut resumenya.. .
Selamat Membaca

RESUME UPGRADING PENALARAN-INSPIRASI

Pemateri : Guardian Muhammad (2011)
Tanggal Pelaksanaan : 01 Mei 2015
Materi : Identifikasi Masalah, Kerangka Berpikir, Rekomendasi Metpen dan Gagasan pada Penulisan

Masalah ada karena ada manusia
Aku berpikir maka aku ada

Masalah adalah ketidaksesuaian antara kenyataan dengan yang diharapkan. Sebelum masuk ke identifikasi masalah harus ada instumen masalah. Cara untuk mengidentifikasi masalah adalah melalui 5W + 1H. Cara mengolah identifikasi masalah adalah membuat kausalitas lalu korelasi sebab akibat.

Kerangka berpikir terdiri dari TEN (Teori, Empiris, dan Normatif). Salah satu unsur yang harus terdapat dalam kerangka berpikir adalah Logis. Teori hampir sama dengan konsep, teori merupakan kumpulan pemikiran para ahli, sedangkan konsep merupakan kumpulan pemikiran para ahli yang sudah diakui. Empiris adalah realita, data yang masih berkorelasi. Normatif yaitu implementasi dari teori dan dasar pemikiran dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kerangka berpikir didasari dengan wawasan dan pengetahuan serta kemampuan bernalar.
(Mulailah dengan “Kenapa?” akhiri dengan “oh…”, maka kamu mengerti, kemudian renungkan bahwa bila dia/mereka bisa, begitu juga anda!)

Metode penelitian versi Fakultas Ilmu Administrasi UB, terdiri dari:
Kuantitatif : Jenis Penelitian, lokasi penelitian, variabel dan pengukuran, populasi dan
sampel, teknik pengumpulan data, teknik analisis.
Kualitatif : Jenis penelitian, fokus penelitian, lokasi dan situs penelitian, sumber data,
pengumpulan data, instrumen penelitian, metode analisis.

(Sumber data : observasi, informan, responden, dan dokumen
Jenis data : data primer dan data sekunder)

Gagasan terdiri dari pemikiran, ide, khyalan, dan solusi. Gagasan merupakan hasil pemikiran yang bersifat solutif. Gagasan diawali dengan melihat akar masalah agar solutif, mendapatkan sense, dan diperlukan bekal akan wawasan dan pengetahuan serta kemampuan bernalar. Langkah kedua adalah Evaluasi gagasan terdahulu merupakan langkah selanjutnya, yaitu untuk melengkapi atau menutupi kekurangan gagasan terdahulu agar tidak menyimpang dan tidak dianggap plagiat karena dianggap paling orisinal. Selanjutnya imajinasi yang bertujuan agar berpikiran out of the box, cara mengembangkan imajinasi contohnya berdiskusi dan sering membaca. Dan langkah terakhir adalah create your own idea

Kunci dari mengetahui akar masalah yaitu sense dari penulis/peneliti.
Sense dari penulis/peneliti dibangun dari wawasan, pengetahuan dan kemampuan bernalar.

Semoga Bermanfaat ^.^

Call For Paper – 8th ECCENTS (economics events 2015)

Resume Upgrading Penalaran

Hai RSC 🙂
Bagi yg kemaren gak ikut Upgrading Penalaran, Berikut merupakan resumenya.. .
Selamat Membaca

RESUME UPGRADING PENALARAN-LOGIKA BERPIKIR

Pemateri : Zein Ihya Ulumuddin (2011)
Tanggal Pelaksanaan : 22 April 2015

Logika merupakan cabang dari filsafat, kaidah filsafat dan keilmiahan adalah benar.
Bernalar sudah tentu berpikir, berpikir belum tentu bernalar.
Kesesatan berpikir berbicara dipanggung akademis.

Benar merupakan kesesuaian dengan kenyataan atau tidak bertentangan antara pikiran dan realita. Kesesuaian ini berawal logika yang membicarakan masalah berpikir tepat, yaitu mengikuti kaidah-kaidah berpikir yang logis. Ilmu atau kaidah yang digunakan dalam rangka berpikir lurus guna mencari alasan, penjelasan, dan jawaban atas sebuah permasalahan untuk membedakan yang benar dan yang salah. Ilmu berbeda dengan pengetahuan. Pengetahuan merupakan kumpulan informasi sedangkan potongan-potongan informasi yang terangkai secara sistematis juga dapat diartikan sebagai penjelasan-penjelasan dari pengetahuan disebut ilmu. Sumber dari ilmu pengetahuan yaitu empirisme, rasionalisme, kebenaran ilmiah, intuitif, dan kebenaran religius.

1. Empirisme (dapat diinderakan) merupakan suatu keadaaan yang bergantung bukti atau konsekuensi yang teramati oleh indera, contoh: api itu panas, es itu dingin.
2. Rasionalisme (pengetahuan dari penalaran diri sendiri) adalah manusia mengetahui yang sedang dipikirkan dan mengetahui bahwa akal mempunyai kemampuan untuk mengungkapkan kebenaran dengan diri sendiri.
3. Kebenaran ilmiah adalah kebenaran yang muncul dari hasil penelitian ilmiah dengan melalui prosedur baku berupa tahap-tahapan untuk memperoleh pengetahuan ilmiah yang berupa metodologi ilmiah yang sesuai dengan sifat dasar ilmu.
4. Intuitif merupakan suatu sarana untuk mengetahui secara langsung dan seketika. Unsur utama bagi pengetahuan adalah kemungkinan adanya sesuatu bentuk penghayaan langsung.
5. Kebenaran religius merupakan kebenaran yang bersumber dari Tuhan. Kebenaran yang tercantum didalam kitab suci.
Kesesatan berpikir logis (Fallacies)
Logical Fallacy atau sesat pikir logis adalah suatu komponen dalam argumen, muncul dalam statement klaim yang mengacaukan.

1. Fallacy of Dramatic Instance (Over Generalisation)
Kecenderungan untuk melakukan analisa masalah sosial dengan penggunaan satu atau dua kasus untuk mendukung argumen yang bersifat general atau umum.
Contoh: Amrozi dan Nurdin adalah teroris, disimpulkan bahwa semua yang beragama Islam adalah teroris.
2. Argumentum ad Hominem (Personal Attack)
Argumentasi yang diajukan tidak tertuju pada persoalan yang sesungguhnya, tetapi terarah kepada pribadi yang menjadi lawan bicara.
Contoh: Tidak mau berdiskusi karena perbedaan jabatan atau usia, bukan melihat dari kebenarannya.
3. Argumentum ad Verecundiam
Kesalahan berpikir akibat argumen dengan menggunakan argumen yang bersifat otoritas meskipun otoritas itu tidak relevan.
Contoh: Kebijakan Jokowi terkait kenaikkan BBM bertentangan dengan UUD ’45 pasal 33 sebenarnya yang bertentangan bukan Jokowi dengan UUD 45 pasal 33 namun pemikiran Jokowi dengan pemikiran kita terkait UUD 45 pasal berbeda, perlu distrukturkan kembali kenapa pemikirannya berbeda.
4. Argumentum ad Auctoritatis
Nilai penalaran ditentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya. Jadi suatu gagasan diterima sebagai gagasan yang benar hanya karena gagasan tersebut dikemukakan oleh seorang yang sudah terkenal karena keahliannya
Contoh:
Kesesatan Non Causa Pro Causa
Kesesatan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian brdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan.

1. Argumentum ad Barculum
Argumen yang salah karena intimidasi, argumennya yang logis namun intimidasinya salah
2. Argumentum ad Ignorantiam
Menghakimi sesuatu yang tidak ada, belum ditemukan atau tidak mengetahui apapun juga mengenai sesuatu itu.
Menstrukturkan kembali konteks logis sesuai dengan ebenaran empiris, rasionalitas, ilmiah, intiutif dan religius dalam penulisan agar tidak terjadi kesesatan pikir untuk mencapai kebenaran yakni kesesuaian antara realitas dengan yang seharusnya.

Terima Kasih
Semoga Bermanfaat ^.^

Resume Pemfasilitasan Diskusi

Hai RSC,,
Bagi kawan-kawan yang kemarin tidak mengikuti pemfasilitasn diskusi “Konstitusi” ini resumenya,, dibaca ya.. smile emotikon

RESUME PEMFASILITASAN DISKUSI KONSTITUSI

Pemateri : Zein Ihya Ulumuddin (2011)
Tanggal Pelaksanaan : 02 April 2015

Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 mendesak pendiri bangsa pada masa itu untuk segera membuat landasan hukum yang dapat dipakai dalam menjalankan roda pemerintahan. Setelah sidang PPKI dan BPUPKI berlangsung terbentuklah Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang dibentuk sebagai landasan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sejak tahun pertama kali dibentuk, Undang-undang dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Sistem politik yang dianut oleh indonesia adalah trias politica yang dicetuskan oleh montesque yaitu sistem pemerintahan yang membagi negara atas tiga lembaga, lembaga-lembaga tersebut adalah :
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang dimana lembaga eksekutif ini diisi oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri-menteri yang membantunya. Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang dimana lembaga ini diisi oleh dewan perwakilan rakyat. Sementara lembaga yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang dimana unsur-unsur lembaga ini adalah Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam undang-undang telah diatur bagaimana konsep negara indonesia yang seharusnya diterapkan dalam fungsi pengaturan pemerintahan, namun dalam kenyataan di lapangan seringkali Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif lebih berkuasa dalam mengatur suatu keputusan. Contohnya adalah bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat berwenang memilih bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya dalam konsep negara demokrasi yang sesungguhnya pimpinan lembaga dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menimbulkan polemik karena pimpinan Komisi Pemberantasam Korupsi yang akan mengawasi kinerja DPR justru pimpinannya dipilih oleh DPR. Sama halnya dengan Mahkamah Konsitusi, dimana ketua MK bertugas dalam kasus sengketa/ gugatan UU. Sedangkan DPR bertugas membuat UU dan ketua MK dipilih oleh DPR. Dalam logika politik tentu DPR tidak akan memilih pimpinan yang akan banyak merugikan DPR.
Contoh selanjutnya adalah pengesahan Undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat berwenang menyusun, memeriksa, menerapkan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Hal ini rawan menimbulkan penyelewengan anggaran karena hanya ada satu lembaga yang mengatur dana yang ada, fakta ini menyimpulkan bahwa indonesia telah mengalami pergeseran-pergeseran nilai nilai demokrasi yang sesungguhnya dan konstitusi tidak lagi menjadi menjadi acuan sebuah acuan dalam menjalani pemerintahan karena sudah tidak ada lagi kepercayaan dalam roda pemerintahan itu sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada negara lain yang menganut sistem demokrasi dimana segala keputusan lembaga negara harus atas keputusan rakyat dan rakyat berwenang dalam menurunkan anggota dewan yang mereka anggap tidak bekerja sesuai dengan amanah. Namun yang terjadi di indonesia adalah rakyat hanya mengandalkan prinsip “menerima” tanpa ada sebuah tindakan nyata untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Terima Kasih ^.^
Semoga Bermanfaat

Logika Berpikir

Hai RSC’ers kali ini admin akan share materi pengantar Upgrading Penalaran mengenai “Logika Dasar Berpikir” silahkan download dan pelajari yaaa ^.^

Logika secara umum merupakan kemampuan kita untuk berpikir atas masalah-masalah yang ada disekitar kita, serta meneliti asas-asas dan hukum yang mengatur arah pikiran kita kearah yang lebih benar. Dorongan inilah yang kemudian memunculkan ilmu yang disebut logika. Dalam suatu penulisan itu biasanya logika itu membuat kalimat-kalimat menjadi benar dan selesai. Jika kita meneliti dengan seksama dan sistematis berbagai pemikiran dan penalaran yang kita dengar, kita baca dan kita ungkapkan. Banyak penalaran yang tidak ‘nyambung” apbila kita dengar dan kita ucapkan. Mengapa demikian? karena di dalam berpikir kita rupanya dituntut kesanggupan dan kecermatan untuk melihat hubungan-hubungan, kesalahan-kesalahan tindak yang relevan, terhadap prasangka-prasangka, terhadap perasaan pribadi , sentiment golongan dan sebagainya, yang semuanya acapkali mengaburkan jalan pikiran kita sebagai manusia. Manusia berpikir itu untuk tahu. Kalau ia berpikir tidak semestinya mungkin ia tidak mencapai pengetahuan yang benar. Misalnya kalau orang tahu tentang sebuah rumah (sesuatu), mungkin ia tahu juga, bahwa rumah itu besar dan kecil maka besar dan kecil itu diakui hubungannya dengan rumah itu. Manusia mengakui, tidak membuat hubungan itu ada kemungkinan, bahwa ia mengakui hubungan yang tidak ada, maka kelirulah ia. Pengakuan sesuatu terhadap sesuatu merupakan dasar pengetahuan.
Logika secara etimologis berasal dari bahasa yunani dari kata “logike” yang berhubungan dengan kata “logos” yang berarti ucapan, atau pikiran yang diucapkan secara lengkap. Logika berbagai studi secara sederhana dapat kita batasi sebagai suatu kajian tentang bagaimana seseorang mampu berpikir lulus. Logika sebagaimana dikemukakan Irving M.copi menyatakan “ Logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran indah.” System Thinking merupakan alat untuk mendiagnosa isu-isu, memahami dinamika sosial dan sebab akibat. Yang merupakan metode baru yang menggabungkan metode kualitatif (Miles & Huberman) dan kuantitatif (regresi) sebagai salah satu alat yang digunakan untuk membedah suatu masalah. Belajar logika adalah adalah belajar metode dan prinsip menilai penalaran atau argument, baik penalaran dari diri sendiri maupun orang lain. Dengan belajar logika kita dituntut untuk berpikir kritis, tidak menerima pendapat orang lain begitu saja, mampu melihat kondisi sosial yang sedang terjadi di sekitar dan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi. Oleh sebab itu, belajar logika bagi anggota RSC merupakan bekal yang sebaiknya harus dimiliki, terlebih dalam melakukan penelitian ataupun membuat karya ilmiah.
Besok Rabu, 22 April 2015 pukul 18.00 WIB di RSC akan diadakan Upgrading Penalaran mengenai “Logika Dasar Berpikir” oleh pemateri Mas Zein’ 11.
Datang ya teman-teman.. . Makasih ^.^