Review Pemfasilitasan Diskusi (Rabu, 30 April 2014)

Tema               : Otoritas Jasa Keuangan

Penyaji                        : Wahyu Satrio Aulia dan Puspa Ratnaningrum

Pengantar      :

Hai RSC’ers, ada yang pada tau gak OJK apaan?? bagi yang blum tau ini ada sedikit info tentang apa itu OJK. Otoritas jasa keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarkan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. Tujuan didirikannya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatn jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor INKB.Pembentukan OJK telah menimbulkan pro dan kontra. Keunggulan dari OJK adalah terdapat sistem koordinasi untuk mengantisipasi krisis global dan terdapat perlindungan nasabah atau konsumen yang telah diatur secara eksplisit. Sedangkan kelemahannya adalah terbatasnya cakupan OJK pada bank, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), adanya pemisahan microprudential dan macroprudential, independensi dalam susunan dewan komisioner, dan pembiayaan OJK yang berdasarkan iuran pelaku jasa keuangan membebani konsumen atau nasabah serta menurunkan efektivitas OJK dalam pengawasan.Mengadopsi sistem di Inggris, permasalahan utama yang dihadapi oleh lembaga pengawas yang berbeda adalah terhambatnya komunikasi antara bank sentral dan otoritas perbankan. Maksudnya, fungsi lender of the last resort BI tidakakan optimal selama bank sentral tidak memiliki informasi yang memadai tentang kondisi sistem keuangan di tingkat lembaga keuangan individual. Efektivitas OJK di Inggris (FSA) sangat kurang. Melihat kenyataan yang terjadi di Negara Inggris, Jepang, Australia, dan Korea Selatan pembentukan lembaga sejenis OJK tidak sepenuhnya efektif, selalu bermasalah dalam hal independensi dan koordinasi.Masih penasaran dan kepingin tau lebih lengkap lagi tentang OJK?? ikuti Diskusi RSC hari ini Rabu 30 April 2014 Pukul 17.00 di RSC mengenai OJK dengan penyaji Puspa Ratnaningrum S ’12 dan Wahyu Satrio Aulia ’12

 

Resume           :

Hai RSC’ers gimana diskusinya kemarin tentang OJK? Sekarang udah pada tau kan tentang OJK. Bagi yang kemarin gak datang tenang aja, ini ada ringkasan diskusi tentang OJK kemarin. Selamat membaca !Sejarah terbentuknya OJK diawali dari krisis moneter tahun 1998 dengan jatuhnya bank-bank di Indonesia yang telah berdampak dalam perekonomian sehingga banyak bank yang collapse. Penyebab banyaknya bank yang collapse atau bangkrut adalah kurangnya pengawasan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemerintah mempunyai fungsi sebagai pengatur perekonomian di Indonesia, menetapkan kebijakan moneter, fiskal, mengatur dan mengawasi perbankan. Tujuan utama Bank Indonesia adalah menstabilkan nilai rupiah. Sebelumnya yang mempunyai wewenang dalam kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial adalah bank Indonesia namun sejak tanggal 31 Desember 2013 terdapat pemisahan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial yang menimbulkan area abu-abu atau area ketidakjelasan. Tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap semua sistem (makroprudential) tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor INKB.
Otoritas jasa keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. Tujuan didirikannya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Melihat kenyataan yang terjadi di Negara Inggris, Jepang, Australia, dan Korea Selatan pembentukan lembaga sejenis OJK tidak sepenuhnya efektif, selalu bermasalah dalam hal independensi dan koordinasi. Di luar negeri OJK yang sukses adalah Jerman dengan BAFINnya, selain itu ada yang dikatakan belum sukses tetapi masih terus dijalankan contohnya Jepang dengan JFSA dan ada yang sudah dihentikan kemudian diambil alih oleh bank sentralnya lagi contohnya FSA di Inggris karena kinerjanya dianggap lemah dan tidak aktif. Kelebihan OJK adalah menyelenggarakan dan pengawasan lembaga secara tersentral. Hal yang masih diragukan dengan dibentuknya OJK adalah pengawasan yang tidak intensif, misscomunication dan penyelewengan oleh OJK sendiri. Salah satu hal yang mendukung keraguan tersebut adalah terdapat pembiayaan OJK yang berdasarkan iuran pelaku jasa keuangan membebani konsumen atau nasabah serta menurunkan efektivitas OJK dalam pengawasan. Hal yang ditakutkan dari OJK adalah kurangnya koordinasi antara OJK dengan Bank Indonesia. Terbentuknya OJK saat ini menimbulkan kesan OJK sebagai lembaga Superbody yang menimbulkan kecemburuan dari Bank Indonesia. Karakteristik dari OJK belum dapat dilihat karena OJK belum mengeluarkan kebijakan. Adanya pemilu di Indonesia menunjukkan kondisi Indonesia sedang tidak stabil sehingga para investor sedang wait and see untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sedangkan modal merupakan kunci utama untuk terus tumbuh. Tantangan yang harus dihadapi didepannya adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 atau pasar bebas Asia maka akan banyak bank- bank asing yang masuk ke Indonesia dan bank-bank di Indonesia tidak dapat bersaing dengan bank asing, contohnya saja dengan bank DBS dari Singapura. Sehingga salah satu cara agar bank di Indonesia dapat bertahan di tengah pasar bebas adalah dengan membentuk Super Bank, dengan cara mengakuisisi bank, seperti bank Mandiri yang berencana untuk mengakuisisi bank BTN. Seperti rencana Dahlan Iskan untuk menggabungkan bank-bank nasional sehingga hanya terdapat dua sampai tiga bank yang besar.Makasih, Semoga bermanfaat!!!