SIMPOSIUM KURIKULUM NASIONAL PERPAJAKAN 2014 (1)

1Malang, 2 September 2014. Simposium Kurikulum Nasional Perpajakan merupakan salah satu agenda yang diselenggarakan oleh IFTAA (Indonesian Fiscal and Tax Administration Association) bekerjasama dengan universitas yang memiliki jurusan atau program studi Perpajakan, yaitu program studi Administrasi Fiskal FISIP Universitas Indonesia dan Program studi perpajakan FIA Universitas Brawijaya untuk bersama-sama menyusun kurikulum nasional perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Program studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi mendapatkan mandat sebagai ketua rumah dalam penyusunan kurikulum perpajakan nasional untuk jenjang S1. Dalam simposium ini juga melibatkan Direktorat jenderal perpajakan, para konsultan perpajakan dan Direktorat jenderal pendidikan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan serta undangan yang berasal dari STIAMI, MIM, Untirta dan masih banyak lagi lembaga yang ikut serta dalam keterlaksanaan kegiatan ini.

Pada kegiatan ini diawali pembukaan oleh MC dan menyanyikan Lagu Nasional serta dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Dr. M.R Khairul Muluk, S.Sos, M.Si selaku Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, dan sambutan oleh Bapak Prof. Syafri Nurmanto selaku perwakilan IFTAA, serta sambutan dari Bapak Budi Santoso selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.

Agenda ini mengaju pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi mengacu pada standar nasional untuk pendidikan, standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat sehingga nantinya para lulusan dari tiap perguruan tinggi memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan mampu mengaplikasikan keilmuannya di masyarakat. Sedangkan KKNI itu sendiri merupakan penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja, KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegerasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan sehingga ke depannya mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.

2

Acara selanjutnya yaitu Keynote Speech dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, namun dikarenakan masih dalam perjalanan, acara dilanjutkan kepada sesi 1 terlebih dahulu. Pada sesi 1, materi disampaikan oleh Bapak Bobby Ariwibowo selaku kepala seksi bantuan hukum I Direktorat Jenderal Pajak serta perumus PMK Nomor 111 tahun 2014 dengan dimoderatori Ibu Inayati M,Si dari Universitas Indonesia menjelaskan mengenai pemberlakuan PMK Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak dan Implikasinya bagi program studi perpajakan. Sebagaimana kita ketahui, penerimaan pajak masih dikategorikan rendah, hal ini dikarenakan kurangnya atau rendahnya komunikasi yang terjalin antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan yang berbagai macam. Oleh karena itu sangat dibutuhkan perantara diantara keduanya, yaitu seorang Konsultan Pajak, dimana konsultan pajak berperan dalam kepentingan Wajib Pajak dalam hal pembayaran pajak, dan Konsultan pajak juga memiliki kepentingan negara dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penerimaan negara.

Dengan diberlakukannya PMK No 111 tahun 2014 merupakan suatu titik terang dalam standarisasi seorang konsultan pajak, baik meliputi persyaratan konsultan pajak, perijinan tempat praktek, sertifikat konsultan pajak, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak hingga pembekuan atau pencabutan ijin praktek konsultan pajak. Di harapkan dengan adanya peraturan terbaru ini merupakan progress yang maksimal dari peraturan yang lama, yaitu PMK Nomor 485 Tahun 2003.

Sebelum dilanjutkan pada Sesi 2, acara dilanjutkan dengan kuliah umum perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Bapak Wahyu K. Tumakaka, Ak, M.Si. Sebagaimana salah satu tujuan bernegara adalah untuk membangun masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Tahun 1945 melalui APBN sebagai pihak yang berperan penting dalam membangun partisipasi politik. Namun, pada kenyataannya partisipasi politik dalam menyumbang APBN, khususnya Pajak yang menyumbang 70% dari total APBN. Hal ini dikarenakan persepsi masyarakat tentang pajak sebagai pungutan yang tidak ada timbal baliknya. Ada baiknya ketika masyarakat menganggap bahwa pajak adalah pengalihan atau kontrol terhadap sumber daya dari masyarakat kepada pemerintah sebagaimana telah didefinisikan oleh Richard Good, dengan begitu wajib pajak tidak lagi merasa berat ataupun terpaksa dalam membayar pajak.

Sedangkan pada sisi administrasi perpajakan, pihak ini berfungsi untuk menghimpun penerimaan negara berdasarkan Undang-undang pajak yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan APBN melalui administrasi perpajakan yang governed, efektif dan efisien. Pihak ini pula harus mampu memberikan pelayanan, pengawasan serta penegakan hukum yang seadil-adilnya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Paja dalam pemenuhan hak dan pelaaksanaan kewajibannya.

Sesi Kedua dilanjutkan dengan pembekalan penyusunan kurikulum nasional untuk program sarjana (S1) program studi Perpajakan yang disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. Ir. Hendrawan Soetanto M.Rur.Sc selaku tim pengembang kurikulum perguruan tinggi direktorat BELMAWA-Ditjen DIKTI. Pada materi ini disampaikan mengenai bagaimana keterkaitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 mengenai Standar Nasional Perguruan Tinggi, oleh karena itu perlu diadakannya pembaharuan kurikulum sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan ini. Disampainkan juga bahwa untuk program studi perpajakan, terdapat 144 sks yang mana 60% dari total sks tersebut merupakan mata kuliah tentang perpajakan, sedangkan untuk sisanya merupakan mata kuliah pendukung, seperti agama, pendidikan kewarganegaraan, manajemen ataupun yang lainnya. Acara selanjutnya adalah pembahasan kurikulum oleh masing-masing komisi dan dilanjutkan dengan rapat pleno draft masing-masing komisi, dan untuk hari Rabu (3/8) akan ada diskusi tindak lanjut draft masing-masing komisi.

 

(FH)