Ditulis pada tanggal 8 May 2014, oleh andy_fia, pada kategori Berita, Kegiatan
Pemateri : Bpk.Wima Yudo Prastyo,S.sos,M.AP
Kamis,8 Mei 2014
Pukul 11.00 Gedung A.2.12
Jumlah Peserta : 86 Mahasiswa

Setelah mengalami proses legislasi sangat panjang , akhirnya RUU Desa sudah disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR. Pengesahan Undang-undang  ini dipercaya dapat memberi  perubahan signifikan terhadap arah pembangunan Indonesia ke depannya. Jelas saja , ada harapan perubahan orientasi pembangunan dari sebelumnya yang cenderung mengistimewakan kota , kini diharapkan bisa melihat desa sebagai tulang punggung pembangunan  ekonomi di Indonesia. Dengan pengesahan ini desa akan memiliki perangkat yang dijamin kesejahteraannya oleh pemerintah , pendirian Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) , potensi transfer tunai dari pemerintah pusat maupun daerah hingga Rp 1 miliar per desa , dan ada kesempatan bagi warga desa dalam menentukan penggunaan anggaran yang dimiliki oleh desanya.
Tetapi , Dalam Pengesahan Undang Undang Desa pasti ada yang namanya Pro dan Kontra. Hal ini adalah biasa sebab dengan adanya Pro dan Kontra dalam pengesahan suatu peraturan negara yang di kenal dengan undang-undang adalah untuk menilai sejauh mana kualitas undang-undang tersebut , apakah dalam perumusan undang-undang bisa menguntungkan masyarakat atau apakah justru ada segi negativnya.
Kita tentu berharap dengan keberadaan UU Desa ini dapat memberikan kekuatan kepada desa agar semakin berdaya dan mampu menarik warga muda dalam berkarya dan mengembangkan desa. Besar harapan dari proses penganggaran di desa bisa menelurkan program bersifat produktif dan berorientasi jangka panjang, seperti inisiasi potensi ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan , dan perbaikan infrastruktur dasar.

Beberapa tujuan dari Penetapan Undang-undang Desa :
-Negara ingin melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat dan maju,mandiri,demokratis ,pemerintahan dengan       landasan kuat serta pembangunan yang adil makmur dan sejahtera.
-catur sakti desa bertenaga secara sosial,berdaulat,secara politik ekonomi budaya.
-tradisi berdesa.

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa , adalah terkait alokasi anggaran untuk desa. Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa . Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk , angka kemiskinan , luas wilayah , kesulitan geografi. Ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa. Diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1,4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu  10 persen dari dan transfer daerah menurut  APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59,2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Jadi diperkirakan total dana untuk desa adalah Rp.104,6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se-Indonesia.

Anggaran tersebut tentunya akan mempercepat akselerasi pembangunan desa yang di dalamnya terdapat dusun-dusun yang selama ini anggaran pembangunannya lebih banyak dari dana APBD kabupaten atau provinsi. Pembangunan desa akan mempercepat perputaran roda ekonomi di desa yang nantinya juga akan mempengaruhi wilayah-wilayah di atasnya. Demikian harapan yang disandarkan pada penetapan UU Desa ini.

Namun, penetapan UU Desa ini juga menyimpan sejumlah potensi dampak negatif , yaitu Peraturan desa yang akan dibuat pemerintah desa sangat mungkin berbenturan dengan peraturan daerah yang dibuat pemerintah kabupaten (pemkab) maupun dengan peraturan desa-desa tetangga. Kalau itu terjadi , hampir dipastikan akan timbul konflik antardesa maupun di tengah masyarakat desa itu. Peraturan suatu desa bisa menghambat akses ekonomi atau menutup sumber pendapatan warga desa lain , terutama desa-desa yang tidak bisa berkembang tanpa bantuan desa lain. Itu karena melalui peraturan desa , tidak tertutup kemungkinan setiap desa akan melarang warga desa lain mengambil potensi sumber daya alam di wilayah desa bersangkutan. Inilah yang akan memicu timbulnya konflik antardesa. Jika konflik yang timbul tidak segera diredam, bukan tidak mungkin akan memicu permasalahan sosial yang lebih krusial seperti kantong kemiskinan termarjinalkan akan mengakibatkan peningkatan jumlah pengangguran. Permasalahan tersebut,dapat terjadi karena dua hal. Antara regulasi yang tidak memberikan pengakuan (32/2004/72/2005)  dan Bukan karena masalah Regulasi.

Implikasi adanya UU Desa
-Anggaran sektor masuk desa dipotong dialihkan keranah desa
-Sektor tidak bisa bermain proyek desa.
-politisi terhadap desa dipotong.

Daerah
-Terbatas dalam mengatur desa
-Mandat berskala lokal
-SKPD – Proyek

Selain menimbulkan implikasi-implikasi tersebut , penerapan UU Desa juga bisa menghambat pembangunan sejumlah infrastruktur,terutama  jalan dan jembatan yang menghubungkan antarwilayah kabupaten maupun antarwilayah kecamatan hingga ke desa karena sebagian besar dana yang akan digunakan pemerintah kabupaten untuk membangun sejumlah infrastruktur dasar sudah tersedot ke desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan Dana ADD sebesar Rp 1 miliar per desa , Berapa Banyak dana APBD yang akan dianggarkan di tiap Daerah . Lalu , untuk membangun jalan yang menghubungkan antarwilayah desa dan antarwilayah kecamatan, Harus ambil dana dari mana? Inilah yang akan jadi masalah serius bagi pemkab.
Maka,jika dikaji lebih mendalam,dalam mengatasi permasalahan suatu Desa yang perlu diperhatikan pertama-tama adalah system tata kelola Pemerintah Kabupaten yang harusnya diperbaiki dahulu bukan pada desanya. Dengan adanya Tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat pemkab ditunjang dengan adanya Sumber Daya yang unggul dapat dipastikan akan dapat meningkatkan kualitas aparatur di tiap desa ,sehingga permasalahan permasalah yang terjadi akan dapat di atasi dengan baik. hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan dari kerumitan-kerumitan yang akan terjadi di kemudian hari  jika UU desa tetap dijalankan.

Jadi, Perlukah PP 32/2004 dan 6/2014 untuk tetap diberdayakan?

Itulah beberapa kajian-kajian yang disampaikan dalam diskusi kali ini . Semua kekhawatiran di atas , belum tentu akan terjadi dan bisa juga tidak akan terjadi. Yang penting adalah pengawasan yang ketat terhadap dana yang dikucurkan , pengawasan yang ketat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran tersebut , serta pemberian pengetahuan yang cukup terhadap penanggung jawab dari anggaran tersebut. Sehingga tujuan awal dari dibuatnya UU Desa ini yaitu untuk memajukan desa, bisa terlaksana dengan baik.