Gagasan tentang negara kesejahteraan atau welfare state harus menjadi tujuan dari seluruh penyelenggaraan pemerintahan di negara manapun, termasuk di Indonesia. Hal ini dapat dicapai dengan pengeluaran kebijakan-kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, masih banyak tantangan yang harus dilalui jika gagasan ini hendak diwujudkan di Indonesia.
Itulah secuplik ide yang disampaikan oleh Guru Besar FIA UB Prof. Dr. Agus Suryono, SU dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI) pada Sabtu, 23 Agustus 2014, yang lalu. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung BPPT Jakarta itu, Prof. Agus Suryono menyampaikan sebuah makalah yang berjudul “Kebijakan Publik untuk Kesejahteraan Rakyat”.
Menurut Prof. Agus, demi mencapai kesejahteraan sosial, pengelolaan dana APBN untuk pembangunan negara perlu dilaksanakan secara sistematis mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Namun demikian, pengalaman di Indonesia sampai 69 tahun merdeka menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan terpadu seperti ini belum terlihat hasil yang memuaskan, salah satunya adalah dengan banyaknya kejadian korupsi di beberapa tempat yang mengganggu pencapaian cita-cita negara. “Peringkat Indonesia terkait korupsi sejak tahun 2001 sampai 2011 masih berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Pada 2011, Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Suriname dan Tanzania. Sedangkan di kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia jauh dibawah Singapura,Brunei, Malaysia, dan Thailand,” beber Prof. Agus.
Lebih lanjut, Prof Agus menuturkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kewajiban mutlak bagi pemerintah untuk mewujudkannya. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa langkah solusi agar masyarakat bisa sejahtera. “Salah satunya dengan pembangunan Sistem Pengendalian Internal atau SPI yang baik sesuai dengan konsep good governance agar keuangan negara dapat diawasi demi mewujudkan cita-cita tersebut,” urai Guru Besar Administrasi Pembangunan itu.
(Makalah selengkapnya dapat diunduh di Makalah Prof Agus Suryono STIAMI.)