Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dan menindaklanjuti Pasal 24 Permenristekdikti No. 59 Tahun
2018 terkait kewajiban penggunaan penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem verifikasi Iiazah
Secara Elektronik (SIVIL).
Dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh mahasiswa yang masih aktif dan terdaftar mulai
angkatan 2011 – 2020 di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi WAJIB untuk memperbaharui
(update) data NIK (No. KTP) dan nomor telepon yang aktif pada SIAM masing-masing mahasiswa
paling lambat hari Rabu, 25 November 2020.
Apabila mahasiswa tidak memperbaharui data NIK (No. KTP) dan Nomer Telepon yang aktif
pada SIAM, Maka Iiazah dan Transkrip tidak dapat diproses lebih lanjut dan berdampak pada
pembatalan kelulusan.
Demikian pengumuman ini harap diperhatikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pengumuman resmi dapat dilihat : Pengumuman
an.Dekan
Wakil Dekan I
TTD
Yusri Abdillah, S.Sos., M.Si., Ph.D.
NIP. 19741227 200312 1 002