Mencari
Tutup kotak telusur ini.

Pengumuman Registrasi Mahasiswa Universitas Brawijaya Semester Genap Tahun Akademik 2014-2015

PENGUMUMAN
Nomor :  0363/UN10/AK/2015

Tentang :

REGISTRASI  MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2014/2015

PROGRAM STRATA SATU ( S-1) , PROGRAM DIPLOMA (VOKASI),
PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1

 

Diumumkan  kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester Genap tahun akademik 2014/2015 dengan ketentuan sebagai berikut :

 

I. Registrasi Administrasi.

  1. Tempat dan Tanggal:
    • Tempat pembayaran:
      BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA Seluruh Indonesia
    • Tanggal Pembayaran: 28 Januari 2015 s/d 6 Pebruari 2015
      Hari /Waktu  :  Senin – Jum’at /  Pukul : 07.30 s/d 15.00 WIB.
  2. Syarat-syarat
    • Menunjukkan kartu mahasiswa.
    • Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus menyerahkan surat aktif kuliah kembali dari Rektor, dan bagi mahasiswa yang cuti akademik menunjukkan Surat Cuti Akademik ke Meja Bagian Akademik untuk merubah status akademik kemudian menyerahkan foto kopi Surat Cuti Akademik ke Meja Bagian Anggaran untuk membuka blokir bertempat di Crisis Center Gedung Widyaloka UB.

 

Catatan :

  • Daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
  • Tidak melayani transfer di luar BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA Seluruh Indonesia

 

II. Registrasi Akademik (Pengisian KRS).

Tanggal Registrasi : 2-6 Pebruari 2015

  1. S-1 dan Program Vokasi:  Lihat Website  http://www.ub.ac.id
  2. Program Pascasarjana & Spesialis I:  Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh  Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana

 

III. Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi :

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Genap 2014/2015 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya  dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
  2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap 2014/2015 akan dikembalikan.
  3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor,  selambat – lambatnya  tanggal 6 Maret 2015 diterima Bagian Umum / Tata Usaha Rektorat UB Lantai 1.
  4. Mahasiswa Universitas Brawijaya  yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester  kumulatif dan berturu-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).

 

IV. Lain – lain :

  1. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah  tanggal 6 Maret 2015, jika disetujui,  tetap diwajibkan membayar SPP.
  2. Pembayaran SPP hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
  3. Mahasiswa yang hanya menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
  4. Bagi mahasiswa angkatan tahun akademik 2008/2009 dan sesudahnya, sesuai dengan Buku Pedoman Pendidikan UB dikenakan SPP Progresif apabila :
    • Mahasiswa Program Vokasi/Diploma yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan (100+30)% pada tahun kelima.
    • Mahasiswa Program Sarjana yang melampaui masa studi empat tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun kelima, (100+30)% pada tahun keenam dan (100+45)% pada tahun ketujuh.
    • Mahasiswa Alih Program yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+30)% pada tahun keempat
    • Mahasiswa Program Magister mulai angkatan tahun 2012/2013 dan sesudahnya dikenakan SPP Progresip, jika melampaui masa studi 2 (dua) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun ketiga dan pada tahun keempat (100+30)%
    • Mahasiswa Program Doktor mulai angkatan tahun 2012/2013 dan sesudahnya, dikenakan SPP Progresip jika melampaui masa studi 3 (tiga) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan pada tahun kelima (100+30)%
  5. Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Pelaksanaan registrasi akademik (pengisian KRS) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.
  7. Setelah batas akhir semester Ganjil 2014/2015 sampai dengan awal kuliah semester Genap 2014/2015 (tgl. 7 Pebruari 2015 s/d 15 Pebruari 2015) tidak diperkenankan ada kegiatan akademik (termasuk Yudisium).
  8. Crisis Center Registrasi Semester Genap 2014/2015 di Gedung Widyaloka tanggal 28 Januari 2015 s/d 6 Pebruari 2015 pada hari dan jam kerja.

 

Dikeluarkan di         :  M a l a n g
Pada tanggal           :  20 Januari 2015

An. Rektor
Pembantu Rektor I
ttd.
Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS
NIP. 19530709 198002 1 002

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Dapatkan informasi terbaru dari Fakultas Ilmu Administrasi Univesitas Brawijaya