Empat Bakal Calon Dekan FIA UB Beberkan Visi-Misi dalam Rapat Kampanye

Bagikan Ke:

Keempat bakal calon dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) nampak bersemangat memaparkan visi-misinya. Dengan gaya khas masing-masing, Prof Dr Bambang Supriyono MS, Dr Mochammad Al Musadieq MBA, Dr Siti Ragil Handayani MSi, dan Andy Fefta Wijaya PhD membeberkan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan jika terpilih nanti. Hadirin yang terdiri dari dosen, perwakilan tenaga kependidikan, dan perwakilan lembaga kemahasiswaan pun tak kalah semangat mengajukan berbagai pertanyaan seputar visi dan misi pencalonan mereka.

Itulah suasana yang terlihat dari Rapat Kampanye Bakal Calon Dekan FIA UB periode 2017-2021 di Aula Gedung A FIA UB Lantai 4, Selasa (25/4). Acara digelar oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan FIA UB untuk memberi kesempatan kepada masing-masing kandidat menyampaikan impian-impiannya jika terpilih pada penjaringan nanti. 

Ketua Panitia Penjaringan Hamidah Nayati Utami

Ketua Panitia Dr Hamidah Nayati Utami MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa ada tiga tahapan yang harus dilalui untuk menentukan dekan baru periode 2017-2021 ini, yakni penjaringan (pemungutan suara), pertimbangan senat, dan pengesahan oleh Rektor UB. Menurut Hamidah, kegiatan Rapat Kampanye ini adalah bagian dari tahap penjaringan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 28 April 2017 mendatang. “Tugas panitia adalah menyelenggarakan penjaringan hingga menyampaikan hasilnya kepada Senat FIA UB. Selebihnya adalah tugas dan wewenang Senat untuk mengusulkan dekan yang akan dilantik oleh Rektor nanti,” ujar dosen Jurusan Administrasi Bisnis ini. 

Para bakal calon dekan menunjukkan hasil undian nomor urut penyampaian visi dan misi

Lebih lanjut, Hamidah menjelaskan bahwa tugas Panitia Penjaringan ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, penyelenggara penjaringan sejatinya adalah fakultas, sehingga panitia hanya bertugas sebagai pelaksana teknis. Dengan demikian, menurut Hamidah, Panitia Penjaringan hanya sebatas melaksanakan peraturan dan tata terbit yang telah diatur oleh Senat FIA UB. “Berbeda dengan KPU yang memiliki wewenang besar dalam menyelenggarakan suatu pemilihan kepala daerah atau negara,” jelas perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Kearsipan UB ini. 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Dapatkan informasi terbaru dari Fakultas Ilmu Administrasi Univesitas Brawijaya

Lewati ke konten