Mencari
Tutup kotak telusur ini.

PERTOR No.70 Tahun 2020
ULTKSP adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan atau perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama.
Maka barang siapa yang merasa menjadi korban ataupun menyaksikan kejadian tindak kekerasan seksual dan atau perundungan atas Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan daapat melaporkan kejadian tersebut dengan cara mengisi Form Pengaduan.

 

Peran ULTKSP

ULTKSP adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan atau perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama.

 

Tujuan ULTKSP:
1. Menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di ub serta melindungi sivitas akademika dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan seksual dan atau perundungan
2. Mencegah terjadinya kekerasan seksual dan atau perundungan yang dilakukan terhadap sivitas akademika dan tenaga kependidikan ub
3. Memberi pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban dengan memastkan adanya langkah langkah yang tepat dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan atau perundungan yang dilakukan oleh dan atau terhadap sivitas akademika dan tenaga kependidikan
4. Melakukan program anti kekerasan seksual dan/ atau perundungan di ub berdasar pengarusutamaan gender yang berlandaskan pancasila, nilai- nilai dan jati diri ub.
5. Membangun dukungan dan penerimaan keluarga dan masyarakat ub yang kondusif terhadap korban
6. Mendorong pengembangan keilmuan multi disipliner terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan

 

Fungsi ULTKSP

  1. Memberikan Pelayanan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya korban kekerasan seksual dan/atau perundungan
  2. Memberikan pelayanan penanganan, perlindungan, pemulihan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual dan/atau perundungan
  3. Melakukan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual dan/atau perundungan;
  4. Melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait laporan yang menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/ atau terlapor;
  5. Melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi

FORM PELAPORAN

https://s.ub.ac.id/formpelaporan

MEKANISME PELAPORAN

STRUKTUR ORGANISASI

SOP PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

https://s.ub.ac.id/sopksp

SOP PENERIMAAN LAPORAN

https://s.ub.ac.id/soppenerimaanlaporan