[INFOGRAFIS]
Pemerintah resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan air bersih, baik yang belum maupun sudah siap diminum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2021.
Presiden Jokowi meneken PP tersebut pada 6 April 2021, dan berlaku sejak diundangkan pada 7 April 2021. Sebelumnya, kepala negara telah memasukkan rencana pembebasan PPN atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih pada Keputusan Presiden No. 4/2020.
Selengkapnya simak infografis berikut!